Saat ini, asuransi sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat Indonesia. Asuransi sendiri merupakan sebuah bentuk proteksi untuk menghadapi risiko yang tidak dapat kita prediksi kedatangannya. Salah satu jenis asuransi yang cukup banyak diminati adalah asuransi jiwa.

Asuransi jiwa merupakan asuransi yang memberikan perlindungan bagi pemegang polis ataupun keluarga ketika pencari nafkah utama atau tulang punggung dalam keluarga meninggal dunia. Jadi, manfaat dari asuransi jiwa ini adalah perusahaan akan memberikan perlindungan finansial untuk tertanggung ketika hal ini terjadi.

Jadi, apa saja yang ditanggung dalam asuransi jiwa dan apa saja yang tidak? Simak artikel ini untuk mengetahui lebih dalam tentang asuransi jiwa.

Jenis-jenis asuransi jiwa

Sebelum membahas lebih lanjut tentang asuransi jiwa, ketahui lebih dulu bahwa terdapat 2 jenis asuransi jiwa, yaitu asuransi jiwa seumur hidup dan juga asuransi jiwa berjangka.

  • Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance)

Asuransi jiwa seumur hidup merupakan produk asuransi yang akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis selama ia hidup. Umumnya, asuransi jiwa seumur hidup memberikan batas usia penerima perlindungan hingga 100 tahun. Asuransi jiwa seumur hidup biasanya memberikan jaminan pengembalian uang atau premi ketika masa asuransi sudah habis. Jadi, jika seandainya kamu hidup melewati usia 100 tahun, premi asuransi tidak akan hangus.

  • Asuransi jiwa berjangka (term life insurance)

Asuransi jiwa berjangka adalah produk asuransi yang memberikan kamu perlindungan sesuai dengan waktu yang telah disetujui oleh kamu dan juga perusahaan asuransi sebelumnya.

Waktu perlindungan ini bisa kamu tetapkan mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun. Selain uang tanggungan, asuransi jiwa berjangka biasanya juga menawarkan pertanggungan tambahan yang tentunya sangat bermanfaat, seperti pertanggungan kredit, santunan cacat tetap, hingga pembebasan premi. Manfaat tambahan ini bisa kamu dapatkan dengan membeli rider atau asuransi tambahan, dengan biaya tambahan pula.

Risiko yang ditanggung asuransi jiwa

Umumnya, perusahaan asuransi memiliki ketentuan tentang apa saja yang tercakup dalam tanggungan suatu produk asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal-hal yang dapat diasuransikan yaitu:

  • Kerugian akibat suatu kecelakaan

Asuransi akan memberikan pertanggungan pada hal yang kejadiannya tidak dibuat-buat secara sengaja. Artinya, kerugian harus bersifat tidak sengaja atau dalam kata lain kecelakaan. Sebagai contoh, penyakit merupakan hal yang umumnya tidak dapat diprediksi kedatangannya dan tidak mungkin dilakukan dengan sengaja.

Oleh karena itu, asuransi akan menanggung kerugian finansial yang disebabkan oleh penyakit tersebut. Dalam asuransi jiwa, setiap orang pasti akan meninggal dunia pada waktu yang tidak bisa kita ketahui tentunya. Untuk itu, perusahaan asuransi akan memberikan keluarga yang ditinggalkan dengan bantuan finansial.

  • Kerugian yang bersifat nyata dan signifikan

Selanjutnya, asuransi akan menanggung kerugian yang sifatnya nyata dan signifikan. Hal ini berarti sesuatu yang akan diasuransikan harus memberikan dampak yang berarti untuk kamu. Contohnya, jika apa yang diasuransikan itu hilang, akan menimbulkan akibat yang dapat mengguncang kondisi keuangan kamu dan keluarga.

Dalam asuransi jiwa, ini berarti jiwa seseorang dapat diasuransikan, khususnya bagi tulang punggung utama keluarga. Karena, jika jiwa menghilang atau pemegang polis meninggal, ini tentu akan sangat berdampak pada keuangan keluarga.

Risiko yang dikecualikan dalam asuransi jiwa

  • Asuransi jiwa murni

Dalam asuransi jiwa murni, risiko yang dikecualikan adalah kematian akibat bunuh diri, hukuman mati yang diberikan oleh pengadilan, keikutsertaan dalam tindak kriminal, dibunuh dengan sengaja akibat konflik antara pemegang polis dan orang tersebut, kematian akibat HIV/AIDS, dan akibat risiko dari pekerjaan seperti militer, pertambangan, pemadam kebakaran, dan pekerjaan sejenisnya.

  • Asuransi jiwa dengan tambahan asuransi kesehatan

Risiko yang dikecualikan dalam asuransi jenis ini yaitu seseorang yang meninggal dunia akibat percobaan bunuh diri (kematian dengan sengaja), penyakit yang timbul akibat HIV/AIDS,  penyakit bawaan dari lahir atau congenital, penyakit yang sudah ada sebelum membeli asuransi jiwa (pre-existing condition), penyakit kritis yang baru didiagnosa pada periode eliminasi (90 hari dari mulai berlakunya asuransi), penyakit akibat berada dalam pengaruh narkotika ataupun alkohol.

Saat ini, perusahaan asuransi yang cukup terkenal di Indonesia yaitu Generali menyediakan asuransi jiwa terbaik yang bisa kamu miliki. Produk asuransi yang ditawarkan oleh Generali ini akan memberikan perlindungan seumur hidup dengan pembayaran uang tanggungan sebesar 100%.

Produk asuransi ini bernama iFLEXYGUARD. Kelebihan produk ini yaitu memperbolehkan kamu untuk membayar premi secara berkala. Keuntungan yang ditawarkan pun mencakup pemberian pertanggungan untuk pemegang polis yang meninggal sebesar 100% (polis berumur 1-5 tahun), 150% (polis berumur 6-10 tahun), dan 200% (polis berumur 11 tahun ke atas).

Jika meninggal akibat kecelakaan, Generali akan memberikan tanggungan tambahan 100%. Polis ini juga memberikan tanggungan 150% jika Anda mencapai usia 100 tahun atau ketika asuransi berakhir masanya.

Itulah penjelasan lengkap tentang asuransi jiwa, risiko-risiko dalam asuransi jiwa yang ditanggung dan tidak ditanggung, serta manfaatnya. Asuransi menjadi hal penting untuk memberi perlindungan dalam hidup yang bisa kamu pertimbangkan. Semoga artikel ini membantu!

Bagikan
suka artikel ini :