iPLAN
iPLAN adalah produk Asuransi Jiwa Unit Link yang inovatif dengan pembayaran Premi secara berkala. Dirancang khusus untuk memberikan proteksi sekaligus memaksimalkan porsi investasi untuk imbal hasil yang optimal.
iPLAN memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk memiliki berbagai jenis Asuransi Tambahan dan instrumen investasi dengan risiko yang terukur dan terjaga, sesuai dengan pilihan Anda.
-
- Bonus 85
- Fleksibilitas untuk menentukan target total Manfaat Asuransi hingga dua kali Uang Pertanggungan, ditambah dengan hasil Investasinya
- Fasilitas investasi aman dengan ARMS (Auto Risk Management System)
- Biaya Asuransi yang Kompetitif
-
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Sakit atau Kecelakaan
- Dalam Masa Pertanggungan sebelum Tanggal Terbit Polis,atau maksimal selama 60 hari kalender sejak Tanggal Berlaku Pertanggungan:
- Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, akan dibayarkan Uang Pertanggungan, maksimal sebesar Rp 25.000.000,- serta 100% Premi pertama yang telah dibayarkan.
- Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, akan dibayarkan Premi pertama yang telah dibayarkan.
- Dalam Masa Pertanggungan sejak Tanggal Terbit Polis:
- Tertanggung meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan akan dibayarkan manfaat sebesar 100% Uang Pertanggungan
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan dengan faktor persentase sebagai berikut:
Usia* Tertanggung saat Meninggal Dunia Persentase dari Uang Pertanggungan yang dibayar < 1 tahun 20% 1 tahun s.d < 2 tahun 40% 2 tahun s.d < 3 tahun 60% 3 tahun s.d < 4 tahun 80% 4 tahun atau lebih 100% Manfaat akan dibayarkan setelah dikurangi dengan tunggakan Biaya (jika ada).
Manfaat Investasi
iPLAN dilengkapi dengan komponen investasi yang dapat digunakan untuk perencanaan masa depan keluarga, termasuk perencanaan Pendidikan Anak, persiapan Pensiun, dan persiapan Warisan. Oleh karena itu, iPLAN memberikan fleksibilitas kepada Anda untuk memilih jenis Dana Investasi yang paling sesuai dengan profil Anda
Nilai Polis akan dibayarkan dalam hal:
- Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan sejak Tanggal Terbit Polis; atau
- Tertanggung mencapai usia 99 tahun; atau
- Penebusan Polis; atau
- Pembatalan Polis
Bonus 85
Bonus 85 akan diberikan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 85 tahun
Masa Pembayaran Premi sejak Tanggal Terbit Polis Persentase Uang Pertanggungan yang dibayar Minimum 10 tahun 50% Minimum 15 tahun 75% Minimum 20 tahun 100% - Dalam Masa Pertanggungan sebelum Tanggal Terbit Polis,atau maksimal selama 60 hari kalender sejak Tanggal Berlaku Pertanggungan:
-
ADB-PLAN (Accidental Death Benefit)
Perlindungan terhadap risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.ADDB-PLAN (Accidental Death and Dismemberment Benefit)
Perlindungan terhadap risiko Meninggal Dunia dan/atau Cacat Total/Sebagian dan Tetap akibat Kecelakaan.CI Protector Perlindungan terhadap 66 kondisi kritis. Pembayaran manfaatnya merupakan percepatan atas pembayaran Uang Pertanggungan Asuransi Dasar. CI Protector Plus Perlindungan terhadap 66 kondisi kritis. Manfaat CI Protector Plus menambahkan manfaat Asuransi Dasar. MCI-PLAN Perlindungan terhadap 36 kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (Awal, Akhir dan Katastropik) tanpa mengurangi Uang Pertanggungan dasar. CI Buyback Perlindungan terhadap 37 kondisi kritis. Manfaat Asuransi tambahan akan mengurangi Uang Pertanggungan dasar. Uang Pertanggungan akan pulih apabila Tertanggung Meninggal Dunia 12 bulan setelah klaim kondisi kritis disetujui. Term Life-PLAN Manfaat tambahan Meninggal Dunia. Excellent Care Manfaat atas perawatan dan pembedahan di Rumah Sakit. TPD-PLAN Perlindungan terhadap risiko Cacat Total dan Tetap. Global Medical-PLAN 2 Manfaat perlindungan kesehatan komprehensif terhadap Biaya Perawatan Kesehatan. WOP-PLAN*) (Waiver of Premium)
Manfaat pembebasan Premi atas risiko 36 kondisi kritis.Survivor-PLAN Manfaat pembebasan Premi atas risiko Meninggal Dunia. Health-PLAN Manfaat tambahan berupa santunan harian rawat inap. -
-
Jenis Dana Investasi Periode Investasi Mata Uang Tingkat Risiko Instrumen Investasi Alokasi Aset Investasi Generali Money Market II Jangka Pendek Rupiah Rendah Pasar Uang; Deposito Berjangka; Sertifikat Deposito; SBI; Surat Pengakuan Hutang; Surat Berharga Komersial; Obligasi yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun; dan sebagainya 100% Money Market Generali Fixed Income II Jangka Menengah Rupiah Sedang Pendapatan Tetap; Pasar Uang dan/atau Saham Min 80% Instrumen Pendapatan Tetap Generali Equity II Jangka Panjang Rupiah Tinggi Saham; Pasar Uang dan/ataui Pendapatan Tetap Min 80% Instrumen Saham Generali Balanced Fund Jangka Panjang Rupiah Menengah Tinggi Pasar Uang; Pendapatan Tetap dan/atau Saham 5-50% Pasar Uang;
5-50% Pendapatan Tetap;
50-90% Saham