Proteksi jiwa hingga 100 tahun yang bisa bantu meneruskan stabilitas finansial dan jadi bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.
Our Solution
The solutions we offer are for your financial protection from various risks that may occur in the future
MoreLife Protection
Health
Critical Illness
Pensiun
Syariah
Enterprise Solutions
Customer Service
Various important information regarding services, procedures and procedures required by customers regarding their insurance policies
Investment Info
Article & News
MoreGenerali Health Living
About Generali
Generali Indonesia is part of the Generali Group, which is one of the largest insurance companies in Europe.
Our Solution
The solutions we offer are for your financial protection from various risks that may occur in the future
MoreCustomer Service
Various important information regarding services, procedures and procedures required by customers regarding their insurance policies
Article & News
MoreAbout Generali
Generali Indonesia is part of the Generali Group, which is one of the largest insurance companies in Europe.
Proteksi jiwa hingga 100 tahun yang bisa bantu meneruskan stabilitas finansial dan jadi bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.
Proteksi jiwa hingga 100 tahun yang bisa bantu meneruskan stabilitas finansial dan jadi bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.
iFLEXYGUARD memberikan ketenangan pikiran bagi kamu dan keluarga, serta memungkinkan bagi kamu agar dapat meneruskan harta kekayaan yang kamu miliki sebagai bekal kesejahteraan bagi generasi selanjutnya.
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh file di bawah:
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
Transfer kekayaan untuk mewujudkan kehipdan yang lebih baik bagi Kamu dan Keluarga.
Persiapan keuangan untuk masa depan yang tentram.
Warisan yang berharga untuk generasi selanjutnya
1. Manfaat Meninggal Dunia
a. Sebelum Tanggal Terbit Polis dan Premi pertama diterima dan dinyatakan lunas oleh Penanggung:
b. Sejak Tanggal Terbit Polis, apabila Tertanggung Meninggal Dunia dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar:
Tahun Polis saat Tertanggung Meninggal Dunia | Persentase dari Uang Pertanggungan yang Dibayarkan |
1 – 5 | 100% (seratus per seratus) |
6 – 10 | 150% (seratus lima puluh per seratus) |
11 dan seterusnya | 200% (dua ratus per seratus) |
setelah dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
c. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:"
Usia Tertanggung saat
Meninggal Dunia |
Persentase dari Uang
Pertanggungan yang dibayar |
< 1 tahun | 20% (dua puluh per seratus) |
1 tahun s.d < 2 tahun | 40% (empat puluh per seratus) |
2 tahun s.d < 3 tahun | 60% (enam puluh per seratus) |
3 tahun s.d < 4 tahun | 80% (delapan puluh per seratus) |
4 tahun atau lebih | 100% (seratus per seratus) |
2. Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Setelah Tanggal Terbit Polis
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan tambahan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) dari Uang Pertanggungan, dengan maksimal Tambahan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
3. Manfaat Hidup (Bonus 75)
Apabila Tertanggung masih hidup dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan pada Ulang Tahun Polis saat Tertanggung mencapai usia 75 (tujuh puluh lima) tahun dan selanjutnya Polis masih berlaku. Manfaat Hidup ini akan mengurangi Manfaat Meninggal Dunia dan Nilai Tunai yang terbentuk.
4. Manfaaat Akhir Masa Asuransi
Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan manfaat sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
1. Untuk risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
2. Untuk risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:
Please fill in the form below according to the information you want to know.
* All information below is mandatory.
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh file di bawah:
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.
is a licensed insurance company regulated by the Financial Services Authority
Head Office
Generali Tower Lantai 7
Grand Rubina Bussiness Park
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-22
Jakarta 12940, Indonesia
Contact Us
Copyright © 2024 Generali Insurance Indonesia.
All rights reserved
Your message will be processed shortly, and we will respond within 1x24 hours. Thank you for your patience and understanding.