NAV
GENSafe

GENSafe


GENSafe merupakan Asuransi Kecelakaan Diri Individu memberikan perlindungan kecelakaan diri yang terjadi di darat, laut, udara; kendaraan bermotor; tindakan terorisme, dan bencana alam selama 24 jam sehari dan 365 hari dalam setahun.

Manfaat :

GENSafe memberikan dua pilihan manfaat yaitu perlindungan atas musibah kematian karena kecelakaan  dan penggantian biaya rawat jalan/rawat inap di Rumah Sakit yang disebabkan karena kecelakaan, maksimum sampai dengan 10% dari uang pertanggungan (berlaku di Rumah Sakit mana saja).

Terdapat empat pilihan plan manfaat uang pertanggungan dari Rp 50 juta – Rp 500 juta yang dapat disesuaikan dengan kemampuan Anda, serta kemudahan sistem pembayaran premi baik secara bulanan maupun tahunan yang langsung didebet melalui kartu kredit Visa/Mastercard Anda.

Anda juga bebas untuk memilih manfaat tambahan berupa Pengembalian Premi maksimum sebesar 25% dari premi yang telah dibayarkan, apabila tidak terjadi Klaim dalam kurun waktu 5 tahun sejak kepesertaan.

Tabel : Premi Bulanan

No Claim Bonus (NCB) Manfaat Uang Pertanggungan
50,000,000 100,000,000 300,000,000 500,000,000
Tanpa NCB Meninggal Dunia karena Kecelakaan 92,000 170,200 496,800 805,000
Meninggal Dunia karena Kecelakaan PLUS Biaya Perawatan RS 254,000 469,900 1,371,600 2,222,500
Dengan NCB Meninggal Dunia karena Kecelakaan 107,500 198,900 580,500 940,700
Meninggal Dunia karena Kecelakaan PLUS Biaya Perawatan RS 300,000 555,000 1,620,000 2,625,000

 

Tabel : Premi Tahunan

No Claim Bonus (NCB) Manfaat Uang Pertanggungan
50,000,000 100,000,000 300,000,000 500,000,000
Tanpa NCB Meninggal Dunia karena Kecelakaan 9,300 17,100 49,900 80,800
Meninggal Dunia karena Kecelakaan PLUS Biaya Perawatan RS 25,500 47,200 137,600 223,000
Dengan NCB Meninggal Dunia karena Kecelakaan 10,800 20,000 58,300 94,400
Meninggal Dunia karena Kecelakaan PLUS Biaya Perawatan RS 30,100 55,700 162,500 263,30

 

Syarat dan Ketentuan:

1. Usia kepesertaan : 18-64 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun
2. Potongan 10% jika mengikutsertakan suami, istri, orang tua kandung (pemegang polis)


Back to the top