

Provesta Prime 110

Provesta Prime 110
Provesta Prime 110
Jaminan Perlindungan dengan Kepastian 110% Premi Kembali
Dalam kehidupan sehari-hari tentunya ada hal-hal tidak terduga yang dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Sudahkah Anda mempersiapkan diri dan perlindungan bagi keluarga tercinta? Generali Indonesia mempersembahkan PROVESTA PRIME 110 sebagai solusi atas risiko-risiko yang tidak terduga tersebut.
Provesta Prime 110 merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir Masa Pertanggungan.
Keunggulan Provesta Prime 110
- Pengembalian Premi sebesar 110% dari Premi yang telah dibayarkan selama 8 tahun sebagai Manfaat Beasiswa.
- Masa pertanggungan selama 8 tahun dengan manfaat meninggal hingga 200% akibat kecelakaan pada transportasi umum.
- Proses pendaftaran mudah, cepat dan singkat. Cukup 3 pertanyaan saja.
Solusi dipasarkan melalui mitra bank Generali Bank CTBC.
Manfaat Produk Provesta Prime 110
1. Manfaat Meninggal Dunia
Apabila pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku:
- Tertanggung Meninggal Dunia akibat apapun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.
- Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 200% (dua ratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Manfaat Meninggal Dunia yang akan dibayarkan sesuai persentase berikut:
Usia Tertanggung saat Meninggal Dunia |
%dari Uang Pertanggungan |
---|---|
< 1 tahun | 20% |
1 tahun s/d < 2 tahun | 40% |
2 tahun s/d < 3 tahun | 60% |
3 tahun s/d < 4 tahun | 80% |
> 4 tahun | 100% |
2. Manfaat Beasiswa
Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Berakhir Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Beasiswa sebesar 110% (seratus sepuluh per seratus) dari Premi yang telah diterima oleh Penanggung dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.