Terjadinya pandemi yang tidak terduga ini memberikan dampak bagi seluruh sektor di suatu negara, salah satunya sektor pendidikan. COVID-19 yang menular melalui droplet dan varian baru yang dikatakan dapat menular melalui udara ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan aturan untuk melaksanakan pendidikan dari jarak jauh. Pasalnya, suatu institusi pendidikan ini umumnya menjadi tempat yang banyak menimbulkan kerumunan sehingga dikhawatirkan dapat menjadi cluster baru penyebaran COVID-19.

Pelaksanaan pendidikan jarak jauh ini dilakukan secara daring dimana siswa melakukan pembelajaran melalui video conference. Hal ini tentu saja membutuhkan media berupa device dan juga koneksi internet.

Untuk mengatasi hal ini, Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan bagi siswa dan juga tenaga pengajar berupa kuota internet gratis yang dapat membantu menunjang proses pembelajaran yang dilakukan dari rumah.

Pemerintah Indonesia diketahui mengeluarkan anggaran sebesar 7 triliun lebih yang akan disalurkan untuk memberikan bantuan kuota ini kepada kurang lebih 38,1 juta orang peserta dan juga tenaga didik yang membutuhkan. Program pemberian subsidi kuota gratis ini telah dilakukan sejak Januari 2021 yang diperpanjang hingga November 2021 nanti. Subsidi kuota yang diterima akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dari masing-masing penerima bantuan ini.

Siapa sajakah yang dapat menerima bantuan kuota dari pemerintah? Dan bagaimana cara untuk mendapatkan kuota internet gratis ini? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel ini.

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Kuota Kemendikbud?

Seperti yang telah disebutkan di atas, kuota kemendikbud dapat diterima oleh peserta didik atau tenaga pengajar. Syarat terpenting untuk menerima kuota ini yaitu peserta didik dan tenaga ajar telah terdaftar pada sistem Kemendikbud Ristek. Jika telah terdaftar, penerima kuota internet gratis ini terbagi menjadi 4 kategori, yaitu:

  • Peserta Didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 7 GB untuk 1 bulan.
  • Peserta Didik dalam jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Akhir (SMA) akan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 10 GB untuk 1 bulan.
  • Tenaga Didik dalam jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 12 GB untuk 1 bulan.
  • Terakhir, untuk Dosen dan Mahasiswa Perguruan Tinggi akan mendapatkan subsidi kuota internet sebesar 15 GB untuk 1 bulan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Kuota Kemendikbud?

Jika kamu merasa memenuhi kriteria sebagai peserta didik atau tenaga pengajar yang terdaftar pada sistem milik Kemendikbud Ristek, kamu dapat mengikuti cara-cara yang telah kami lansir dari laman kemendikbud.go.id dan akan kami  jelaskan lebih lanjut di bawah ini untuk mendapatkan bantuan kuota dari pemerintah.

  • Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah untuk memberikan laporan kepada pimpinan satuan pendidikan kamu sebelum masa penyaluran dimulai agar kamu mendapatkan subsidi kuota internet.
  • Langkah selanjutnya, operator atau pun pimpinan satuan pendidikan kamu harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM bagi nomor baru atau nomor yang berubah pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, atau kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang perguruan tinggi.

Untuk syarat lengkap yang harus kamu penuhi untuk menerima subsidi kuota internet dari pemerintah yaitu:

  • Untuk peserta didik PAUD, SD, SMP, dan SMA, pastikan penerima subsidi telah terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian, tentunya kamu harus memiliki nomor telepon yang aktif atas nama penerima subsidi, orang tua, anggota keluarga, ataupun wali.
  • Kemudian untuk mahasiswa, pastikan nama calon penerima subsidi telah terdaftar pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Pastikan juga calon penerima merupakan mahasiswa aktif yang sedang menempuh masa perkuliahan (berlaku juga untuk yang sedang menyelesaikan gelar ganda / double degree). Terakhir tentunya memiliki nomor telepon yang aktif.
  • Untuk tenaga pengajar tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA juga harus terdaftar dalam sistem Dapodik dan berstatus aktif. Pastikan juga nomor telepon yang akan didaftarkan aktif.
  • Untuk Dosen, pastikan kamu terdaftar pada sistem PDDikti dan berstatus aktif. Dosen yang ingin menerima subsidi ini harus memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), ataupun Nomor Urut Pendidik (NUP). Tentunya, dosen harus memiliki nomor telepon yang aktif.

Jika sudah berhasil terdaftar, kamu bisa cek kuota bantuan ini melalui:

  1. Telkomsel: call center 188 atau hubungi 08071811811
  2. Indosat: call center 185
  3. XL: website xl.co.id/KuotaEdukasi
  4. Axis: website axis.co.id/kuotaedukasi
  5. Tri: call center 132 atau hubungi 089644000123

Itulah penjelasan lengkap mengenai subsidi kuota internet gratis dari kemendikbud yang bisa kamu terima jika kamu telah memenuhi syarat. Jika kamu berhasil mendapatkannya, gunakanlah kuota ini dengan sebagaimana mestinya. Semoga artikel ini membantu!

Tracking Mau Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud? Ini Caranya
Bagikan
suka artikel ini :