Our Solution
The solutions we offer are for your financial protection from various risks that may occur in the future
MoreHealth
Critical Illness
Pension
Syariah
Enterprise Solutions
Alive Online Insurance
Customer Service
Various important information regarding services, procedures and procedures required by customers regarding their insurance policies
Investment Info
About Generali
Generali Indonesia is part of the Generali Group, which is one of the largest insurance companies in Europe.
Events
As a part of one of the largest worldwide insurance companies based in Italy, we are also present and encouraging our Customers to attain the optimal fitness through various health and wellness events.
MoreOur Solution
The solutions we offer are for your financial protection from various risks that may occur in the future
MoreCustomer Service
Various important information regarding services, procedures and procedures required by customers regarding their insurance policies
Article & News
MoreAbout Generali
Generali Indonesia is part of the Generali Group, which is one of the largest insurance companies in Europe.
Events
As a part of one of the largest worldwide insurance companies based in Italy, we are also present and encouraging our Customers to attain the optimal fitness through various health and wellness events.
MoreArbitrasi :
Arbitrasi. Penyelesaian sengketa melalui penengah.Ayat :
Ketentuan dalam polis yang harus dipatuhi oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi
Adil :
Wajar / adil (sebagai objektip / tujuan pemberian harga pada asuransi). Tarip premi ditetapkan sesuai dengan harapan besarnya kerugian diantara para pemegang polis.Agen Asuransi :
Agen asuransi. Wakil perusahaan asuransi yang mencari / mengumpulkan dan melayani pemegang polis. Pengetahuan agen mengenai transaksi penjualan dianggap sebagai sama dengan pengetahuan perusahaan.Agen Asuransi Kumpulan :
Agen asuransi kumpulan. Karyawan yang digaji perusahaan asuransi yang hanya mengurusi penjualan produk asuransi kumpulan.Agen Asuransi :
Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.
Agen Eksklusif :
Agen ekslusif. Agen karir yang dikontrak oleh hanya satu perusahaan asuransi dan yang tidak diijinkan untuk menjual produk perusahaan asuransi lain.Agen Khusus :
Agen khusus. Seseorang yang mewakili perusahaan asuransi yang bertugas mengawasi agen-agennya di wilayah tertentu.Actuarial Gains Or Losses :
Lihat : experience gains or losses.Agen Asuransi. :
Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.Agen Koordinator :
Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.Agen Lepas :
Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.Agen Lokal :
Agen lokal.Agen Tetap :
Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.Agen Tetap. :
Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.Agen Umum :
Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.Ajun Penyeleksi Risiko :
Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.Akhir Polis Dwiguna / Akhir Kontrak Dwiguna :
Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.Akseptasi Fakultatif :
Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.Akseptasi Sesuai Syarat :
Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.Akseptasi. :
Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.Akta Anuitas. :
Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.Aktuarial / Secara Aktuaria :
Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.Aktuaris :
Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.Akuntansi :
Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.Alat Kiriman :
Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.Amandemen / Perubahan :
Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.Amandemen/Perubahan Perjanjian Reasuransi :
Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.Amortisasi :
Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.Anak Perusahaan :
Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.Analisa Anuitas :
Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.Analisa Biaya Fungsional :
Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.Analisa Finansial :
Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.Analisa Kecenderungan :
Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.Analisa Laba :
analysis of surplusAnggapan Ketunaan / Ketakmampuan :
Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.Anggaran Biaya Penjualan :
Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.Anggaran Induk :
Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.Anggaran :
Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.Angka Kematian Balita :
Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.Angka Kematian Nyata. :
Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.Angka Percepatan Pembungaan :
Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.Angsuran Pinjaman :
Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.Annuitas Hidup Langsung; Bayaran Berkala Langsung :
Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.Anti Seleksi :
Anti seleksi. Kecenderungan seseorang yang risikonya lebih besar dibanding dengan yang berisiko standard untuk mengajukan permohonan asuransi.Anuitan :
Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.Anuitas (Bayaran Berkala) :
Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.Anuitas Administrasi Deposito Kumpulan :
Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.Anuitas Bayar Balik :
Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.Anuitas Bevariasi :
Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.Anuitas Gabung :
Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.Anuitas Gabung Seumur Hidup :
Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.Anuitas Hidup :
Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.Anuitas Iangsung :
Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.Anuitas Kekal :
Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.Anuitas Kembalian :
Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.Anuitas Kumpuian Tangguhan / Tundaan :
Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.Anuitas Muka :
Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.Anuitas Murni :
Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.Anuitas Premi Tunggal :
Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.Anuitas Pulangan Angsur :
Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.Anuitas Pulangan Angsuran. :
Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.Anuitas Pulangan Tunai. :
Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.Anuitas Pulangan. :
Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.Anuitas Seumur Hidup :
Anuitas seumur hidup. Anuitas yang maslahatnya dibayarkan sepanjang hidup anuitan.Anuitas Tangguhan / Tundaan :
Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.Anuitas Tangguhan / Tundaan. :
Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.Anuitas Tentuan / Tetapan. :
Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.Anuitas Terjamin :
Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.Anuitas Tetap :
Anuitas tetap. Pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahulu.Anuitas Variable :
Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.Anuits Hidup :
Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.Applicant Pemohon / Calon Pemegang Polis. :
Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.Asas Bebas :
Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.Asas/Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :
Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.Asosiasi Manfaat Bersama :
Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.Asuransi Jiwa Dibawah Standar :
Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policyAsuradur :
Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.Asuransi (Jiwa). :
Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.Asuransi Gabung 2 Jiwa Lebih :
Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.Asuransi Gabungan :
Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.Asuransi Gabungan Keluarga :
Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.Asuransi Gabungan Pensiun :
Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.Asuransi Gagal Bayar :
Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.Asuransi Gagal Bayar Premi :
Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.Asuransi Ganda :
Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.Asuransi Ganti Rugi :
Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.Asuransi Hak Tanggungan :
Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.Asuransi Hidup :
Asuransi hidup. Asuransi yang memberikan manfaat atas kehidupan tertanggung dan pembayaran manfaat tersebut terjadi baik pada saat kematian tertanggung (asuransi jiwa) maupun pada akhir masa asuransi tertentu (asuransi endowment).Asuransi Hidup Dengan Manfaat Tambahan :
Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.Asuransi Hidup Jangka Pendek :
Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.Asuransi Hidup Kumpulan :
Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.Asuransi Hidup Dengan Manfaat Pengembalian Premi :
Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.Asuransi Hutang :
Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.Asuransi Jaminan Pinjaman :
Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.Asuransi Jiwa Anak :
Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :
Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.Asuransi Jiwa Kumpulan :
Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Kecelakaan :
Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan :
Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.Asuransi Gabung Berjangka :
Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.Asuransi Gabung Dwiguna :
Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.Asuransi Gabung Seumur Hidup :
Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.Asuransi Hak Laba :
Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.Asuransi Jangka Waktu Dapat Diperbaharui :
Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.Asuransi Jangka Waktu Tetap :
Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.Asuransi Jangka Warsa / Jangka Waktu Yang Dapat Diperbaharui Setiap Tahun :
Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.Asuransi Jangka Warsa Menurun :
Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.Asuransi Jangka Warsa Tertanggung Akhir :
Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.Asuransi Jangka Warsa, Jangka Waktu :
Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.Asuransi Jiwa :
Asuransi jiwa.Asuransi Jiwa (Masih) Berlaku :
Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.Asuransi Jiwa Aneka :
Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.Asuransi Jiwa Bersama :
Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.Asuransi Jiwa Berubah-Ubah :
Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.Asuransi Jiwa Biasa :
Asuransi jiwa biasa. Asuransi jiwa perorangan dengan uang pertanggungan yang biasanya tanpa batas maksimum. Premi untuk asuransi itu dapat dibayar secara bulanan, triwulanan, seten?ah tahunan, tahunan atau sekaligus.Asuransi Jiwa Dapat Diperbaharui :
Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.Asuransi Jiwa Dimodifikasi :
Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.Asuransi Jiwa Kredit :
Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.Asuransi Jiwa Kreditor :
Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.Asuransi Jiwa Langsung :
Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.Asuransi Jiwa Masa Pembayaran Premi Terbatas :
Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.Asuransi Jiwa Menaik :
Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.Asuransi Jiwa Tabungan Bank :
Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.Asuransi Jiwa Universal :
Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.Asuransi Kecelakaan Dan Kesehatan :
Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.Asuransi Kecelakaan Diri :
Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.Asuransi Kecelakaan :
Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.Asuransi Kelangsungan Bisnis :
Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.Asuransi Kelanjutan Penghasilan :
Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.Asuransi Kematian :
Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.Asuransi Kesehatan :
Asuransi kesehatan. Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan :
Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan Kumpulan :
Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.Asuransi Kumpulan Kreditor :
Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.Asuransi Langsung :
Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.Asuransi Lunas :
Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insuranceAsuransi Maslahat Han Tua :
Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.Asuransi Maslahat Pendapatan/Penghasilan Bagi Yang Hidup :
Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.Asuransi Menaik :
Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.Asuransi Menurun :
Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.Asuransi Menutup Biaya Pengobatan :
Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.Asuransi Non Medis :
Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.Asuransi Pelanggan Surat Kabar :
Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.Asuransi Pembelian Kembali Saham :
Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.Asuransi Pemerintah :
Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.Asuransi Penghasilan Keluarga :
Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.Asuransi Penghasilan Ketakmampuan/Ketunaan :
Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.Asuransi Penilai. :
Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.Asuransi Pensiun Han Tua :
Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.Asuransi Pensiun Yatim Piatu :
Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.Asuransi Perawatan Rumah Sakit :
Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.Asuransi Perorangan :
Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.Asuransi Perorangan/Biasa :
Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.Asuransi Pokok/Dasar :
Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).Asuransi Premium Terbatas :
Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.Asuransi Rekanan :
Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.Asuransi Seumur Hidup :
Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang mewajibkan pemegang polis membayar premi sampai tertanggung meninggal dunia.Asuransi Seumur Hidup Bunga Lebihan :
Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.Asuransi Seumur Hidup Tertanggung Akhir :
Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.Asuransi Sosial :
Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.Asuransi Tangguhan / Tundaan :
Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.Asuransi Tanpa Hak Laba :
Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.Asuransi Tenaga Ahli :
Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insuranceAsuransi Terdahulu :
Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.Asuransi Tertanggung Akhir :
Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.Asuransi Tertentu :
Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.Asuransi Wajib :
Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).Asuransi Pejabat Penting (Tenaga Ahli) :
Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).Actuarial Gains Or Losses :
Lihat : experience gains or losses.Agen Asuransi. :
Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.Agen Koordinator :
Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.Agen Lepas :
Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.Agen Lokal :
Agen lokal.Agen Tetap :
Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.Agen Tetap. :
Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.Agen Umum :
Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.Ajun Penyeleksi Risiko :
Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.Akhir Polis Dwiguna / Akhir Kontrak Dwiguna :
Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.Akseptasi Fakultatif :
Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.Akseptasi Sesuai Syarat :
Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.Akseptasi. :
Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.Akta Anuitas. :
Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.Aktuarial / Secara Aktuaria :
Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.Aktuaris :
Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.Akuntansi :
Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.Alat Kiriman :
Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.Amandemen / Perubahan :
Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.Amandemen/Perubahan Perjanjian Reasuransi :
Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.Amortisasi :
Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.Anak Perusahaan :
Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.Analisa Anuitas :
Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.Analisa Biaya Fungsional :
Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.Analisa Finansial :
Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.Analisa Kecenderungan :
Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.Analisa Laba :
analysis of surplusAnggapan Ketunaan / Ketakmampuan :
Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.Anggaran Biaya Penjualan :
Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.Anggaran Induk :
Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.Anggaran :
Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.Angka Kematian Balita :
Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.Angka Kematian Nyata. :
Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.Angka Percepatan Pembungaan :
Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.Angsuran Pinjaman :
Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.Annuitas Hidup Langsung; Bayaran Berkala Langsung :
Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.Anti Seleksi :
Anti seleksi. Lihat : adverse selection.Anuitan :
Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.Anuitas (Bayaran Berkala) :
Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.Anuitas Administrasi Deposito Kumpulan :
Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.Anuitas Bayar Balik :
Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.Anuitas Bevariasi :
Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.Anuitas Gabung :
Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.Anuitas Gabung Seumur Hidup :
Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.Anuitas Hidup :
Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.Anuitas Iangsung :
Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.Anuitas Kekal :
Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.Anuitas Kembalian :
Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.Anuitas Kumpuian Tangguhan / Tundaan :
Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.Anuitas Muka :
Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.Anuitas Murni :
Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.Anuitas Premi Tunggal :
Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.Anuitas Pulangan Angsur :
Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.Anuitas Pulangan Angsuran. :
Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.Anuitas Pulangan Tunai. :
Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.Anuitas Pulangan. :
Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.Anuitas Seumur Hidup :
Anuitas seumur hidup. Anuitas yang menetapkan pembayaran periodik kepada anuitan selama hidupnya dan penghentian pembayaran pada saat anuitan meninggal dunia.Anuitas Tangguhan / Tundaan :
Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.Anuitas Tangguhan / Tundaan. :
Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.Anuitas Tentuan / Tetapan. :
Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.Anuitas Terjamin :
Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.Anuitas Tetap :
pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahuluAnuitas Variable :
Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.Anuits Hidup :
Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.Applicant Pemohon / Calon Pemegang Polis. :
Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.Asas Bebas :
Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.Asas/Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :
Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.Asosiasi Manfaat Bersama :
Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.Asuransi Jiwa Dibawah Standar :
Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policyAsuradur :
Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.Asuransi (Jiwa). :
Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.Asuransi Gabung 2 Jiwa Lebih :
Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.Asuransi Gabungan :
Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.Asuransi Gabungan Keluarga :
Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.Asuransi Gabungan Pensiun :
Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.Asuransi Gagal Bayar :
Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.Asuransi Gagal Bayar Premi :
Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.Asuransi Ganda :
Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.Asuransi Ganti Rugi :
Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.Asuransi Hak Tanggungan :
Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.Asuransi Hidup :
Asuransi hidup. Lihat : contigent of survivorship assurance.Asuransi Hidup Dengan Manfaat Tambahan :
Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.Asuransi Hidup Jangka Pendek :
Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.Asuransi Hidup Kumpulan :
Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.Asuransi Hidup Dengan Manfaat Pengembalian Premi :
Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.Asuransi Hutang :
Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.Asuransi Jaminan Pinjaman :
Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.Asuransi Jiwa Anak :
Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :
Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.Asuransi Jiwa Kumpulan :
Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa dengan sejumlah tertanggung / peserta dalam satu polis yang disebut polis induk.Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Kecelakaan :
Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan :
Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.Asuransi Gabung Berjangka :
Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.Asuransi Gabung Dwiguna :
Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.Asuransi Gabung Seumur Hidup :
Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.Asuransi Hak Laba :
Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.Asuransi Jangka Waktu Dapat Diperbaharui :
Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.Asuransi Jangka Waktu Tetap :
Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.Asuransi Jangka Warsa / Jangka Waktu Yang Dapat Diperbaharui Setiap Tahun :
Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.Asuransi Jangka Warsa Menurun :
Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.Asuransi Jangka Warsa Tertanggung Akhir :
Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.Asuransi Jangka Warsa, Jangka Waktu :
Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.Asuransi Jiwa :
Asuransi jiwa.Asuransi Jiwa (Masih) Berlaku :
Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.Asuransi Jiwa Aneka :
Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.Asuransi Jiwa Bersama :
Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.Asuransi Jiwa Berubah-Ubah :
Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.Asuransi Jiwa Biasa :
Asuransi jiwa biasa Lihat ordinary life insurance.Asuransi Jiwa Dapat Diperbaharui :
Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.Asuransi Jiwa Dimodifikasi :
Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.Asuransi Jiwa Kredit :
Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.Asuransi Jiwa Kreditor :
Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.Asuransi Jiwa Langsung :
Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.Asuransi Jiwa Masa Pembayaran Premi Terbatas :
Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.Asuransi Jiwa Menaik :
Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.Asuransi Jiwa Tabungan Bank :
Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.Asuransi Jiwa Universal :
Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.Asuransi Kecelakaan Dan Kesehatan :
Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.Asuransi Kecelakaan Diri :
Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.Asuransi Kecelakaan :
Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.Asuransi Kelangsungan Bisnis :
Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.Asuransi Kelanjutan Penghasilan :
Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.Asuransi Kematian :
Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.Asuransi Kesehatan :
Asuransi kesehatan. Lihat : health insurance.Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan :
Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan Kumpulan :
Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.Asuransi Kumpulan Kreditor :
Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.Asuransi Langsung :
Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.Asuransi Lunas :
Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insuranceAsuransi Maslahat Han Tua :
Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.Asuransi Maslahat Pendapatan/Penghasilan Bagi Yang Hidup :
Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.Asuransi Menaik :
Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.Asuransi Menurun :
Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.Asuransi Menutup Biaya Pengobatan :
Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.Asuransi Non Medis :
Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.Asuransi Pelanggan Surat Kabar :
Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.Asuransi Pembelian Kembali Saham :
Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.Asuransi Pemerintah :
Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.Asuransi Penghasilan Keluarga :
Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.Asuransi Penghasilan Ketakmampuan/Ketunaan :
Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.Asuransi Penilai. :
Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.Asuransi Pensiun Han Tua :
Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.Asuransi Pensiun Yatim Piatu :
Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.Asuransi Perawatan Rumah Sakit :
Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.Asuransi Perorangan :
Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.Asuransi Perorangan/Biasa :
Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.Asuransi Pokok/Dasar :
Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).Asuransi Premium Terbatas :
Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.Asuransi Rekanan :
Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.Asuransi Seumur Hidup :
Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang maslahatnya dibayar pada waktu kapanpun tertanggung meninggal.Asuransi Seumur Hidup Bunga Lebihan :
Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.Asuransi Seumur Hidup Tertanggung Akhir :
Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.Asuransi Sosial :
Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.Asuransi Tangguhan / Tundaan :
Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.Asuransi Tanpa Hak Laba :
Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.Asuransi Tenaga Ahli :
Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insuranceAsuransi Terdahulu :
Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.Asuransi Tertanggung Akhir :
Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.Asuransi Tertentu :
Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.Asuransi Wajib :
Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).Asuransi Pejabat Penting (Tenaga Ahli) :
Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).Actuarial Gains Or Losses :
Lihat : experience gains or losses.Adil :
Wajar / adil (sebagai objektip / tujuan pemberian harga pada asuransi). Tarip premi ditetapkan sesuai dengan harapan besarnya kerugian diantara para pemegang polis.Agen Asuransi :
Agen asuransi. Wakil perusahaan asuransi yang mencari / mengumpulkan dan melayani pemegang polis. Pengetahuan agen mengenai transaksi penjualan dianggap sebagai sama dengan pengetahuan perusahaan.Agen Asuransi Kumpulan :
Agen asuransi kumpulan. Karyawan yang digaji perusahaan asuransi yang hanya mengurusi penjualan produk asuransi kumpulan.Agen Asuransi. :
Agen asuransi. Orang atau badan yang pekerjaannya menjual jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi yang diageninya.Agen Eksklusif :
Agen ekslusif. Agen karir yang dikontrak oleh hanya satu perusahaan asuransi dan yang tidak diijinkan untuk menjual produk perusahaan asuransi lain.Agen Khusus :
Agen khusus. Seseorang yang mewakili perusahaan asuransi yang bertugas mengawasi agen-agennya di wilayah tertentu.Agen Koordinator :
Agen koordinator. Orang yang dalam tugasnya mengkoordinasi dan mengawasi / menyelia.Agen Lepas :
Agen lepas. Para agen yang bekerja pada kantor pribadi yang terletak di atau dekat dengan rumah mereka dan tidak di salah satu kantor cabang yang didirikan oleh perusahaan.Agen Lokal :
Agen lokal.Agen Tetap :
Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.Agen Tetap. :
Agen tetap. Agen berlisensi yang bekerja secara tetap di suatu perusahaan.Agen Umum :
Agen umum. Wakil perusahaan yang dipercayakan melakukan pengawasan atau koordinasi usaha suatu perusahaan dalam suatu wilayah. Ia dapat mengangkat agen penutup untuk wilayah itu atas imbalan komisi.Ajun Penyeleksi Risiko :
Ajun penyeleksi risiko. Orang yang pekerjaannya menyeleksi risiko calon tertanggung.Akhir Polis Dwiguna / Akhir Kontrak Dwiguna :
