Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia 

 

Kamu pasti pernah mendengar istilah syariah bukan? Sering tertera pada produk perbankan, seperti tabungan syariah, deposito syariah, kartu kredit syariah, hingga giro. Tidak hanya ada pada produk bank, sistem syariah ternyata juga terdapat pada produk asuransi. Penasaran dengan sejarah asuransi syariah di Indonesia? Yuk simak di sini. 

 

Sebelum membahas lebih dalam terkait sejarah asuransi syariah, apa Kamu tahu apa arti dari syariah itu sendiri?

 

Apa Arti dari Syariah?

 

Arti syariah secara istilah dapat sebut sebagai suatu sistem atau aturan, yang bisa digunakan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah, atau hubungan manusia dengan manusia. 

 

Adapun, Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm, dalam kitab Al-Hikam fi Ushulil Ahkam,  membeberkan perbedaan definisi syariah berdasarkan klasifikasi tadi.

 

Sehingga, syariah menurutnya adalah jika terdapat sebuah teks yang tidak multitafsir dari Alquran, hadis, taqrir Nabi Muhammad SAW, serta para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, ataupun konsesus ulama, itu artinya, syariah dapat bersumber dari hal-hal tersebut, yang dapat diaplikasikan secara langsung. 

 

Contohnya, seperti perintah shalat atau hal-hal yang menyangkut akidah, muamalah, ibadah, dan akhlak. Namun, istilah syariah sendiri juga pasti mengalami perkembangan pada klasifikasinya berdasarkan zaman yang ada. 

 

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia

 

Nah, sudah tahu bukan apa itu istilah syariah, terlebih dalam hal ekonomi. Adapun sejarah asuransi syariah di Indonesia ini dimulai pada tahun 1994, di mana sejarah asuransi syariah pertama yang berdiri, tepatnya pada 5 Mei 1994 adalah PT Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga), yang bergerak di bidang asuransi jiwa syariah, dan PT Asuransi Takaful Umum (Takaful Umum) yang bergerak di bidang asuransi umum.

 

Sebelumnya, pada 24 Februari 1994 bisa diebut sebagai tonggak sejarah dalam industri asuransi berbasis syariah di Indonesia. Di waktu itu juga, PT. Syarikat Takafu Indonesia (Takaful Indonesia), didirikan. 

 

Hal tersebut dibuat sebagai bukti nyata, terkait komitmen dan kepedulian, terhadap perkembangan perekonomian Indonesia, berbasis syariah. Bukti perwujudan ini juga ditunjukan untuk kemakmuran yang adil, bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

 

Singkat cerita, Takaful Indonesia yang mendirikan PT Asuransi Takaful Keluarga pada 5 Mei 1994 tersebut, akhirnya diresmikan oleh Menteri Keuangan, pada saat itu adalah Mar'ie Muhammad dan mulai beroperasi sejak 25 Agustus 1994. 

 

Sedangkan, untuk Takaful Umum, diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT Prof. Dr. B.J. Habibie, selaku ketua sekaligus pendiri ICMI dan mulai beroperasi sejak 2 Juni 1995. Nah, semenjak itulah, keduanya, menjadi pelopor dalam industri asuransi syariah dan menjadi terdepan di bidangnya. 

 

Tidak hanya berkiprah di Indonesia, asuransi berbasis syariah juga telah menarik minat investor dalam dan luar negeri. Sebut saja seperti syarikat Takaful Malaysia, Bhd. (STMB), menempatkan modalnya di perusahaan untuk menjadi salah satu pemegang saham, pada 1997 lalu. 

 

STMB pun terus memperkuat penyertaan modalnya, hingga pada 2009. Selanjutnya Islamic Development Bank (IDB) juga ikut memperkuat struktur modal perusahaan pada 2004.

 

Di tahun 2000, Permodalan Nasional Madani (PNM), juga turut memperkuat struktur modal. 

 

Nah, sudah tahu kan, sejarah asuransi syariah di Indonesia seperti apa? Setelah kamu mengetahui sejarah singkat di atas, kini ada baiknya kamu mengetahui terkait hal penting yang perlu dipahami tentang asuransi syariah di Indonesia.

 

Hal Penting yang Perlu Dipahami Tentang asuransi Syariah di Indonesia

 

- Bisa Mengamalkan Asa Keadilan

 

Siapa sih yang tidak ingin diperlakukan adil? Nah, di sini hal pertama yang penting untuk diketahui terkait asuransi syariah adalah bisa mengamalkan prinsip keadilan. Kondisi ini disebabkan oleh adanya hak dan kewajiban yang ditanggung oleh masing-masing Nasabah.

 

- Pastikan Melandasi Sikap Amanah

 

Penerapan sikap amanah yang melandasi seluruh proses pengelolaannya, wajib ada di dalam asuransi syariah.

 

- Mengandung Prinsip Tolong Menolong

 

Bukan malah merugikan, Asuransi Syariah di Indonesia sendiri, umumnya mengandung prinsip tolong menolong. Bahkan, hal yang satu ini menjadi poin penting, karena prinsipnya di sini nasabah diwajibkan untuk saling memberi dan membantu satu sama lain.

