Victoria Insurance Protection

Critical Illness Protection for a Secured Life Shield

66 Kondisi Kritis Terproteksi, Premi 110% Kembali

Persiapan perlindungan bagi keluarga tercinta dari risiko penyakit kritis.

Logo Generali & Bank Victoria

VIP Cristal Shield

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mempersembahkan VIP Cristal Shield (Victoria Insurance Protection Critical Illness Protection for a Secured Life Shield) sebagai solusi atas risiko-risiko yang tidak terduga tersebut. VIP Cristal Shield merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko terdiagnosis penyakit kritis dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir masa pertanggungan.

 

Keunggulan VIP Cristal Shield

  Premi Terjangkau, mulai dari Rp144.000 per bulan

  Mendapat perlindungan terhadap 66 jenis penyakit kritis.

  Pengembalian 110% Premi yang dibayarkan pada akhir Masa Pertanggungan.

 

Manfaat VIP Cristal Shield

  • Jika Tertanggung terdiagnosis salah satu dari 66 jenis penyakit kritis, maka akan dibayarkan Manfaat Asuransi sebesar 100% Uang Pertanggungan (termasuk tindakan Angioplasti sebesar 10% Uang Pertanggungan dengan maksimal Rp200 juta).
  • Jika Tertanggung Meninggal Dunia, maka Penanggung akan mengembalikan seluruh Premi yang telah dibayarkan kepada Ahli Waris dari Tertanggung.
  • Apabila Tertanggung hidup sampai dengan akhir Masa Pertanggungan, 110% Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Ketentuan VIP Cristal Shield

Usia Masuk Tertanggung 31 hari – 60 tahun
Usia Masuk Pemegang Polis 18 – 90 tahun
Mata Uang Polis Rupiah
Premi Bergantung pada Usia Masuk Tertanggung, Uang Pertanggungan yang dipilih serta Cara Pembayaran Premi
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan
Masa Pertanggungan & Masa Pembayaran Premi Selama 8 Tahun
Masa Tunggu 90 hari sejak pertanggungan berlaku
Seleksi Risiko Full Underwriting

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

  Brochure VIP Cristal Shield

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum VIP Cristal Shield

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Ilustrasi VIP Cristal Shield

Ilustrasi VIP Cristal Shield

 

Skenario Ilustrasi VIP Cristal Shield

Skenario 1:
Putra terdiagnosis Penyakit Kanker di tahun Polis ke-5, maka manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan sebesar Rp200.000.000. Selanjutnya Polis berakhir.

Skenario 2:
Putra bertahan hidup sampai dengan akhir tahun Polis ke-8, maka manfaat akhir asuransi yang akan dibayarkan sebesar Rp414.000/bulan x 96 bulan x 110% = Rp43.718.400. Selanjutnya Polis berakhir.

Skenario 3:
Putra terdiagnosis Angioplasty di tahun Polis ke-3, maka manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan 10% dari Uang Pertanggungan yaitu Rp20.000.000. Kemudian pada akhir tahun Polis ke-6, Putra Meninggal Dunia, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp414.000/bulan x 72 bulan = Rp29.808.000. Selanjutnya Polis berakhir.

Skenario 4:
Putra terdiagnosis Angioplasty di tahun Polis ke-3, maka manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan 10% dari Uang Pertanggungan yaitu Rp20.000.000. Kemudian di tahun Polis ke-7 Putra terkena Serangan Jantung, maka manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan sebesar Rp200.000.000 – Rp20.000.000 = Rp180.000.000. Selanjutnya Polis berakhir.

Skenario 5:
Putra terdiagnosis Angioplasty di tahun Polis ke-3, maka manfaat Penyakit Kritis yang dibayarkan 10% dari Uang Pertanggungan yaitu Rp20.000.000. Putra bertahan hidup sampai dengan akhir tahun Polis ke-8, maka manfaat akhir asuransi yang akan dibayarkan sebesar Rp414.000/bulan x 96 bulan x 110% = Rp43.718.400. Selanjutnya Polis berakhir.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

  Brochure VIP Cristal Shield

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum VIP Cristal Shield

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Pengajuan Klaim

Dokumen pengajuan klaim Manfaat Penyakit Kritis adalah sebagai berikut:

  • Formulir klaim untuk kondisi kritis (asli);
  • Surat keterangan Dokter asli yang telah diisi oleh Dokter dengan lengkap dan benar;
  • Catatan medis/ resume medis Tertanggung;
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan penunjang medis (jika ada);
  • Surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal Tertanggung menderita Penyakit Kritis akibat Kecelakaan;
  • Fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku dari Pemegang Polis dan Tertanggung; dan
  • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Generali Indonesia untuk mendukung dokumen tersebut di atas.

Penjelasan lebih lengkap mengenai pengajuan klaim dapat dilihat dalam Ketentuan Polis VIP Cristal Shield.

Pengecualian

Manfaat Asuransi untuk risiko Penyakit Kritis tidak dapat dibayarkan apabila Penyakit Kritis terjadi pada Masa Tunggu, akibat percobaan bunuh diri atau kelainan bawaan. Sedangkan Manfaat Asuransi Meninggal Dunia tidak dapat dibayarkan apabila Tertanggung meninggal akibat percobaan bunuh diri atau perang. Pengecualian selengkapnya dapat mengacu pada Ringkasan Informasi Produk serta ketentuan Polis VIP Cristal Shield.

 

Disclaimer

  1. Segala informasi pada brosur ini hanya sebagai referensi untuk menggambarkan manfaat produk. Pemegang Polis dapat mempelajari penjelasan lebih lengkap pada Polis yang akan terbit setelah Generali Indonesia menyetujui SPAJ.
  2. Terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku atas produk VIP Cristal Shield. Syarat dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Ringkasan Informasi Produk dan Layanan atau dapat diakses melalui website www.generali.co.id atau WA +6285813150037.

 

Catatan Penting

Informasi dalam dokumen ini bukan merupakan kontrak dengan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Informasi, syarat dan ketentuan mengenai Produk VIP Cristal Shield yang lebih lengkap dan terperinci mengacu pada Polis VIP Cristal Shield Anda. Apabila ada pertanyaan dan keluhan terkait dengan produk dan/atau layanan kami, silakan menyampaikan pertanyaan dan keluhan Anda kepada kami. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur penanganan keluhan nasabah, silakan mengunjungi website kami di www.generali.co.id

Generali Indonesia LOGIN