

Penyakit kritis merupakan penyebab kematian tertinggi di Indonesia (World Health Organization Survey). Biaya untuk pengobatan berkala serta risiko meninggal dunia atau pun kondisi fisik cacat tetap total malah menambah beban finansial keluarga.
Penyakit kritis kenyataannya tidak hanya menyerang usia lanjut. Menurut data kementrian kesehatan, salah satu jenis penyakit kritis seperti stroke terjadi rentan di usia dewasa muda 35-44 Tahun. Penyakit ini pun juga perupakan salah satu penyakit terbanyak menyebabkan kematian dan terus meningkat. (*Data Kementrian kesehatan RI).
8 Tahun Masa bayar premi, 8 tahun Masa Pertanggungan
Premi kembali 110%, jika tidak klaim
Perlindungan untuk 65 penyakit kritis + Angioplasty
UP (Uang Pertanggungan) hingga Rp5 Milyar
Premi mulai dari Rp114.000 per bulan
Pengembalian Premi 100% ke ahli waris jika nasabah meninggal dunia
Perlindungan asuransi sebesar 1x UP (termasuk angioplasty 10% dari total UP atau maks Rp200 Juta).
Tanpa Cek Medis untuk UP s.d Rp3.5 Milyar dan tanpamasa tunggu.