NAV
Investment Policy

Kebijakan manajemen investasi Generali Group selalu berpihak pada mereka yang solid dan bisa diandalkan, dan menolak spekulasi, serta menghindari semua investasi beresiko tinggi, termasuk yang berdampak sosial dan lingkungan.

Dengan diakuinya pentingnya transparansi dalam kriteria investasi dan integrasi prinsip-prinsip etikal dalam strategi investasinya, pada 2006 Group memutuskan untuk mengadopsi Pedoman Etika dalam berinvestasi dari Norwegian Government Pension Fund-Global.

Dipilihnya Norwegian Government Pension Fund - Global karena ia memiliki obyektif yang sama dengan Generali Group dalam mendapatkan keuntungan keuangan yang tinggi dalam jangka waktu yang lama. Lebih lanjut lagi, pedoman etika yang diadopsi oleh Fund tersebut sesuai dengan konsep berkelanjutan yang diterapkan dalam investasi Group. Khususnya, Fund tidak mengadopsi kriteria yang mengeklusi seluruh sektor produksi dari investasi berbasiskan isu moral atau lingkungan. Akan tetapi mereka memilih investasi berdasarkan perilaku dari setiap perusahaan. Fund juga menetapkan Komisi Etika yang beranggotakan para ahli – memberikan saran pada Kementrian Keuangan, yang juga bertanggung jawab pada manajemen Fund – sebagai bagian dari prosedur untuk mengeksklusi perusahaan penerbit dari investasi.

Dalam mengadopsi kebijakan investasi ini, Group tidak hanya bertujuan menghindari resiko berkontribusi secara tidak langsung pada tindakan serius yang bertentangan dengan kemanusian dan/atau lingkungan, tapi juga – sebagai investor lembaga – kami bertujuan untuk meningkatkan perilaku bertanggung-jawab dibawah profil sosial dan lingkungan hidup diantara perusahaan penerbit.

Pedoman Etika yang disinggung diatas diterapkan pada semua investasi langsung dalam portfolio dimana resiko investasi dibawah Group. Ini artinya diterapkan pada investasi pada aset yang dimiliki Group dan sumber-sumber yang memastikan komitmen Grup pada pemegang polis.

Bagi investasi portfolio yang tidak memenuhi kriteria di atas, diberikan jangka waktu untuk melikuidasi posisi setelah pengumuman publik akan ekslusi oleh Kementrian Keuangan Norway. Periode ini harus memberi waktu yang cukup agar investasi tidak menyebabkan dampak yang negatif pada portfolio yang terkait.

Untuk memonitor pelaksanaan Pedoman Etika investasi ini di berbagai negara, laporan tiga bulanan diserahkan pada Departement Kontrol Resiko Keuangan dalam Corporate Center.

Jika terdapat pelanggaran, proses verifikasi dan berbagi akan dilaksanakan untuk rencana disinvestasi. Pada 2008 tidak didapatkan pelanggaran. Selanjutnya, monitoring secara sentral terus dilaksanakan untuk mengindentifikasi pelanggaran dan mengimplementasi tindakan korektif. Cek pre-emptive juga dilakukan untuk menghindari pembelian saham dari perusahaan yang terekslusi.

Sampai akhir 2008 tidak terdapat investasi non-etis pada portfolio investasi.


Back to the top