banner banner

Perubahan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 hal-hal yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa pada Sektor Jasa Keuangan di Luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), dimana sebelumnya dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrasi Indonesia (BMAI).

LAPS SJK dapat dihubungi melalui:
Alamat Kantor : Wisma Mulia 2 Lt. 16, Jl. Gatot Subroto No. 42, Kuningan Barat, Mampang Prapatan Jakarta Selatan 12710
Telp: 021-29600292, 087876348808, 081908441216
Email: lapssjk@gmail.com atau lapssjk@ojk.go.id

POJK Nomor 61/POJK.07/2020 dapat diunduh melalui tautan berikut : Unduh peraturan OJK 

 

Generali Indonesia LOGIN