Perkembangan ekonomi syariah yang kian hari semakin berkembang membuat sejumlah perusahaan asuransi menawarkan produk asuransi syariah, terutama bagi masyarakat yang beragama islam. Asuransi syariah adalah pilihan bagi kamu yang ingin memiliki perlindungan dari segala risiko, tetapi ingin menghindar dari riba.

Asuransi syariah merupakan sistem asuransi yang didasari prinsip tolong-menolong, saling melindungi, maupun berbagi risiko antar para peserta asuransi.

Para pihak dalam asuransi syariah saling menanggung risiko dengan menghibahkan seluruh atau sebagian kontribusi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk membayar klaim atau apabila terdapat musibah yang dialami oleh peserta, hal tersebut dikenal dengan istilah sharing of risk.

Dalam asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pemegang amanah untuk pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang berasal dari kontribusi peserta.

Pengertian mengenai asuransi syariah dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman umum Asuransi Syariah yang menyatakan bahwa asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Beda asuransi syariah dan konvensional

Asuransi syariah tentunya memiliki sistem dan aturan yang berbeda dengan asuransi konvensional, berikut adalah beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional:

1.  Konsep pengelolaan

Pada asuransi syariah, digunakan konsep sharing of risk dimana para peserta saling membantu dan tolong menolong. Pengumpulan dana oleh para peserta dikelola dengan membagi risiko kepada perusahaan dan peserta asuransi. Sedangkan pada asuransi konvensional, digunakan konsep transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta sebagai tertanggung ke perusahaan asuransi sebagai penanggung.

2. Akad

Dalam asuransi syariah, akad yang dijadikan landasan adalah akad hibah dalam menanggung risiko antara peserta berdasarkan syariat islam. Sedangkan dalam asuransi konvensional, yang menjadi landasan adalah akad tabaduli (jual-beli) atau kontrak pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung sesuai dengan isi perjanjian.

3. Kepemilikan dana

Pada asuransi syariah, diterapkan kepemilikan dana kolektif antar peserta sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak memiliki.  Jika ada peserta yang mengalami musibah, maka peserta lain akan membantu. Pada asuransi konvensional, perusahaan akan mengelola serta menentukan dana proteksi nasabah berdasarkan premi yang dibayarkan.

4. Pengawasan dana

Pada asuransi syariah, perusahaan asuransi wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap mengacu pada prinsip syariah. Sedangkan dalam asuransi konvensional tidak terdapat badan pengawas khusus, namun setiap perusahaan asuransi resmi dan terdaftar harus mengikuti peraturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keunggulan Asuransi Syariah

Berikut adalah keunggulan asuransi syariah yang dapat membantu kamu lebih memahami manfaatnya:

1. Pembagian Keuntungan yang Proporsional

Dalam asuransi syariah, apabila terdapat keuntungan maka perusahaan asuransi akan membaginya kepada peserta secara rata.

2. Bisa Double Claim

Keunggulan lain dari asuransi syariah adalah kamu dapat melakukan double claim atau mendapatkan dua jenis layanan proteksi. Sebagai contoh, jika biaya pengobatan kamu telah ditanggung oleh perusahaan asuransi lain seperti BPJS Kesehatan sebanyak 80%, maka kamu dapat mengajukan pembayaran sisanya menggunakan layanan asuransi syariah yang kamu miliki. Keunggulan ini merupakan salah satu hal yang tidak dapat kamu temui di layanan asuransi konvensional.

3. Tidak Ada Dana yang Hangus

Dalam asuransi syariah tidak ada dana yang hangus. Asuransi syariah tetap menjaga dana kamu untuk dapat diterima secara utuh dan kamu dapat melakukan pencairan dana kapanpun. Konsep yang digunakan dalam asuransi syariah adalah dana titipan (wadiah), yang mana asuransi syariah memastikan para nasabah akan mendapatkan kembali dana yang diinvestasikan.

4. Proteksi yang Tidak Berubah

Pada asuransi syariah apabila kondisi keuangan peserta/nasabah mengalami ketidakstabilan sehingga sulit untuk membayar kontribusi rutin, maka proteksi terhadap dana tidak akan berubah.

Perusahaan Asuransi Jiwa Generali Indonesia hadir dengan produk-produk bermanfaat untuk memenuhi segala kebutuhan kamu. Selain membantu perencanaan keuangan, proteksi syariah generali juga menciptakan hubungan silaturahim yang baik antar para peserta. Produk-produk unggulan asuransi syariah tersebut yaitu iPLAN Syariah dan iSALAAM.

iPLAN Syariah merupakan produk generali yang didasarkan pada syariah islam yang akan memberikan kepastian untuk melindungi kamu dan keluarga dari risiko yang tidak diinginkan. Selain itu, produk ini juga dapat memudahkan kamu untuk berwakaf sehingga dapat berkontribusi untuk orang banyak.

Sedangkan iSALAAM merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan manfaat asuransi jiwa yang dilengkapi masa pembayaran kontribusi yang lebih singkat dan masa perlindungan yang lebih lama. Produk ini memiliki keunggulan yaitu dapat memberikan perlindungan jiwa sampai dengan usia 99 tahun, memiliki manfaat pembebasan kontribusi apabila pemegang polis meninggal dunia dan memiliki fasilitas wakaf yang memberikan manfaat.

Jadi bagi kamu yang masih ragu atau bingung, tunggu apa lagi? Asuransi syariah menjadi pilihan cocok bagi kamu yang ingin memiliki proteksi tetapi khawatir akan riba. Semoga artikel ini membantu!

Bagikan
suka artikel ini :