Victoria Insurance Protection

Scholar Shield

Perlindungan Pasti Untuk Masa Depan Si Buah Hati

Persiapan perlindungan keuangan dengan Kepastian 110% Premi kembali

Logo Generali & Bank Victoria

VIP Scholar Shield

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mempersembahkan VIP Scholar Shield produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko meninggal dunia dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir Masa Pertanggungan sebagai Manfaat Beasiswa.

 

Keunggulan VIP Scholar Shield

Pasti Perlindungannya - Mendapat Perlindungan Asuransi & Kecelakaan
Pasti Terjangkau - Premi mulai dari Rp108.000/bulan.
Pasti Pengembaliannya - Premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan 110% sebagai Manfaat Beasiswa apabila tidak terjadi klaim selama Masa Pertanggungan.

 

Manfaat VIP Scholar Shield

  • Jika terjadi risiko Meninggal Dunia akibat apapun terhadap Tertanggung, maka Penerima Manfaat akan memperoleh 100% Uang Pertanggungan.
  • Jika terjadi risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum terhadap Tertanggung, maka Penerima Manfaat akan memperoleh 200% Uang Pertanggungan.
  • Jika Tertanggung hidup sampai dengan akhir Masa Pertanggungan, maka 110% Premi yang telah dibayarkan oleh Nasabah, akan dikembalikan sebagai Manfaat Beasiswa

 

Ketentuan VIP Scholar Shield

Usia Masuk Tertanggung 31 hari – 60 tahun
Usia Masuk Pemegang Polis 18 – 90 tahun
Mata Uang Polis Rupiah
Premi Bergantung pada Usia Masuk Tertanggung, Uang Pertanggungan yang dipilih serta Cara Pembayaran Premi
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan
Masa Pertanggungan & Masa Pembayaran Premi Selama 8 Tahun
Seleksi Risiko  Simplified Issue Offer

*Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah memperhitungkan biaya-biaya, termasuk komisi untuk Agen/Bank/Tenaga Pemasar.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

  Brochure VIP Scholar Shield

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum VIP Scholar Shield

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Ilustrasi Manfaat VIP Scholar Shield

Ilustrasi Manfaat VIP Scholar Shield

 

Skenario Ilustrasi VIP Scholar Shield

Skenario 1
Pak Rico Meninggal Dunia akibat sakit di tahun Polis ke-3, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp200.000.000. Selanjutnya Polis berakhir.

Skenario 2
Pak Rico mengalami Kecelakaan dan Meninggal Dunia saat menjadi penumpang di kendaraan umum pada tahun Polis ke-5, maka manfaat Meninggal Dunia yang dibayarkan sebesar Rp400.000.000. Selanjutnya Polis berakhir.

Skenario 3
Pak Rico bertahan hidup sampai dengan akhir tahun Polis ke-8, maka manfaat akhir asuransi berupa Manfaat Beasiswa yang akan dibayarkan sebesar Rp432.000/bulan x 96 bulan x 110% = Rp45.619.200. Selanjutnya Polis berakhir.

