- home |
- Bahasa Indonesia |
- contact us |
- FAQ |
- search
Kantor pusat Assicurazioni Generali S.p.A., perusahaan induk Generali Group, terletak di Trieste, Italy, pada:
Piazza Duca degli Abruzzi 2, 34132 Trieste (IT)
Switchboard phone no.: ++39 040 671111
www.generali.com adalah situs institusi Assicurazioni Generali yang dikelola oleh kantor pusat di Trieste. Situs ini meliputi Generali dan susunan organisasionalnya secara umum , pedoman strategi Group, laporan keuangan konsolidasi, siaran pers, peraturan tata kelola perusahaan dan beberapa informasi penting lainnya.
www.generali.it dikelola oleh kantor pusat untuk kegiatan operasional di Italia yang berbasis di Mogliano Veneto (Treviso) dan berisikan kegiatan operasional asuransi di Italia. Situs ini juga memberikan informasi penting tentang produk dan layanan serta jaringan distribusi yang tersedia di Italia.
Perusahaan internasional lain yang setara dengan Generali adalah Axa, Perancis (www.axa.com), Allianz, Jerman (www.allianz.com), ING, Belanda (www.ing.com), Zurich Financial Services, Swiss (www.zurich.com).
Jika anda tertarik untuk melamar pekerjaan di Generali Indonesia dan ingin mengirim lamaran pekerjaan lewat email, silahkan ikuti petunjuk pada halaman Lowongan Pekerjaan.
Peserta dapat menggunakan kartu Generali di seluruh Indonesia pada Rumah Sakit / Klinik yang sudah menjadi rekanan PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
Peserta lapor ke HRD dan HRD akan memberikan konfirmasi ke Generali agar kartu dicetak ulang dengan biaya administrasi Rp 20.000,- / kartu.
Peserta lapor ke HRD dan HRD akan segera memberikan konfirmasi tertulis kepada Customer Service Generali agar dibuatkan Surat Jaminan manual.
Ketentuan yang berlaku dalam pembayaran manfaat asuransi Perawatan Rumah Sakit & Pembedahan disebut KOORDINASI MANFAAT. Menyatakan bahwa jumlah penggantian biaya yang diterima oleh Tertanggung tidak akan melebihi dari Total Biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung.
Contoh : Jumlah Klaim Rp. 1.000.000,
Merupakan jenis/kategori pembedahan yang telah diinformasikan Dokter disamakan dengan nama pembedahan pada tabel pembedahan dan dapat dilihat pada Polis.
Jika berobat ke luar negeri, maka pembayaran klaim akan dibayarkan sesuai dengan kurs yang berlaku pada polis. Kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat proses pembayaran klaim dengan mengacu pada ketentuan pemeintah yang berlaku.
Kelebihan biaya kamar dan perawatan lainnya akan menjadi tanggungan peserta. Oleh karena itu disarankan pada peserta untuk secara bijak memilih rumah sakit dan kamar perawatan sesuai dengan haknya.
Peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan namun dengan system Reimbursement dahulu, baru mengajukan klaim ke PT.Asuransi Jiwa Generali Indonesia.
Peserta dapat langsung menghubungi Customer Service dengan nomor telephone yang tercantum dibelakang kartu.
Dijamin jika dilakukan oleh seorang dokter dan terdapat indikasi medis.
Dijamin jika terdapat indikasi medis medis.
Dijamin jika obat yang dibeli berdasarkan resep dari dokter yang bersangkutan.
Dijamin jika terdapat indikasi medis.
Tidak. Peserta yang melahirkan anak kembar tetap diberikan manfaat sesuai dengan yang tercantum dalam polis.
Peserta akan mendapatkan penggantian biaya pada Melahirkan Normal.
Biaya perawatan bayi akan dijamin pada manfaat melahirkan ibunya jika masih ada.
Jika penyakit yang diderita bukan karena komplikasi dari kehamilan maka akan dijamin di manfaat Perawatan RS & Pembedahan dan tidak mengurangi Mnafaat Melahirkan.
Peserta terlebih dahulu harus ke dokter mata untuk mendapatkan resep kacamata. Kemudian copy resep kacamata dilampirkan bersama dengan kwitansi pembelian kacamata.
Peserta tetap harus ke dokter mata untuk mendapatkan resep kacamata dan kemudian dilampirkan pada saat pengajuan klaim.
Data source Borsa ItalianaPowered by TeleborsaFair Value : evaluation of what could be defined as equitable “market” value in compliance with international accounting principles IAS/IFRS.