Kemajuan teknologi saat ini memang memberi kita kemudahan dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah aspek finansial dimana kita semakin mudah mendapatkan layanan transaksi bahkan fasilitas pinjaman uang. Ya, fasilitas pinjol atau pinjaman online kini semakin marak digunakan oleh masyarakat. Padahal tahukah kamu bahwa ada banyak bahaya melakukan pinjaman online yang harus diwaspadai? Mari cari tahu apa saja risiko yang mengintai.

1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan

Kamu tentu sudah tahu kalau pinjaman online begitu mudah untuk diperoleh. Proses pengajuannya sangat mudah bahkan hanya lewat beberapa kali klik. Dalam satu genggaman tangan saja kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai kebutuhanmu. Bukankah konsep ini sangat menarik dan terasa begitu menggiurkan? Tapi awas, kemudahan ini justru akan membuat kamu terlena dan akhirnya tidak berpikir panjang.

Bahkan banyak orang di luar sana yang juga tergiur dengan nominal uang yang bisa dipinjam lewat layanan pinjol ini. Jumlah uangnya bisa begitu besar dan proses pengajuannya tetap sama mudah. Artinya, kamu akan lebih tergoda untuk meminjam lebih banyak uang padahal mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada kebutuhanmu yang sebenarnya.

2. Nilai Bunga Terlalu Tinggi

Pinjaman online juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi. Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Tentu hal ini akan sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.

Saat meminjam uang dari sumber manapun, kamu harus selalu mencari tahu nilai bunganya. Pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuanmu dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas. Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar. Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.

3. Diteror oleh Debt Collector

Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector. Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol. Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui.

Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus. Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Calon debitur yang mengajukan pinjaman di layanan pinjol biasanya akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi. Padahal kamu harus tahu bahwa penggunaan data pribadi harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Layanan pinjol juga biasanya meminta kamu untuk mengunggah swafoto sambil menunjukkan KTP. Artinya, data pribadi akan terlihat dengan jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan.

Jika layanan pinjol tersebut tidak terpercaya dan beroperasi secara ilegal maka besar sekali peluang data pribadimu disalahgunakan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena kamu tidak tahu datamu digunakan untuk apa. Bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal buruk yang merugikan dirimu sendiri. Peluang tindak kejahatan dengan memanfaatkan data pribadimu akan semakin besar dan membuat kamu menanggung kerugian.

5. Merusak Hubungan Sosial

Salah satu bahaya pinjaman online yang akan kamu hadapi adalah rusaknya hubungan sosial dengan orang-orang di sekelilingmu. Kenapa bisa merusak hubungan sosial? Perlu diketahui bahwa ketika kamu mengajukan pinjaman online, kamu akan diminta untuk memberi data orang terdekat sebagai jaminan. Jika kamu terlambat membayar angsuran maka orang tersebut bisa saja dihubungi dan diteror oleh debt collector.

Kondisi ini akan merusak hubungan sosial dengan orang lain. Belum lagi jika muncul berita tidak benar mengenai layanan pinjaman online yang kamu dapatkan. Intinya, meminjam uang dari layanan pinjol ilegal dapat berpengaruh buruk juga pada hubungan sosialmu dan merusak kedamaianmu sendiri.

6. Pemberlakuan Denda yang Tidak Wajar

Selain bunga, layanan pinjol ilegal juga bisa saja memberikan denda yang tidak wajar. Ini terjadi karena memang pinjol tersebut tidak punya aturan yang jelas dan mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati. Akibatnya pemberlakuan denda malah terasa memberatkan dan menambah beban angsuranmu. Pada akhirnya, kamu malah akan semakin kesulitan untuk melunasi angsuran dan semakin diteror oleh debt collector.

Itulah tadi bahaya melakukan pinjaman online tanpa pertimbangan matang. Sebenarnya sah-sah saja meminjam dari layanan pinjol tapi pastikan layanan tersebut legal dan sudah terdaftar OJK. Daripada meminjam uang lebih baik persiapkan tabungan pribadimu sekarang juga. Salah satunya lewat berinvestasi dengan membeli beragam produk asuransi dari Generali Indonesia.

Tracking Catat, Ini Dia 6 Bahaya Melakukan Pinjaman Online
Bagikan
suka artikel ini :