 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

  Brochure VIP Scholar Shield

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum VIP Scholar Shield

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Pengajuan Klaim

  • Anda dapat menghubungi Tenaga Pemasar, Care Generali Indonesia, atau dengan cara mengunduh
    melalui website www.generali.co.id untuk mendapatkan formulir klaim;
  • Anda wajib melengkapi dokumen persyaratan klaim. Dokumen persyaratan klaim sebagai berikut;
    1. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Meninggal Dunia:
      • Formulir klaim asli yang telah diisi oleh Penerima Manfaat dengan lengkap dan benar;
      • Legalisir akta Kematian Tertanggung dari instansi yang berwenang. Surat keterangan Kematian tersebut wajib dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Indonesia, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
      • Formulir keterangan Dokter untuk manfaat meninggal (asli) yang telah diisi oleh Dokter dengan lengkap dan benar. Surat keterangan Dokter tersebut wajib dilegalisir minimal oleh Konsulat Jenderal Indonesia, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di luar negeri;
      • Surat berita acara asli dari Kepolisian dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan;
      • Fotokopi kartu identitas diri yang masih berlaku dari Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat;
      • Fotokopi kartu keluarga atau dokumen legal lainnya yang menunjukkan hubungan kepentingan (insurable interest) antara Tertanggung dan Penerima Manfaat;
      • Legalisir surat penetapan Pengadilan yang menyatakan Tertanggung Meninggal Dunia, apabila Tertanggung hilang dalam suatu musibah;
      • Legalisir surat penetapan pengadilan dalam hal Tertanggung dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
      • Surat kronologis Kematian dari Penerima Manfaat, apabila Tertanggung Meninggal Dunia di rumah/ perjalanan menuju Rumah Sakit;
      • Fotokopi Buku Rekening Penerima Manfaat; dan
      • Dokumen-dokumen lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada Polis dan catatan medis Tertanggung, yang dianggap perlu oleh Penanggung untuk mendukung dokumen persyaratan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
    2. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat Beasiswa dan permintaan penebusan Polis:
      • Formulir permintaan penyerahan Manfaat Asuransi yang telah diisi oleh Pemegang Polis dengan lengkap dan benar atau pengajuan melalui media lain yang telah ditentukan oleh Penanggung;
      • Fotokopi kartu identitas diri Pemegang Polis yang masih berlaku;
      • Fotokopi buku rekening yang dituju; dan
      • Dokumen-dokumen lain, termasuk tetapi tidak terbatas pada Polis, yang dianggap perlu oleh Penanggung untuk mendukung dokumen tersebut di atas.
  • Anda dapat menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan klaim baik secara langsung, melalui pos atau Tenaga Pemasar ke kantor Generali Indonesia.
  • Pengajuan pembayaran manfaat Meninggal Dunia selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal Tertanggung Meninggal Dunia. Untuk manfaat asuransi tambahan lainnya mengikuti ketentuan batas pengajuan masing-masing manfaat Asuransi Tambahan yang berlaku;
  • Generali Indonesia akan menetapkan keputusan selambat-lambatnya 60 hari kerja setelah menerima dokumen persyaratan klaim dengan lengkap dan benar;
  • Generali Indonesia akan membayarkan manfaat selambat-lambatnya 30 hari setelah menyetujui pengajuan klaim

Pengecualian Manfaat Asuransi

Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau
    oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu
    1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak
    kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

 

Disclaimer

  1. Produk asuransi ini adalah produk asuransi milik PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
    (“GENERALI”) serta bukan merupakan produk dan tanggung jawab PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL
    (“BANK VICTORIA”). BANK VICTORIA hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi.
    Produk ini tidak dijamin oleh BANK VICTORIA dan tidak termasuk dalam cakupan program penjaminan
    sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lembaga penjamin simpanan.
  2. BANK VICTORIA tidak bertanggung jawab atas segala informasi serta materi yang dimuat dalam brosur dari
    produk asuransi ini berikut setiap perubahannya atau dokumen lain yang secara resmi disetujui dan/atau dikeluarkan oleh GENERALI.
  3. Penggunaan logo dan/atau atribut BANK VICTORIA lainnya dalam brosur atau dokumen pemasaran
    (marketing kit) lainnya (apabila ada) hanya bertujuan untuk menunjukkan adanya kerja sama pemasaran asuransi antara BANK VICTORIA dengan GENERALI.
  4. Nasabah dengan ini membebaskan BANK VICTORIA dan/atau karyawan BANK VICTORIA yang
    mereferensikan produk asuransi milik GENERALI dari segala tuntutan dan/atau gugatan dari pihak manapun
    dan dalam bentuk apapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan transaksi pembelian produk asuransi ini.

 

Catatan Penting

Informasi dalam dokumen ini bukan merupakan kontrak dengan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Informasi,
syarat dan ketentuan mengenai Produk VIP Scholar Shield yang lebih lengkap dan terperinci mengacu
pada Polis VIP Scholar Shield Anda. Apabila ada pertanyaan dan keluhan terkait dengan produk dan/atau
layanan kami, silakan menyampaikan pertanyaan dan keluhan Anda kepada kami. Untuk informasi lebih lanjut
mengenai prosedur penanganan keluhan nasabah, silakan mengunjungi website kami di www.generali.co.id.

Generali Indonesia LOGIN