Akhir polis dwiguna / akhir kontrak dwiguna. Selesainya masa asuransi (kontrak) dari polis dwiguna, dimana uang pertanggungan polisnya dibayarkan kepada pemegang polis.Akseptasi Fakultatif :
Akseptasi fakultati. Persetujuan tertulis perusahaan reasuransi atas risiko tertanggung di atas batas maksimum yang sudah di setujui yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.Akseptasi Sesuai Syarat :
Akseptasi sesuai syarat. Penerimaan perusahaan asuransi yang didasarkan pada syarat-syarat yang ditentukan.Akseptasi. :
Persetujuan perusahaan asuransi untuk menerima permohonan calon pemegang polis/tertanggung untuk menutup risiko.Akta Anuitas. :
Akta anuitas. Surat yang dikeluarkan oleh badan hukum yang mencantumkan perjanjian pembayaran berkala yang besarnya tertentu.Aktuarial / Secara Aktuaria :
Aktuarial / secara aktuaria. Ilmu pengetahuan yang merupakan perpaduan ilmu matematika, probabilitas, statistik, ekonomi, keuangan, manajemen dan lain-lain, yang kesemuanya itu dipakai untuk mendefinisikan, menganalisis, membuat program mengenai hal-hal yang berkaitan dengan usaha asuransi jiwa.Aktuaris :
Aktuaris. Orang yang ahil dalam teknik asuransi (jiwa) terutama dalam bidang matematika asuransi yang menerapkan teori kemungkinan, ilmu ekonomi dan ilmu statistik dalam bisnis asuransi.Akuntansi :
Akuntansi. Cara mengumpulkan, menganalisa dan menyimpulkan data keuangan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan guna membuat keputusan bisnis dan keperluan laporan keuangan yang memuaskan.Alat Kiriman :
Alat kiriman. Brosur penjualan, dikirim melalui pos, yang memberikan informasi dengan cepat, yang dibutuhkan seorang pelanggan untuk memutuskan membeli dan mengajukan permohonan polis.Amandemen / Perubahan :
Amandemen / perubahan. Ketentuan perubahan yang ditambahkan pada polis dasar yang merubah mengganti maslahat pertanggungan. Misalnya: polis asuransi jiwa dapat ditambah asuransi kecelakaan yang dicatat pada lembar perubahan polis. Lihat : endorsement.Amandemen/Perubahan Perjanjian Reasuransi :
Amandemen / perubahan perjanjian reasuransi. Perubahan yang memperbaiki perjanjian reasuransi yang ada.Amortisasi :
Amortisasi. 1. Proses pelunasan hutang biasanya dengan angsuran berkala dalam periode tertentu. 2. Penyusutan atas aktiva tetap tidak berwujud, seperti hak patent, goodwill, copyright, dan bea yang ditangguhkan.Anak Perusahaan :
Anak perusahaan. Perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan induk, karena sebagian besar atau seluruh modal dimiliki sendiri oleh perusahaan lain.Analisa Anuitas :
Analisa anuitas. Analisa anuitas termasuk di dalamnya tarip pulangan (rate of return) , berapa lama suku bunga anuitas dijamin, beban biaya (awal, tengah, akhir), peringkat keuangan dan perusahaan asuransi yang menawarkan anuitas, faktor pendapatan bulanan per 1,000 dan nilai tunai cadangan. Contoh : jika faktor penghasilan sama dengan $ 6.18 per $ 1,000 nilal tunai cadangan dan besarnya nilai tunai tertera adalah $ 100.000, seorang anuitan pnia akan menerima penghasilan bulanan $ 618 pada usia 65 tahun.Analisa Biaya Fungsional :
Analisa biaya fungsional. Cara untuk mengontrol biaya-biaya keagenan dengan menggunakan data dan keagenan asuransi jiwa dan kesehatan. Dengan menggunakan analisa biaya fungsional, menejer keagenan dapat membandingkan biaya-biaya operasi yang khas dan operasi keagenan, seperti akunting, pengembangan sumber daya manusia atau penjualan dengan rata-rata biaya operasi semacam itu di keagenan lain yang serupa.Analisa Finansial :
Analisa finansial. Proses mengevaluasi laporan keuangan untuk menetapkan keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan.Analisa Kecenderungan :
Analisa kecenderungan. Metode prakiraan dimana seorang manager mempergunakan teknik statistik untuk menganalisa data dari periode-periode yang lalu untuk memperkirakan kecenderungan-kecenderungan arah yang akan datang.Analisa Laba :
analysis of surplusAnggapan Ketunaan / Ketakmampuan :
Anggapan ketunaan / ketakmampuan. Keadaan yang bila terjadi, otomatis menyebabkan seorang tertanggung dianggap tidak mampu total. Misal kebutaan total atau permanen, kehilangan dua anggota badan dan sebagainya.Anggaran Biaya Penjualan :
Anggaran biaya penjualan. jenis anggaran biaya yang terutama didasarkan pada biaya penjualan asuransi. Untuk kebanyakan perusahaan biaya terbesar adalah komisi.Anggaran Induk :
Anggaran induk. Anggaran yang disusun dari semua anggaran bagian-bagian perusahaan.Anggaran :
Anggaran terperinci mengenai taksiran tentang sesuatu (keuangan, personil, pembiayaan dan sebagainya) yang disusun untuk jangka waktu tertentu sebagai dasar mencapai sasaran kerja.Angka Kematian Balita :
Angka kematian balita. Angka yang menunjukkan tingkat kematian balita dalam jangka waktu tertentu.Angka Kematian Nyata. :
Angka kematian nyata. Angka yang menunjukkan perbandingan jumlah kematian yang sebenarnya dan jumlah penduduk pada jangka waktu tertentu.Angka Percepatan Pembungaan :
Angka percepatan pembungaan. Upaya pembungaan dalam jangka waktu tertentu yang dapat menghasilkan keuntungan yang Iebih besar. Upaya perusahaan asuransi yang akan memperbesar dananya melalui investasi untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.Angsuran Pinjaman :
Angsuran pinjaman. Jumlah uang yang dipergunakan oleh pemegang polis untuk mengangsur pinjaman polis.Annuitas Hidup Langsung; Bayaran Berkala Langsung :
Anuitas hidup langsung; bayaran berkala langsung. Anuitas seumur hidup yang pembayaranya dimulai satu bulan / tiga bulan / enam bulan atau satu tahun setelah premi sepukal / sekaligus dibayar, tergantung pada frekuensi bayaran maslahat berkalanya. Misalnya : tuan A mendeposito Rp 50 juta sebagai anuitas, satu bulan / tiga bulan / enam / bulan atau satu tahun kemudian, tuan A sudah mendapat bayaran berkalanya.Anti Seleksi :
Anti seleksi. Lihat : adverse selection.Anuitan :
Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.Anuitas (Bayaran Berkala) :
Bentuk anuitas. Lihat : annuity, annuity due cash refund annuity installment refund annuity ; variable annuity.Anuitas Administrasi Deposito Kumpulan :
Anuitas administrasi deposito kumpulan. Lihat : pension plan funding.Anuitas Bayar Balik :
Anuitas yang menyediakan: 1. Maslahat seumur hidup untuk anuitan. 2. Menjamin bahwa paling tidak harga beli dan anuitas tersebut akan dibayar dalam bentuk maslahat.Anuitas Bevariasi :
Anuitas bervariasi. Anuitas yang besar pembayarannya bervariasi karena perjanjian.Anuitas Gabung :
Anuitas gabung. Kontrak anuitas yang terdiri dan satu atau lebih tertanggung dimana pembayaran maslahatnya berhenti apabila salah seorang tertanggung meninggal dunia.Anuitas Gabung Seumur Hidup :
Anuitas gabung seumur hidup. Anuitas yang terus membayar maslahatnya selama satu dan dua orang atau lebih anuitan masih hidup.Anuitas Hidup :
Anuitas hidup. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan sebagai pengganti penghasilan selama jangka waktu tertentu yang tercantum dalam masa kontrak sampai meninggalnya anuitan.Anuitas Iangsung :
Anuitas langsung. Anuitas yang dibayar langsung pada setiap akhir periode yang telah ditentukan, setelah premi sepukal / sekaligus dibayar. Misalnya : akhir bulan, akhir triwulan, akhir semester, akhir tahun.Anuitas Kekal :
Anuitas kekal. Anuitas dengan jangka waktu tidak terbatas.Anuitas Kembalian :
Anuitas kembalian. Anuitas yang dibayarkan kepada anuitan dalam periode dimana tertanggung dalam satu kontrak meninggal.Anuitas Kumpuian Tangguhan / Tundaan :
Anuitas kumpuIan tangguhan / tundaan. Kontrak anuitas kumpulan untuk maslahat pensiun sekelompok karyawan yang memenuhi syarat. Setiap pembayaran premi tunggal karyawan baru, merupakan kenaikan jumlah anuitas yang telah ada. Ini dapat dianggap sebagai instrument mengalokasi dana untuk membeli maslahat pensiun. Anuitas paid-up premi tunggal (single premium paid-up annuities) yang sudah dibeli menjamin bahwa karyawan akan menerima income pensiun baik dia masih atau tidak lagi bekerja di perusahaan asuransi tersebut saat dia pensiun.Anuitas Muka :
Anuitas muka. Bayaran berkala yang pembayaran maslahat pertamanya dilakukan pada awal jangka waktu yang ditetapkan.Anuitas Murni :
Anuitas murni. Kontrak yang dijual oleh perusahaan asuransi yang membayar maslahat penghasilan kepada seseorang (anuitan) setiap bulan (triwulan, enam bulanan, tahunan). Kehidupan anuitan tidak pernah lebih dan periode pembayaran maslahat. Pada saat meninggalnya anuitan, semua pembayaran maslahat dalam bentuk anuitas ini berhenti. Dalam jenis anuitas ini tidak ada maslahat bagi yang ditunjuk. Sangat kontras dengan anuitas pulangan.Anuitas Premi Tunggal :
Anuitas premi tunggal. Anuitas yang dibeli dengan pembayaran premi tunggal.Anuitas Pulangan Angsur :
Anuitas pulangan angsur. Kontrak anuitas. Jika anuitan meninggal sebelum menerima penghasilan paling tidak sebesar premi yang sudah dibayar, termaslahat akan menerima selisihnya secara angsuran. Jika anuitan masih hidup setelah mendapat penghasilan yang sama dengan jumlah premi yang telah dibayar, perusahaan asuransi terus membayar penghasilan kepada anuitan sepanjang hidupnya.Anuitas Pulangan Angsuran. :
Anuitas pulangan angsuran. Lihat : installment refund annuity.Anuitas Pulangan Tunai. :
Anuitas pulangan tunai. Selisih penghasilan yang akan diterima sekaligus oleh termaslahat jika anuitan meninggal dunia sebelum menerima penghasilan total yang jumlahnya paling tidak sama dengan premi yang terbayar.Anuitas Pulangan. :
Anuitas pulangan. Bentuk anuitas dengan pengembalian premi ditambah bunga kepada termaslahat jika anuitan meninggal dalam periode akumulasi. Anuitas pulangan ini lebih mahal dari pada anuitas murni.Anuitas Seumur Hidup :
Anuitas seumur hidup. Anuitas yang menetapkan pembayaran periodik kepada anuitan selama hidupnya dan penghentian pembayaran pada saat anuitan meninggal dunia.Anuitas Tangguhan / Tundaan :
Bayaran. berkala yang mulai dibayarkan setelah jangka waktu tertentu sejak uang sepukal / sekaligus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.Anuitas Tangguhan / Tundaan. :
Anuitas tangguhan / tundaan. Lihat deferred annuity.Anuitas Tentuan / Tetapan. :
