- home |
- English |
- contact us |
- FAQ |
- search
Keistimewaan:
Jenis Program Asuransi Kumpulan yang tawarkan antara lain:
Asuransi Jiwa adalah program perlindungan terhadap jiwa Karyawan. Asuransi Jiwa ini memberikan proteksi finansial bagi Keluarga Karyawan, jika Karyawan mengalami musibah meninggal dunia yang disebabkan oleh apapun dimana saja.
Apabila karyawan meninggal oleh sebab apapun (penyakit ataupun kecelakaan) Asuransi Melahirkan
100 % Uang Pertanggungan yang telah ditentukan (oleh Perusahaan ) dan telah disetujui oleh Generali Indonesia
Asuransi Kecelakaan adalah program perlindungan yang memberikan :
Apabila resiko terjadi dalam waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan.
Besar manfaat yang diperoleh jika:
Asuransi Cacat Tetap Total adalah program perlindungan kepada Karyawan bila mengalami musibah Cacat Tetap Total akibat kecelakaan ataupun penyakit yang menyebabkan :
- Kedua anggota gerak atas
- Kedua anggota gerak bawah
- Kedua mata
Apabila Cacat Tetap Total berlangsung selama 6 bulan secara terus menerus.
Melalui program Asuransi Rumah Sakit dan Pembedahan – Karyawan memperoleh penggantian biaya perawatan bila diharuskan dirawat inap atau pembedahan di rumah sakit yang diakibatkan baik oleh Penyakit maupun Kecelakaan, sesuai dengan manfaat masing-masing kelas yang dipilih.
Maksimum sebesar biaya selama perawatan dan tidak melebihi maksimum manfaat yang tercantum didalam Daftar Manfaat Rumah Sakit dan Pembedahan masing-masing peserta.
Jenis/kategori pembedahan Major, Complek, Intermediate & Minor sesuai ketentuan polis dan menjadi acuan dalam hal penentuan kategori pembedahan yang akan dibayar Generali.
Pembayaran klaim akan dibayarkan sesuai dengan kurs yang berlaku pada polis. Kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat proses pembayaran klaim dengan mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Kelebihan biaya kamar akan mempengaruhi biaya perawatan lainnya dan akan menjadi tanggungan peserta. Karena itu disarankan untuk secara bijak memilih rumah sakit dan kamar perawatan sesuai dengan haknya.
Yaitu Asuransi yang memberikan penggantian biaya rawat jalan termasuk :
Ko-Asuransi adalah bagian dari biaya yang menjadi tanggungan Peserta. Besarnya Ko-Asuransi ditentukan pada saat dimulainya kerjasama antara kedua belah pihak.
Peserta tetap bisa mendapatkan pelayanan namun dengan sistem Reimbursement dahulu, baru mengajukan klaim ke Generali Indonesia.
Peserta dapat langsung menghubungi Customer Service dengan nomor telepone yang tercantum dibelakang kartu.
Dijamin jika dilakukan oleh seorang dokter dan terdapat indikasi medis.
Dijamin jika terdapat indikasi medis dan tidak termasuk dalam Pengecualian Polis
Asuransi Melahirkan memberikan penggantian biaya melahirkan bagi Karyawati / Istri Karyawan dalam hal terjadi :
Manfaat ini berlaku apabila kehamilan terjadi setelah masa asuransi dan keadaan tidak termasuk di dalam pengecualian polis.
Tidak. Peserta yang melahirkan anak kembar tetap diberikan manfaat sesuai dengan yang tercantum dalam polis.
Peserta akan mendapatkan penggantian biaya pada Melahirkan Normal.
Biaya perawatan bayi akan dijamin pada manfaat melahirkan ibunya jika masih ada.
Setiap perusahaan yang bergabung dengan PT. Generali Indonesia akan mendapatkan fasilitas RS Rekanan
Tidak ada biaya tambahan apapun.
Untuk peserta yang dirawat bukan di Rumah Sakit Rekanan Generali maka berlaku system reimbursement dan peserta dapat mengajukan klaim ke Generali Indonesia untuk diproses.
Generali Indonesia dapat mengeluarkan Surat Jaminan Manual setelah mendapatkan konfirmasi tertulis dari HRD perusahaan. Selanjutnya HRD perusahaan harus mengirimkan konfirmasi untuk pencetakan kartu baru dengan biaya administrasi yang berlaku.
Dapatkan produk pilihan Kami melalui beberapa jalur distribusi, Agency dan Bancassurance dan Jalur Distribusi Alternatif, diantaranya:
Agency
Bancassurance
Jalur Distribusi Alternatif:
Anda dapat menghubungi atau mengunjungi Kantor Cabang Generali Indonesia dan Kantor Agency Generali Indonesia.
Menara Cyber 2, Lantai 30
Menara Cyber 2, Lantai 30
Jalan HR Rasuna Said, Blok X - 5 No. 13, Jakarta, 12950
Telephone: (021) 2996 3737
Fax: (021) 2902 1717
Uniland Building, Menara Timur, Lantai 4
Uniland Building, Menara Timur, Lantai 4
Jalan Jendral MT Haryono No. A - 1, Medan 20231
Telephone: (061) 457 7557
Fax: (061) 455 5085
Intiland Tower, Lantai 3
Intiland Tower, Lantai 3
Jl. Panglima Sudirman No.101-103, Surabaya 60271
Telephone: (0231) 5354089
Fax: (0231) 535 4104
Kantor Agency - Jakarta
Central Park Office Tower, Jalan. Let.Jend. S. Parman Kav 28, Jakarta Barat
Jalan HR Rasuna Said, Blok X - 5 No. 13, Jakarta
Kantor Agency - Medan
Komplek Multatuli Indah Blok CC No. 25 - 28, Medan
Kantor Agency - Surabaya
Jika ada perubahan pada data Polis Anda, seperti data korespondensi, nomor telepon, ahli waris, dan lain-lain mohon mengisi Formulir Perubahan Polis
Kami memberikan masa leluasa pembayaran premi selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Bila sampai dengan akhir masa leluasa premi belum dibayar, maka polis menjadi batal untuk sementara sampai dengan kami menerima pengajuan pengaktifan Polis kembali.
Untuk mengaktifkan Polis, Pemegang Polis dapat mengajukan dengan cara memenuhi syarat-syarat pemulihan Polis.
Duplikat Polis, dapat diajukan dengan cara :
Pembayaran premi dapat dilakukan melalui :
1. Masukkan data :
Nomor rekening “888”
Nama “Generali Indonesia”
Bank “BCA”
Alamat “KCP Cyber 2”
2. Masukkan jumlah dana yang akan ditransfer
3. Tuliskan Nomor Virtual Account Anda pada kolom berita
Kartu kredit akan didebet setiap tanggal 5, 15 dan 25 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo
Rekening akan didebet setiap tanggal 5, 15 dan 25 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo
Anda bisa menghubungi Agen atau Customer Service Generali Indonesia di:
Telephone: (021) 2996 3777
Fax: (021) 021 2902 1717
Email: care@generali.co.id
Data source Borsa ItalianaPowered by TeleborsaMedia Relations : relations between the company and the media