PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) menghadirkan Asuransi Tambahan Generali Medical Solution Syariah yang dapat dipilih oleh nasabah dalam merencanakan asuransi Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga tercinta. Asuransi Tambahan Generali Medical Solution Syariah memberikan asuransi Kesehatan menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan Nasabah.
Pembayaran biaya perawatan sesuai tagihan dengan fasilitas cashless di jaringan rumah sakit rekanan.
Beragam pilihan PLAN berdasarkan wilayah Asuransi sampai dengan seluruh dunia.
Manfaat rawat inap yang komprehensif dan manfaat di luar wilayah Asuransi.
Dilengkapi dengan berbagai layanan yang mempermudah Anda.
Manfaat apabila Peserta/ Peserta Tambahan dirawat inap di rumah sakit yang terletak di luar daerah asuransi, maka Pengelola akan melindungi secara proporsional biaya rawat inap sesuai ketentuan setelah dikurangi biaya-biaya yang tidak berkaitan dengan pengobatan, biaya yang dikecualikan dalam Ketentuan Khusus dan dengan memperhatikan batas maksimum penggantian.
Manfaat apabila Peserta/ Peserta Tambahan dirawat inap di rumah sakit yang terletak di dalam daerah pertanggungan, maka Pengelola akan mengasuransikan biaya rawat inap sesuai dengan ketentuan rencana manfaat rawat inap dan tagihan wajib yang timbul pada rawat inap minimal 8 (delapan) jam dengan kejadian terus menerus.
Manfaat Peserta/Peserta Tambahan melakukan pengobatan rawat jalan maka, Pengelola akan mengasuransikan biaya rawat jalan sesuai dengan ketentuan rencana manfaat rawat jalan.
Manfaat yang diberikan kepada Peserta/Peserta Tambahan berupa manfaat tertentu sesuai dengan ketentuan rencana manfaat tambahan.
Manfaat tambahan yang dimaksud adalah:
Manfaat yang diberikan kepada Peserta/Peserta Tambahan berupa manfaat untuk kesehatan sesuai dengan ketentuan rencana manfaat kesehatan.
Manfaat kesehatan yang dimaksud adalah:
Brochure Generali Medical Solution Syariah
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Generali Medical Solution Syariah
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (08.00 - 17.00 WIB) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
Bapak David jatuh sakit dan pada tanggal 25 Desember 2021 harus dirawat inap di Rumah Sakit dengan diagnosa penyakit Demam Berdarah (DBD). Peserta dirawat 10 hari di Rumah Sakit dengan biaya kamar dengan 1 tempat tidur, kunjungan dokter Rp5.000.000 dan biaya perawatan lainnya Rp20.000.000 (sudah termasuk biaya perawatan Rumah Sakit lainnya, seperti obat-obatan dan pemeriksaan laboratorium).
Manfaat | Biaya | Total Biaya (10 Hari) |
---|---|---|
Kamar (1 tempat tidur) | Rp1.000.000/hari | Rp10.000.000 |
Kunjungan Dokter | Rp500.000/kunjungan/hari | Rp5.000.000 |
Biaya Perawatan Lainnya (termasuk obat-obatan dan pemeriksaan Laboratorium | Rp20.000.000 | Rp20.000.000 |
Total tagihan Rp35.000.000 diasuransikan seluruhnya oleh Generali Medical Solution Syariah. Selanjutnya Polis akan tetap aktif dan Bapak David Angeron tetap terlindungi dengan sisa Batas Manfaat Tahunan Asuransi Tambahan Generali Medical Solution Syariah pada Tahun Polis yang sama.
Brochure Generali Medical Solution Syariah
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum Generali Medical Solution Syariah
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (08.00 - 17.00 WIB) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
Apabila ada pertanyaan dan keluhan terkait dengan produk dan/atau layanan kami, silahkan menyampaikan pertanyaan dan keluhan melalui CARE Generali Indonesia.
Jenis Produk | Asuransi Kesehatan |
Usia Masuk Pemegang Polis | 18 – 90 tahun (ulang tahun terdekat) |
Usia Masuk • Peserta Utama • Peserta Tambahan (Jika Ada) - Pasangan • Peserta Tambahan (Jika Ada) - Anak |
31 hari – 70 tahun (ulang tahun terdekat) 18 – 70 tahun 31 hari – 17 tahun |
Mata Uang | Rupiah |
Cara Pembayaran Kontribusi | Mengikuti Asuransi Dasar |
Biaya Asuransi Dasar | Dibebankan setiap Ulang Bulan Polis selama Masa Perlindungan dengan besaran sesuai dengan Usia dan PLAN pilihan Anda. Pembayaran Biaya Asuransi Tambahan akan dilakukan melalui penarikan unit dana investasi secara bulanan yang meningkat seiring bertambahnya Usia Peserta. |
Masa Perlindungan Asuransi Tambahan | Sampai dengan usia Peserta 95 tahun. |
Manfaat Asuransi | Minimum: GOLD Standard dengan batas kamar standar terendah dengan 2 tempat tidur atau Rp500.000/hari, mana yang lebih besar Maksimum: INFINITE Suite dengan batas kamar standar terendah dengan 1 tempat tidur dan kamar mandi di dalam atau Rp10.000.000/hari, mana yang lebih besar |
Ketentuan Underwriting | Full Underwriting |
Asuransi Tambahan Kesehatan ini tidak berlaku untuk hal-hal yang tertera pada dokumen Polis maupun RIPLAY Umum Asuransi Tambahan GMS Syariah