BeSMART Lite

BeSMART Lite

Memberikan perlindungan yang optimal dan memenuhi kebutuhan Finansial kamu.

BeSMART Lite

BeSMART Lite, asuransi tradisional yang memberikan perlindungan yang optimal dan memenuhi kebutuhan finansialmu. Dengan Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia hingga usia 100 tahun, danmemberikan fleksibilitas untuk memilih jangka waktu pembayaran premi, berbagai jenis Manfaat Tambahan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Keunggulan BeSMART Lite

Ilustrasi BeSMART Lite

Manfaat Tambahan BeSMART Lite

Life Time Ultimate Protection (Lite UP) Manfaat Tambahan yang memberikan perlindungan jiwa hingga akhir Masa Pertanggungan serta Manfaat Akhir Masa Pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
Waiver of Premium (WOP) Manfaat tambahan berupa pembebasan premi Manfaat Utama + premi Manfaat Tambahan apabila Tertanggung terdiagnosa menderita salah satu Penyakit Kritis yang ditanggung.
Critical Illness Benefit (CI Benefit) Manfaat tambahan berupa perlindungan terhadap Penyakit Kritis sebesar 100% Uang Pertanggungan CI Benefit apabila Tertanggung menderita salah satu Penyakit Kritis yang ditanggung.
Accidental Death Benefit (ADB) Perlindungan terhadap risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan.
Generali HealthCare Solution (GHS) Manfaat penggantian Rawat Inap & Rawat Jalan.

Ketentuan BeSMART Lite

Pengecualian

  1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau tanggal Perubahan Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
  2. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  3. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

 

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib di isi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.