Anuitas tentuan / tetapan. Kontrak yang memberikan penghasilan tertentu dalam tahapan-tahapan tertentu selama periode tertentu dan tidak tergantung pada hidup matinya anuitan.Anuitas Terjamin :
Anuitas terjamin. Lihat annuity certain.Anuitas Tetap :
pembayaran berkala yang jumlah uang dan jangka waktu pembayarannya telah ditetapkan terlebih dahuluAnuitas Variable :
Anuitas variable. Suatu kontrak anuitas yang jumlah pembayaran pendapatan setiap periode tidak tetap (naik turun). Naik turunnya mungkin ada hubungannya dengan nilai saham di pasar, indeks biaya hidup atau variabel faktor lain.Anuits Hidup :
Anuitas hidup. Perjanjian dimana si anuitan menerima pembayaran maslahat secara bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan sebelumnya seumur hidup setelah sitertanggung meninggal. Apabila anuitan meninggal lebih dulu daripada tertanggung maka tidak ada benefit yang dibayarkan, kontrak berakhir dan benefit tidak pernah dibayar.Applicant Pemohon / Calon Pemegang Polis. :
Orang atau badan yang mengajukan permintaan asuransi jiwa.Arbitrasi :
Arbitrasi. Penyelesaian sengketa melalui penengah.Asas Bebas :
Asas bebas. Kebebasan dari tertanggung untuk memilih dan membeli polis asuransi.Asas/Prinsip Hukum Asuransi Jiwa :
Asas / prinsip hukum asuransi jiwa. Asas-asas hukum tentang asuransi jiwa.Asosiasi Manfaat Bersama :
Asosiasi manfaat bersama. Lihat : assessment company ; assessment insurance; assessment period.Asuransi Jiwa Dibawah Standar :
Asuransi jiwa dibawah standar. Perlindungan terhadap suatu risiko yang dianggap tidak dapat diasuransikan dengan standard normal (mereka yang sejarah kesehatannya termasuk penyakit serius seperti sakit jantung atau kondisi fisiknya demikian rupa sehingga digolongkan dibawah standard). Sebuah polis mungkin secara spesifik ditolak pembayaran maslahat kematiannya karena disebabkan oleh penyakit yang spesifik atau kondisi kesehatannya atau hanya diberi sebagian maslahat saja. banyak risiko yang akan ditolak karena tidak layak diasuransikan bila dilihat dari standard underwriting, juga mungkin karena pekerjaan yang berbahaya atau ketunaan fisik, sekarang dapat diasuransikan meskipun sipemohon baru sembuh dari penyakitnya dengan extra premi. didalam premi sudah termasuk biaya extra yang sama perseribu uang pertanggungan. atau yang mungkin dikenakan beban sama dengan seorang yang lebih tua. Lihat : rated policyAsuradur :
Asuradur. Penanggung / perusahaan asuransi.Asuransi (Jiwa). :
Biasanya dipakai hanya untuk asuransi jiwa yang memberi maslahat yang pasti untuk pemegang polis. Lihat : life insurance.Asuransi Gabung 2 Jiwa Lebih :
Asuransi gabung 2 jiwa lebih.Asuransi untuk beberapa orang yang maslahatnya hanya dibayarkan kepada tertanggung yang masih hidup. Lihat : joint life annuity.Asuransi Gabungan :
Asuransi gabungan. Satu polis yang mencakup dua jenis asuransi atau lebih.Asuransi Gabungan Keluarga :
Asuransi gabungan keluarga. Asuransi keluarga yang melibatkan beberapa anggota keluarga yang diasuransikan dalam satu polis, dengan pembayaran premi tunggal.Asuransi Gabungan Pensiun :
Asuransi gabungan pensiun. Suatu bentuk asuransi pensiun yang memberikan maslahat kepada dua atau lebih orang dan pembayaran maslahat hanya akan dilakukan selama satu orang masih hidup. Lihat : joint annuity.Asuransi Gagal Bayar :
Asuransi gagal bayar. Kondisi dimana pemegang polis tidak dapat membayar premi asuransinya tepat waktu sehingga polis dihentikan dan gugur.Asuransi Gagal Bayar Premi :
Asuransi gagal bayar premi. Keadaan dimana pemegang polis tidak membayar premi asuransinya tepat waktu.Asuransi Ganda :
Asuransi ganda. Polis asuransi lebih dari satu yang menjamin risiko yang sama.Asuransi Ganti Rugi :
Asuransi ganti rugi. Asuransi yang membayar ganti rugi yang sebenarnya atau kerugian yang telah diderita oleh tertanggung.Asuransi Hak Tanggungan :
Asuransi hak tanggungan. Asuransi yang melindungi pemberi pinjaman (biasanya bank atau lembaga keuangan) terhadap kerugian yang disebabkan oleh default peminjam terhadap kewajiban hipotiknya.Asuransi Hidup :
Asuransi hidup. Lihat : contigent of survivorship assurance.Asuransi Hidup Dengan Manfaat Tambahan :
Asuransi hidup dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.Asuransi Hidup Jangka Pendek :
Asuransi hidup jangka pendek. Asuransi jiwa yang memberikan perlindungan untuk jangka waktu tertentu (misalnya 5, 10, atau 20 tahun) dan memberikan manfaat kematian jika tertanggung meninggal selama periode tersebut.Asuransi Hidup Kumpulan :
Asuransi hidup kumpulan. Asuransi jiwa yang diberikan kepada sekelompok orang yang terkait, misalnya karyawan suatu perusahaan.Asuransi Hidup Dengan Manfaat Pengembalian Premi :
Asuransi hidup dengan manfaat pengembalian premi. Asuransi jiwa yang memberikan pembayaran kembali premi yang telah dibayarkan jika tertanggung masih hidup pada akhir masa asuransi.Asuransi Hutang :
Asuransi hutang. Asuransi yang dirancang untuk melindungi pemberi pinjaman dan keluarga tertanggung dengan melunasi atau mengurangi hutang tertentu jika tertanggung meninggal dunia.Asuransi Jaminan Pinjaman :
Asuransi jaminan pinjaman. Asuransi yang memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman terhadap risiko default peminjam.Asuransi Jiwa Anak :
Asuransi jiwa anak. Asuransi jiwa yang melibatkan anak sebagai tertanggung dan memberikan manfaat kematian jika anak tersebut meninggal.Asuransi Jiwa Dan Kesehatan :
Asuransi jiwa dan kesehatan. Kombinasi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan dalam satu polis.Asuransi Jiwa Kumpulan :
Asuransi jiwa kumpulan. Asuransi jiwa dengan sejumlah tertanggung / peserta dalam satu polis yang disebut polis induk.Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Kecelakaan :
Asuransi jiwa dengan manfaat kecelakaan. Asuransi jiwa yang memberikan manfaat tambahan jika kematian tertanggung disebabkan oleh kecelakaan.Asuransi Jiwa Dengan Manfaat Tambahan :
Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan. Asuransi jiwa yang disertai dengan manfaat tambahan seperti asuransi cacat, penyakit kritis, atau manfaat tambahan lainnya selain pembayaran manfaat kematian.Asuransi Gabung Berjangka :
Asuransi gabung berjangka. Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau lebih yang maslahatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.Asuransi Gabung Dwiguna :
Asuransi gabung dwiguna.Asuransi dwiguna yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan apabila salah seorang tertanggung meninggal dalam masa pertanggungan atau semua tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan.Asuransi Gabung Seumur Hidup :
Asuransi gabung seumur hidup. Asuransi seumur hidup yang menanggung dua jiwa atau lebih yang maslahatnya dibayarkan jika salah seorang tertanggung meninggal.Asuransi Hak Laba :
Asuransi hak laba. Asuransi dengan hak laba.Asuransi Jangka Waktu Dapat Diperbaharui :
Asuransi jangka waktu dapat diperbaharui. Asuransi jangka waktu, biasanya lima tahun yang pada akhir masa asuransinya dapat diperbaharui lagi dengan jangka yang sama, atau lebih, dan seterusnya, sampai usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan ; tarip preminya naik pada tiap perpanjangan sesuai dengan bertambahnya usia.Asuransi Jangka Waktu Tetap :
Asuransi jangka waktu tetap. Polis jangka waktu yang uang pertanggungannya sama. Tidak menaik dan tidak menurun selama polis masih berjalan.Asuransi Jangka Warsa / Jangka Waktu Yang Dapat Diperbaharui Setiap Tahun :
Asuransi jangka warsa / jangka waktu yang dapat diperbaharui setiap tahun. Lihat : renewable term insurance.Asuransi Jangka Warsa Menurun :
Asuransi jangka warsa menurun. Asuransi jangka warsa yang jumlah uang pertanggungannya menurun selama jangka waktu pertanggungan.Asuransi Jangka Warsa Tertanggung Akhir :
Asuransi jangka warsa tertanggung akhir. Asuransi jangka warsa / waktu dimana tertanggungnya dua jiwa atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.Asuransi Jangka Warsa, Jangka Waktu :
Asuransi jangka warsa, jangka waktu. Asuransi kematian dengan jangka waktu tertentu.Asuransi Jiwa :
Asuransi jiwa.Asuransi Jiwa (Masih) Berlaku :
Asuransi jiwa (masih) berlaku Sekumpulan uang pertanggungan dan pertanggungan bebas premi, atau polis yang premi-preminya masih dibayar, yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.Asuransi Jiwa Aneka :
Asuransi jiwa aneka. Asuransi jiwa yang memberikan beberapa macam maslahat dalam satu polis.Asuransi Jiwa Bersama :
Asuransi jiwa bersama. Perusahaan asuransi jiwa dimana pemegang polis adalah juga pemegang saham.Asuransi Jiwa Berubah-Ubah :
Asuransi jiwa berubah-ubah. Asuransi jiwa dimana maslahatnya tergantung dari nilai aset pada saat dibayar. Jumlah maslahat kematian yang akan dibayarkan tidak pernah kurang dari maslahat kematian semula.Asuransi Jiwa Biasa :
Asuransi jiwa biasa Lihat ordinary life insurance.Asuransi Jiwa Dapat Diperbaharui :
Asuransi jiwa dapat diperbaharui. Lihat : renewable term life.Asuransi Jiwa Dimodifikasi :
Asuransi jiwa dimodifikasi. Asuransi jiwa perorangan, dimana dalam tahun-tahun pertama premi dihitung lebih kecil dan normal, sedangkan untuk premi selanjutnya akan lebih tinggi dan normal. Lihat : graded premium life insurance, whole life insurance.Asuransi Jiwa Kredit :
Asuransi jiwa kredit. Asuransi yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi jiwa atas diri peminjam untuk melunasi pinjamannya jika ia meninggal dunia.Asuransi Jiwa Kreditor :
Asuransi jiwa kreditor. Lihat : credit life insurance.Asuransi Jiwa Langsung :
Asuransi jiwa langsung. Lihat : ordinary life insurance.Asuransi Jiwa Masa Pembayaran Premi Terbatas :
Asuransi jiwa masa pembayaran premi terbatas. Polis asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak asuransinya atau sampai meninggalnya tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu tertentu tersebut. Contoh : dwiguna 20 tahun dengan pembayaran premi 20 kali premi tahunan.Asuransi Jiwa Menaik :
Asuransi jiwa menaik. Polis asuransi jangka waktu atau seumur hidup dengan uang pentanggungan menaik setiap waktu tententu.Asuransi Jiwa Tabungan Bank :
Asuransi jiwa tabungan bank. Penutupan asuransi yang dijual oleh "mutual saving bank” kepada penduduk yang tinggal atau bekerja di wilayah di mana asuransi tersebut dijual.Asuransi Jiwa Universal :
