Alur Operasional
Besaran iuran iSeverance ditentukan berdasarkan kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan termasuk dengan Past Service Liability dan pembayaran iuran PPUKP dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan perusahaan
- Iuran 100 % berasal dari Perusahaan
- Dana bersifat pool fund, dan rekening DPLK atas nama perusahaan
- Dana PPUKP dapat digunakan untuk membayar semua kewajiban perusahaan sesuai UU Tenaga Kerja No. 13/2003 atau Peraturan Perusahaan.
iSeverance (DPLK PPUKP)
DPLK PPUKP merupakan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Pemberi Kerja atas program pensiun yang dikhususkan untuk pembayaran kompensasi pesangon, sesuai Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Melalui program ini, Karyawan akan mendapat kepastian kesinambungan penghasilan disaat tidak lagi bekerja.
Bagi Pemberi Kerja, program ini dapat memacu motivasi, loyalitas dan produktivitas karyawan dalam bekerja.
Dana PPUKP akan ditempatkan pada reksadana dalam bentuk unit link, dan dikelola secara kelompok (pooling fund).