 

- Meniadakan Dana Hangus

 

Pada produk asuransi syariah, biasanya tidak mengenal dana hangus, yang biasa terdapat pada Asuransi Konvensional. Sehingga, jika kamu ingin mencairkan dana yang ada, secara tiba-tiba (meski belum jatuh tempo), maka Asuransi Syariah tetap bisa dicairkan atau dikembalikan ke nasabah, dan menjadikannya lebih terbantu.

 

Tips Memilih Produk Asuransi Syariah

 

- Pilih Produk dari Perusahaan Asuransi yang Terpercaya

 

Sebelum memilih produk asuransi syariah, pastikan tempat atau perusahaan asuransi yang kamu tuju, terpercaya dan memiliki kredibilitas terbaik. 

 

Pastikan juga perusahaan asuransi telah terdaftar di OJK. Kamu bisa melihat informasi terkait kredibilitas perusahaan melalui internet, website resmi, media sosial, dan review nasabah sebelumnya. 

 

- Pilih Sesuai Kebutuhan

 

Jangan memilih produk yang tidak kamu butuhkan, termasuk dalam memilih asuransi syariah. Misalnya, apakah kamu ingin membeli perlindungan kesehatan, pendidikan, jiwa, kecelakaan, atau kamu justru malah mencari asuransi yang sekaligus dalam membantu kamu mencapai target, seperti untuk ibadah haji.  

 

Jika kamu ingin mendapatkan perlindungan sekaligus dengan manfaat lainnya, kamu bisa mencari perusahaan yang fleksibel, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. 

 

- Selain Terdaftar OJK, Pastikan Sudah Disetujui Dewan Pengawasan Syariah

 

Bagi kamu yang belum tahu, Dewan Pengawas Syariah (DPS), adalah lembaga yang memiliki tugas, untuk mengawasi pengelolaan dana dari perusahaan syariah. DPS akan mengawasi apakah dana tersebut sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Jika perusahaan asuransi diketahui melanggar aturan syariat Islam, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi dari DPS.

 

- Memahami Akad Asuransi Syaraiah

 

Karena setiap kebijakan perusahaan asuransi syariah berbeda-beda. Maka kamu wajib memahami akad produk asuransi syariah yang kamu pilih. 

 

Akad sendiri adalah kerja sama antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Biasanya, akad berisi perjanjian mengenai status kontribusi (premi) polis asuransi. Bila akad tersebut benar berbentuk syariah, dana yang terdapat di dalamnya tidak akan hangus.

 

- Perhatikan Preminya

 

Tidak hanya memahami akad, kamu juga harus memahami terkait premi. Pastikan juga sesuai dengan kondisi keuangan keluarga. Tarif premi yang dipilih sebaiknya wajar dan kompetitif. Hindari memilih tarif premi yang murah bahkan terlalu murah sehingga ketika kamu melakukan klaim tidak sesuai dengan harapan. 



Sudah tahu sejarah asuransi syariah hingga hal-hal penting dari asuransi syariah? Dari informasi di atas, lantas apa kamu sudah tahu, mana produk asuransi syariah yang terbaik? Jangan bingung, pilih saja produk iPLAN Syariah dari Generali!

 

Produk iPLAN Syariah dari Generali, Bisa jadi Pilihan Tepat

 

Dengan produk iPLAN Syariah dari Generali, bisa Memungkinkan kamu menyalurkan wakaf dengan lebih cepat dimulai sejak sekarang. Dimana iPLAN Syariah dari General juga yang bekerjasama dengan Dompet Dhuafa, sebagai lembaga wakaf terpercaya.

 

Tidak hanya itu, iPLAN Syariah juga memastikan manfaat wakaf uang diserahkan dari manfaat hidup, dan meninggal dunia (Wakaf Manfaat Asuransi & Investasi). 

 

Dimana para peserta bisa menyisihkan sebagian dari kontribusi untuk ibadah abadi, yaitu bentuk perwujudan amanah untuk keluarga dan sesama dengan berkah tiada henti. 

 

Untuk keamanan dan kenyamanan, produk iPLAN Syariah serta program wakaf dari Generali telah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI dan IKNB Syariah - OJK.

 

Jika kamu berwakaf dengan kontrak akad iPLAN Syariah, maka dana tersebut akan disalurkan setiap saat atau kumulatif per lima tahun secara otomatis, dan disalurkan ke rekening lembaga wakaf apabila peserta mengambil Wakaf Manfaat Investasi.

 

Apabila peserta tutup usia maka manfaat akan dibayarkan sesuai kontrak akadnya, yaitu:

 

- Keluarga sebagai termaslahat, yaitu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan

- Lembaga wakaf sebagai ibadah abadi yang dipergunakan bagi kepentingan umat banyak

 

Yuk, segera wakafkan hartamu, lewat iPLAN Syariah dari Generali!

 

Tracking Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
Bagikan
suka artikel ini :