Asuransi jiwa universal. Premi asuransi jiwa yang fleksibel di mana pemegang polis boleh mengubah maslahat kematian setiap saat dan mengubah jumlah atau waktu pembayaran premi. Premi dimasukan dalam rekening polis di mana perhitungan mortalitas dikurangkan dan bunga diperhitungkan dalam rate yang mungkin berubah dari waktu ke waktu.Asuransi Kecelakaan Dan Kesehatan :
Asuransi kecelakaan dan kesehatan. Asuransi yang memberikan maslahat kepada tertanggung jika ia jatuh sakit, mengalami cedera atau meninggal karena kecelakaan.Asuransi Kecelakaan Diri :
Asuransi kecelakaan diri. Asuransi yang memberi proteksi pada seseorang terhadap risiko karena kecelakaan yang dideritanya.Asuransi Kecelakaan :
Asuransi kecelakaan. Asuransi yang menjamin penggantian penghasilan karena tertanggung tak mampu bekerja termasuk penggantian biaya pengobatan dan bantuan atas kematian atau cedera lain karena kecelakaan.Asuransi Kelangsungan Bisnis :
Asuransi kelangsungan bisnis. Jenis asuransi bisnis yang diciptakan untuk menyediakan dana bagi rekanan yang masih hidup atau pemegang saham yang masih ada dalam perusahaan rekanan tersebut untuk membeli saham dan yang meninggal atau rekanan / pemegang saham yang cacat. Lihat stock repurchase insurance dan partnership insurance.Asuransi Kelanjutan Penghasilan :
Asuransi kelanjutan penghasilan. Lihat : partnership insurance.Asuransi Kematian :
Asuransi kematian. Tipe / jenis bisnis asuransi yang maslahatnya adalah melindungi bisnis seseorang bila meninggal.Asuransi Kesehatan :
Asuransi kesehatan. Lihat : health insurance.Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan :
Asuransi ketakmampuan / ketunaan. Pertanggungan yang umumnya menyediakan pembayaran maslahat mingguan kepada karyawan karena kecelakan atau penyakit yang tidak termasuk dalam ketentuan hukum perburuhan.Asuransi Ketakmampuan / Ketunaan Kumpulan :
Asuransi ketakmampuan / ketunaan kumpulan. Pertanggungan bagi sekelompok karyawan yang menerima maslahat ketunaan penghasilan bulanan, sebesar jumlah maksimum, jika sakit atau kecelakaan menyebabkan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan yang biasa dikerjakannya. Maslahat ketunaan biasanya dibatasi sampai waktu tertentu, dan maslahat penghasilan maksimum bulanan biasanya tidak lebih dan 50% - 60% dan yang seharusnya diterima sebelum ketunaan terjadi atau suatu jumlah tetap tergantung mana yang lebih kecil.Asuransi Kumpulan Kreditor :
Asuransi kumpulan kreditor. Lihat : credit life insurance.Asuransi Langsung :
Asuransi langsung. Asuransi yang dijual langsung oleh perusahaan asuransi kepada calon pemegang polis / calon tertanggung tanpa melalui agen atau broker.Asuransi Lunas :
Asuransi lunas. Lihat : limited payment life insuranceAsuransi Maslahat Han Tua :
Asuransi maslahat hari tua. Asuransi yang mulai dibayarkan maslahatnya pada saat tertanggung mencapai usia tua / tertentu.Asuransi Maslahat Pendapatan/Penghasilan Bagi Yang Hidup :
Asuransi maslahat pendapatan / penghasilan bagi yang hidup. Jenis asuransi jiwa kumpulan yang menyediakan maslahat pendapatan bagi yang masih hidup yang “memenuhi syarat”.Asuransi Menaik :
Asuransi menaik. Asuransi dengan uang pertanggungan menaik secara periodik.Asuransi Menurun :
Asuransi menurun. Asuransi dengan uang pertanggngan menurun secara periodik.Asuransi Menutup Biaya Pengobatan :
Asuransi menutup biaya pengobatan. Polis asuransi kesehatan yang memberikan pertanggungan kepada tertanggung kecuali yang khusus dikecualikan. Polis asuransi kesehatan ini sangat menguntungkan tertanggung karena semua biaya kesehatan secara otomatis akan diganti kecuali yang dikecualikan.Asuransi Non Medis :
Asuransi non medis. Asuransi jiwa yang dikeluarkan atas dasar persyaratan biasa tetapi tanpa pemeriksaan kesehatan; namun tertanggung memberikan pernyataan tentang kesehatannya dan kondisi badannya yang menjadi bagian dari polisnya.Asuransi Pelanggan Surat Kabar :
Asuransi pelanggan surat kabar. Asuransi bagi pelanggan surat kabar dimana premi dibayar bersama-sama dengan uang langganan surat kabar. Biasanya ini adalah asuransi kecelakaan terbatas.Asuransi Pembelian Kembali Saham :
Asuransi pembelian kembali saham. Asuransi jiwa untuk membayar pembelian saham lainnya dari perusahaan yang sama dan harta pemegang saham yang telah meninggal. Khususnya terjadi di perusahaan kepemilikan tertutup yang hanya sedikit pemegang sahamnya.Asuransi Pemerintah :
Asuransi pemerintah. Perlindungan asuransi yang pembentukan / keberadaanya berdasarkan undang-undang. Contoh: asuransi sosial: ASTEK (JAMSOSTEK), TASPEN, ASABRI, ASKES.Asuransi Penghasilan Keluarga :
Asuransi penghasilan keluarga. Jenis asuransi yang memberikan penghasilan kepada termaslahat sampai akhir periode tertentu sejak permulaan asuransi itu; jika tertanggung meninggal dunia dalam batas jangka waktu itu, maka nilai muka / paras (yang tertera dibagian depan polis) asuransi, dibayarkan pada akhir masa asuransi atau bilamana tertanggung meninggal setelah akhir kontrak.Asuransi Penghasilan Ketakmampuan/Ketunaan :
Asuransi penghasilan ketakmampuan/ketunaan. Asuransi kesehatan yang maslahatnya memberikan pembayaran pendapatan kepada tertanggung pencari nafkah jika pendapatan terputus / terhenti karena penyakit, sakit atau kecelakaan.Asuransi Penilai. :
Asuransi penilai. Kontrak dimana satu perusahaan asuransi penilai dapat membebani / meminta pemegang polis dengan sejumlah tambahan uang bila kerugian empirisnya Iebih jelek atau lebih besar dan yang dibebankan pada premi awal. Asuransi ini biasanya juga disebut stipulated premium and natural premium insurance.Asuransi Pensiun Han Tua :
Asuransi dwiguna hari tua. Asuransi dwiguna yang kontraknya berakhir pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.Asuransi Pensiun Yatim Piatu :
Asuransi pensiun yatim piatu. Asuransi pensiun yang secara rinci maslahatnya akan diberikan / dibayarkan kepada yatim piatu pemegang polis.Asuransi Perawatan Rumah Sakit :
Asuransi perawatan rumah sakit. Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.Asuransi Perorangan :
Asuransi perorangan. Asuransi yang dijual kepada orang perorang.Asuransi Perorangan/Biasa :
Asuransi perorangan / biasa. Asuransi perorangan / biasa sebagai kebalikan dan asuransi kumpulan. Lihat: ordinary life insurance industrial life insurance 1. Asuransi jiwa industri. 2. Asuransi jiwa rakyat. Asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang relatif kecil yang jumlah preminya kecil, dan dapat dibayar secara mingguan atau bulanan dan umumnya ditagih di rumah oleh agen perusahaan.Asuransi Pokok/Dasar :
Asuransi pokok/dasar. Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).Asuransi Premium Terbatas :
Asuransi premium terbatas. Pembayaran premi asuransi yang dilaksanakan dalam jangka waktu terbatas, namun pertanggungan berjalan terus.Asuransi Rekanan :
Asuransi rekanan. Menyedikan dana-dana sehingga rekanan yang masih hidup dapat membeli bagian bisnis dan yang meninggal atau cacat.Asuransi Seumur Hidup :
Asuransi seumur hidup. Program asuransi yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang maslahatnya dibayar pada waktu kapanpun tertanggung meninggal.Asuransi Seumur Hidup Bunga Lebihan :
Asuransi seumur hidup bunga lebihan. Jenis asuransi di mana diperkirakan bahwa bunga yang akan didapat akan melampaui tingkat bunga yang dijamin.Asuransi Seumur Hidup Tertanggung Akhir :
Asuransi seumur hidup tertanggung akhir. Perjanjian asuransi jiwa dengan tertanggung dua atau lebih dan uang pertanggungannya hanya akan dibayarkan pada saat kematian tertanggung terakhir dalam masa pertanggungan.Asuransi Sosial :
Asuransi sosial. Asuransi yang wajib diikuti oleh masyarakat luas yang diselenggarakan oleh pemerintah atas dasar perundang-undangan.Asuransi Tangguhan / Tundaan :
Asuransi tangguhan / tundaan. Asuransi yang ditunda berlakunya selama waktu tertentu.Asuransi Tanpa Hak Laba :
Asuransi tanpa hak laba. Asuransi yang maslahatnya tanpa hak laba.Asuransi Tenaga Ahli :
Asuransi tenaga ahIi. Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana disaat seorang tenaga ahli meninggal yang menyebabkan kerugian berarti bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis. Lihat : key employee insuranceAsuransi Terdahulu :
Asuransi terdahulu. Asuransi yang sebelumnya telah dimiliki oleh seorang tertanggung.Asuransi Tertanggung Akhir :
Asuransi tertanggung akhir. Pertanggungan jiwa atas dua orang atau lebih, yang maslahatnya dibayarkan setelah tertanggung terakhir rneninggal dunia.Asuransi Tertentu :
Asuransi tertentu. Lihat : substandard health insurance substandard life insurance.Asuransi Wajib :
Asuransi Wajib. Perlindungan yang disyaratkan oleh hukum dan suatu negara bagian atau negara (asuransi sosial).Asuransi Pejabat Penting (Tenaga Ahli) :
Asuransi pejabat penting (tenaga ahli). Lihat : key person insurance, key employee (key person).Note:
Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.
Bancassurance :
Istilah yang umum digunakan untuk merujuk pada penjualan produk asuransi - terutama produk asuransi jiwa - melalui bank.
Badan Pelatihan Agen Asuransi :
Badan pelatihan agen asuransi. Organisasi yang mengembangkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan dan pengujian untuk agen-agen asuransi jiwa. Tujuan yang penting dalam pendidikan ini adalah teknik menjual.Badan Perwalian Asuransi Jiwa :
- Perjanjian untuk menetapkan suatu badan perwalian bagi termaslahat dan suatu polis asuransi liwa. Jika tertanggung meninggal, badan ini mempunyai kewajiban hukum untuk membayar maslahat dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian perwalian. - Badan perwakilan yang dibentuk untuk kepentingan termaslahat yang bertanggung jawab untuk membayar maslahat polis sesuai yang tercantum dalam perjanjian perwalian.Bagian-Bagian :
Segmentasi / bagian-bagian. Proses dimana perusahaan asuransi membagi rekening umum mereka ke dalam bagian yang terpisah-pisah atau segmen-segmen yang berhubungan dengan bagian-bagian bisnis asuransi.Basis Reasuransi Atas Dasar Pertanggungan Asli :
Basis reasuransi atas dasar pertanggungan asli. Reasuransi bukan hanya pelimpahan risiko kematian tetapi berdasarkan pembagian uang pertanggungan dengan premi proporsional sesuai dengan macam asuransinya.Batal Demi Hukum :
Batal demi hukum. Suatu perjanjian yang batal demi hukum.Batas Lebihan :
Batas lebihan. Dalam polis asuransi liabilitas / tanggung jawab hukum, batas diatas jumlah pertanggungan minimum yang menjadi syarat polis dapat dijual sesuai dengan batasan-batasan yang diberikan oleh perusahaan atau batasan hukum.Batas Potong :
Batas potong. Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.Batas Retensi :
Batas retensi. Jumlah maksimum dari pertanggungan yang akan ditanggung sendiri risikonya oleh perusahaan asuransi untuk setiap individu. Jumlah di atas batas ini harus dilimpahkan kepada reasuransi.Batas Seleksi Risiko :
Batas seleksi risiko. Persyaratan-persyaratan seleksi risiko yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon asuransi.Batas Umur Dan Uang Pertanggungan :
Batas umur dan uang pertanggungan. Batas umur dan uang pertanggungan yang ditentukan dalam syarat-syarat seleksi.Batasan Per-Orang :
Batasan perorang. Jumlah maksimum pada polis liabilitas yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk luka badan yang terjadi pada seseorang di dalam suatu kecelakaan.Beban Biaya :
Beban biaya. Biaya yang dibebankan pada tertanggung yang diperhitungkan dalam premi.Beban Biaya Diprakirakan :
Beban biaya diprakirakan. Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.Beban Keuntungan :
Beban keuntungan. Jumlah uang yang ditambahkan pada premi neto untuk memperoleh keuntungan.Beban Premi Angsur :
Beban premi angsur. Biaya yang ditambahkan pada premi jika premi diangsur, untuk penggantian biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan.Bebas Premi Pada Umur Tertentu :
Bebas premi pada umur tertentu, Lihat : limited payments life insurance.Bentuk Anuitas :
Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.Berakhir / Batal :
Berakhir / batal. Batalnya polis karena pembayaran premi menunggak melebihi masa leluasa. Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis tersebut akan kadaluarsa. Apabila polis telah mempunyai nilai tunai pemegang polis dapat memilih memulihkan kembali dengan membayar tunggakan premi bunga mengubah menjadi polis jangka waktu. menjadi polis bebas premiBerbagi Risiko :
Berbagi risiko. Risiko yang ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.Biaya Akuisisi :
Biaya akuisisi. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan bisnis, antara lain komisi agen, biaya underwriting, biaya broker dan lain-lain.Biaya Awal :
Biaya awal, biaya pertama. Biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. Misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.Biaya Diperbolehkan :
Biaya diperbolehkan. Dalam asuransi kesehatan kumpulan termasuk didalamnya biaya rumah sakit, operasi, pelayanan dokter, perawatan privat, obat-obatan dan rontgen. Penggantian yang diperbolehkan untuk hal-hal tersebut dirinci di dalam polis.Biaya Klaim :
Biaya klaim. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian klaim, seperti biaya pengacara dan investigasi (yaitu wawancara saksi). Uang pembayaran klaim yang dihadiahkan kepada pihak yang terluka tidak dianggap sebagal biaya klaim.Biaya Lisensi :
Biaya lisensi. Jumlah yang dibayar perusahaan asuransi atau perusahaan lain atau individu-individu untuk mendapatkan ijin usaha bisnis tertentu.Biaya Meterai :
Biaya meterai. Unsur biaya yang harus dibayar sebagai lunas pajak meterai.Biaya Nyata / Sesungguhnya :
Biaya nyata / sesungguhnya. Biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.Biaya Pembelaan :
Biaya pembelaan. Biaya untuk pembelaan suatu perkara. Antara lain untuk pembela, biaya-biaya untuk ahli hukum, penyelidikan, pengumpulan fakta, perjanjian dan biaya-biaya pengadilan.Biaya Pemeliharaan :
Biaya pemeliharaan. Biaya-biaya untuk pemeliharaan polis yang masih berlaku. Biaya-biaya pemeliharaan tersebut meliputi waktu dan agen dan karyawan bagian service pemegang polis mempertahankan pois agar tetap berlaku dan biaya dan proses penagihan premi tahunan serta pembayaran dividen.Biaya Penagihan Premi :
Biaya penagihan premi. Biaya yang dikeluarkan oleh penanggung untuk penagihan premi.Biaya Penebusan :
Biaya penebusan. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.Biaya Pertama :
biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.Biaya Polis :
Biaya polis. Jumlah yang ditambahkan penanggung pada premi bruto untuk menutup biaya-biaya penanggung. Jumlah ini sama bagi semua polis tanpa memperhatikan besar kecilnya uang pertanggungan polis. Juga disebut : policy charged.Biaya Seleksi Risiko :
Biaya seleksi risiko. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan menyeleksi surat permohonan / permintaan asuransi sampai menerbitkan polis. Misal: biaya pemeriksaan kesehatan.Biaya Variabel :
Biaya variabel. Biaya yang akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah unit produk yang terjual. Misalnya : jika penjualan meningkat, maka biaya variabel juga meningkat.Biaya, Ongkos :
Biaya, ongkos. Biaya atau ongkos untuk menjalankan bisnis, tidak termasuk kerugian murni yang diprakirakan. Lihat : expense loading.Biaya-Biaya Diprakirakan :
Biaya-biaya diperkirakan. Biaya-biaya yang diperkirakan, tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan klaim.Biaya-Biaya Klaim / Penghentian :
Biaya-biaya klaim / penghentian. Biaya untuk memproses klaim maslahat kematian dari penebusan polis.Biaya-Biaya Pengembangan :
Biaya-biaya pengembangan. Biaya perencanaan dan menciptakan produk-produk asuransi.Bidang Asuransi / Bisnis Asuransi :
Bidang asuransi / bisnis asuransi.Bilangan Telah Dihitung :
Bilangan telah dihitung. Contoh : tarip.Bisnis Berlaku :
Bisnis berlaku. Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih berlaku.Bonus Akhir Kontrak :
Bonus akhir kontrak. Bonus yang diberikan kepada pemegang polis pada akhir kontrak asuransi.Bonus Kembalian :
Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim.Bonus Produksi :
Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka.Bonus Terjamin :
Bonus terjamin. Bonus yang pembayarannya tidak terikat pada untung ruginya perusahaan.Bonus Yang Diharapkan :
Bonus yang diharapkan. Bonus yang diharapkan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.Bonus Yang Ditunda :
Bonus yang ditunda. Bonus yang ditunda pembayarannya sampai saat pembayaran klaim akhir kontrak (masa asuransi selesai).Bonus :
Sejumlah uang yang dijanjikan diambil dan surplus perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.Bordero / Daftar Premi Reasuransi :
Bordero / daftar premi reasuransi. 1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang menggambarkan jumlah premi reasuransi yang harus d ibayar. 2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi berkenaan dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. Informasi ini dipakai oleh perusahaanBordero Lanjutan :
Bordero lanjutan. Lihat : bordereauBroker / Pialang Asuransi :
Broker / pialang asuransi. Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.Broker / Pialang Reasuransi :
Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi.Bukti Dapat Diasuransikan :
Bukti dapat diasuransikan. Bukti bahwa seseorang dapat diasuransikan risikonya.Bukti Hak :
Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis.Buku Pedoman Seleksi Risiko :
Buku pedoman seleksi risiko. Ringkasan metode-metode yang digunakan oleh perusahaan asuransi tertentu untuk mengevaluasi dan menetapkan tarip risiko. Pedoman seleksi risiko memberikan informasi penunjang dan memberi petunjuk / saran akan tindakan-tindakan seleksi risiko yang perlu diambil oleh para penyeleksi risiko bila hal-hal yang merugikan muncul.Bunga :
Bunga. Bunga ; uang balas jasa yang dibayar secara berkala menurut persentase jumlah uang atas pemakalan uang. Lihat : insurable interest.Bunga Akanan :
1. buriga terhak 2. bunga akanan. Uang yang masih menjadi hak pemegang polis / tertanggung yang terkumpul diperusahaan asuransi jiwa berupa bunga dan jumlah uang yang belum dibayarkan kepada yang berhak.Bunga Majemuk, Bunga Berbunga :
Bunga majemuk, bunga berbunga.Bunga Sederhana :
Bunga sederhana. Bunga dan jumlah uang yang dipinjam atau diinvestasikan.Bunga Tunggal :
Bunga tunggal. Bunga yang diperhitungkan sekaligus dalam masa kontrak asuransi.Badan Pelatihan Agen Asuransi :
Badan pelatihan agen asuransi. Organisasi yang mengembangkan dan mengelola bahan-bahan pendidikan dan pengujian untuk agen-agen asuransi jiwa. Tujuan yang penting dalam pendidikan ini adalah teknik menjual.Badan Perwalian Asuransi Jiwa :
- Perjanjian untuk menetapkan suatu badan perwalian bagi termaslahat dan suatu polis asuransi liwa. Jika tertanggung meninggal, badan ini mempunyai kewajiban hukum untuk membayar maslahat dengan cara yang ditetapkan dalam perjanjian perwalian. - Badan perwakilan yang dibentuk untuk kepentingan termaslahat yang bertanggung jawab untuk membayar maslahat polis sesuai yang tercantum dalam perjanjian perwalian.Bagian-Bagian :
Segmentasi / bagian-bagian. Proses dimana perusahaan asuransi membagi rekening umum mereka ke dalam bagian yang terpisah-pisah atau segmen-segmen yang berhubungan dengan bagian-bagian bisnis asuransi.Basis Reasuransi Atas Dasar Pertanggungan Asli :
Basis reasuransi atas dasar pertanggungan asli. Reasuransi bukan hanya pelimpahan risiko kematian tetapi berdasarkan pembagian uang pertanggungan dengan premi proporsional sesuai dengan macam asuransinya.Batal Demi Hukum :
Batal demi hukum. Suatu perjanjian yang batal demi hukum.Batas Lebihan :
Batas lebihan. Dalam polis asuransi liabilitas / tanggung jawab hukum, batas diatas jumlah pertanggungan minimum yang menjadi syarat polis dapat dijual sesuai dengan batasan-batasan yang diberikan oleh perusahaan atau batasan hukum.Batas Potong :
Batas potong. Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.Batas Retensi :
Batas retensi. Jumlah maksimum dari pertanggungan yang akan ditanggung sendiri risikonya oleh perusahaan asuransi untuk setiap individu. Jumlah di atas batas ini harus dilimpahkan kepada reasuransi.Batas Seleksi Risiko :
Batas seleksi risiko. Persyaratan-persyaratan seleksi risiko yang harus dipenuhi oleh setiap pemohon asuransi.Batas Umur Dan Uang Pertanggungan :
Batas umur dan uang pertanggungan. Batas umur dan uang pertanggungan yang ditentukan dalam syarat-syarat seleksi.Batasan Per-Orang :
Batasan perorang. Jumlah maksimum pada polis liabilitas yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi untuk luka badan yang terjadi pada seseorang di dalam suatu kecelakaan.Beban Biaya :
Beban biaya. Jumlah uang yang ditambahkan pada tarif premi dasar untuk menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi dalam mengamankan dan memelihara bisnis, atau jumlah prosentase (%) yang ditambahkan pada premi neto sebagai biaya-biaya. Lihat : expense loading.Beban Biaya Diprakirakan :
Beban biaya diprakirakan. Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.Beban Keuntungan :
Beban keuntungan. Jumlah uang yang ditambahkan pada premi neto untuk memperoleh keuntungan.Beban Premi Angsur :
Beban premi angsur. Biaya yang ditambahkan pada premi jika premi diangsur, untuk penggantian biaya tambahan yang dikeluarkan perusahaan.Bebas Premi Pada Umur Tertentu :
Bebas premi pada umur tertentu, Lihat : limited payments life insurance.Bentuk Anuitas :
Anuitan. Orang yang berhak menerima maslahat anuitas dan penanggung selama hidup.Berakhir / Batal :
Berakhir / batal. Batalnya polis karena pembayaran premi menunggak melebihi masa leluasa. Apabila polis belum mempunyai nilai tunai, maka polis tersebut akan kadaluarsa. Apabila polis telah mempunyai nilai tunai pemegang polis dapat memilih memulihkan kembali dengan membayar tunggakan premi bunga mengubah menjadi polis jangka waktu. menjadi polis bebas premiBerbagi Risiko :
Berbagi risiko. Risiko yang ditanggung bersama oleh perusahaan asuransi dan reasuransi.Biaya Akuisisi :
Biaya akuisisi. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk mendapatkan bisnis, antara lain komisi agen, biaya underwriting, biaya broker dan lain-lain.Biaya Awal :
Biaya awal, biaya pertama. Biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. Misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.Biaya Diperbolehkan :
Biaya diperbolehkan. Dalam asuransi kesehatan kumpulan termasuk didalamnya biaya rumah sakit, operasi, pelayanan dokter, perawatan privat, obat-obatan dan rontgen. Penggantian yang diperbolehkan untuk hal-hal tersebut dirinci di dalam polis.Biaya Klaim :
Biaya klaim. Biaya yang dikeluarkan dalam penyelesaian klaim, seperti biaya pengacara dan investigasi (yaitu wawancara saksi). Uang pembayaran klaim yang dihadiahkan kepada pihak yang terluka tidak dianggap sebagal biaya klaim.Biaya Lisensi :
Biaya lisensi. Jumlah yang dibayar perusahaan asuransi atau perusahaan lain atau individu-individu untuk mendapatkan ijin usaha bisnis tertentu.Biaya Meterai :
Biaya meterai. Unsur biaya yang harus dibayar sebagai lunas pajak meterai.Biaya Nyata / Sesungguhnya :
Biaya nyata / sesungguhnya. Biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk kepentingan perusahaan.Biaya Pembelaan :
Biaya pembelaan. Biaya untuk pembelaan suatu perkara. Antara lain untuk pembela, biaya-biaya untuk ahli hukum, penyelidikan, pengumpulan fakta, perjanjian dan biaya-biaya pengadilan.Biaya Pemeliharaan :
Biaya pemeliharaan. Kompensasi yang dibayarkan kepada agen yang jumlahnya relatif kecil, biasanya dua persen dari premi yang dibayar sesudah komisi lanjutan berhenti.Biaya Penagihan Premi :
Biaya penagihan premi. Biaya yang dikeluarkan oleh penanggung untuk penagihan premi.Biaya Penebusan :
Biaya penebusan. Biaya administrasi sehubungan putus kontrak.Biaya Pertama :
biaya tahun pertama polis pada saat penutupan asuransi jiwa. misal : pemeriksaan dokter, ongkos jalan agen, komisi agen, biaya polis dan lain-lain.Biaya Polis :
Biaya polis. Jumlah yang ditambahkan penanggung pada premi bruto untuk menutup biaya-biaya penanggung. Jumlah ini sama bagi semua polis tanpa memperhatikan besar kecilnya uang pertanggungan polis. Juga disebut : policy charged.Biaya Seleksi Risiko :
Biaya seleksi risiko. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan menyeleksi surat permohonan / permintaan asuransi sampai menerbitkan polis. Misal: biaya pemeriksaan kesehatan.Biaya Variabel :
Biaya variabel. Biaya yang akan berubah-ubah sesuai dengan jumlah unit produk yang terjual. Misalnya : jika penjualan meningkat, maka biaya variabel juga meningkat.Biaya, Ongkos :
Biaya, ongkos. Biaya atau ongkos untuk menjalankan bisnis, tidak termasuk kerugian murni yang diprakirakan. Lihat : expense loading.Biaya-Biaya Diprakirakan :
Biaya-biaya diperkirakan. Biaya-biaya yang diperkirakan, tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan klaim.Biaya-Biaya Klaim / Penghentian :
Biaya-biaya klaim / penghentian. Biaya untuk memproses klaim maslahat kematian dari penebusan polis.Biaya-Biaya Pengembangan :
Biaya-biaya pengembangan. Biaya perencanaan dan menciptakan produk-produk asuransi.Bidang Asuransi / Bisnis Asuransi :
Bidang asuransi / bisnis asuransi.Bilangan Telah Dihitung :
Bilangan telah dihitung. Contoh : tarip.Bisnis Berlaku :
Bisnis berlaku. Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih berlaku.Bonus Akhir Kontrak :
Bonus akhir kontrak. Bonus yang diberikan kepada pemegang polis pada akhir kontrak asuransi.Bonus Kembalian :
Bonus kembalian. Uang bonus yang dibayarkan kepada pemegang polis diluar maslahat asuransi karena perusahaan memperoleh keuntungan dan dibayarkan pada saat klaim.Bonus Produksi :
Bonus produksi. Suatu insentif yang diberikan kepada pengawai / karyawan sebagai hadiah karena mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Bonus ini biasanya merupakan persentasi dari upah mingguan / gaji mereka.Bonus Terjamin :
Bonus terjamin. Bonus yang pembayarannya tidak terikat pada untung ruginya perusahaan.Bonus Yang Diharapkan :
Bonus yang diharapkan. Bonus yang diharapkan dapat dibayarkan kepada pemegang polis.Bonus Yang Ditunda :
Bonus yang ditunda. Bonus yang ditunda pembayarannya sampai saat pembayaran klaim akhir kontrak (masa asuransi selesai).Bonus :
Sejumlah uang yang dijanjikan diambil dan surplus perusahaan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.Bordero / Daftar Premi Reasuransi :
Bordero / daftar premi reasuransi. 1. Daftar yang memuat data-data polis yang direasuransikan yang menggambarkan jumlah premi reasuransi yang harus d ibayar. 2. Formulir reasuransi yang menunjukkan sejarah kerugian dan sejarah premi berkenaan dengan risiko spesifik. Perusahaan asuransi memberikan kepada perusahaan reasuransinya dengan informasi tersebut. Informasi ini dipakai oleh perusahaanBordero Lanjutan :
Bordero lanjutan. Lihat : bordereauBroker / Pialang Asuransi :
Broker / pialang asuransi. Wakil dari tertanggung, bukan dari perusahaan asuransi. Tindakan-tindakan broker bukan tanggung jawab perusahaan dan pemberitahuan yang diberikan oleh tertanggung kepada broker tidak sama dengan pemberitahuan kepada perusahaan. Broker mencari pangsa pasar asuransi bagi perusahaan asuransi untuk menempatkan bisnis tertanggung dengan maslahat terbesar dan dengan harga yang terbaik. Broker tidak dibatasi untuk mengadakan bisnis hanya dengan satu perusahaan asuransi saja.Broker / Pialang Reasuransi :
Broker / pialang reasuransi. Individu yang mewakili perusahaan asuransi dalam memberikan bisnis pada reasuransi.Bukti Dapat Diasuransikan :
Bukti dapat diasuransikan. Bukti bahwa seseorang dapat diasuransikan risikonya.Bukti Hak :
Bukti hak. Tanda bukti bahwa yang bersangkutan berhak atas sesuatu. Misalnya : berhak atas klaim, namanya tercantum pada polis.Buku Pedoman Seleksi Risiko :
Buku pedoman seleksi risiko. Ringkasan metode-metode yang digunakan oleh perusahaan asuransi tertentu untuk mengevaluasi dan menetapkan tarip risiko. Pedoman seleksi risiko memberikan informasi penunjang dan memberi petunjuk / saran akan tindakan-tindakan seleksi risiko yang perlu diambil oleh para penyeleksi risiko bila hal-hal yang merugikan muncul.Bunga :
Bunga. Bunga ; uang balas jasa yang dibayar secara berkala menurut persentase jumlah uang atas pemakalan uang. Lihat : insurable interest.Bunga Akanan :
1. buriga terhak 2. bunga akanan. Uang yang masih menjadi hak pemegang polis / tertanggung yang terkumpul diperusahaan asuransi jiwa berupa bunga dan jumlah uang yang belum dibayarkan kepada yang berhak.Bunga Majemuk, Bunga Berbunga :
Bunga majemuk, bunga berbunga.Bunga Sederhana :
Bunga sederhana. Bunga dan jumlah uang yang dipinjam atau diinvestasikan.Bunga Tunggal :
Bunga tunggal. Bunga yang diperhitungkan sekaligus dalam masa kontrak asuransi.Note:
Definisi di atas direncanakan untuk menawarkan kepada pengguna situs web kami penjelasan umum dan sopan. Definisi tersebut tidak dimaksudkan untuk digunakan dalam konteks kontrak atau hukum.
Cadangan :
Jumlah cadangan yang harus disediakan untuk pembayaran klaim nanti dan kewajiban lain. Lihat : policy reserve.
Cadangan :
Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi dengan tujuan untuk memenuhi kewajibannya bila saatnya tiba.
Cadangan Akhir :
Cadangan pada setiap akhir tahun polis.
Cadangan Aktuaria :
Dana yang harus disiapkan perusahaan kewajiban kepada pemegang polis.
Cadangan Awal :
Cadangan dana pada permulaan tahun untuk pembayaran maslahat asuransi.
Cadangan Dana Investasi :
Sejumlah dana dan cadangan premi yang dialokasikan untuk investasi.
Cadangan Khusus :
Cadangan yang disediakan di luar cadangan premi yang ada untuk menutupi kejadian-kejadian di luar risiko yang diperhitungkan.
Cadangan Matematika Aktuaria :
Dana cadangan yang dihitung secara matematis oleh aktuaris yang harus disiapkan oleh perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
Cadangan Pokok / Utama :
Cadangan premi yang biasanya dihitung pada pertengahan tahun kalender.
Cadangan Polis :
Dana yang disisihkan oleh perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya berkenaan dengan maslahat polis dikemudian hari.
Cadangan Premi :
Bagian dari premi yang dicadangkan untuk membayar maslahat asuransi.
Cadangan Premi Aktuaria :
Cadangan premi yang dihitung secara aktuarial yang harus disisihkan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Cadangan Premi Perusahaan Asuransi Jiwa :
Perusahaan asuransi jiwa yang cadangannnya ditentukan oleh undang-undang negara, yang memadai untuk membayar maslahat bagi pemegang polis bila tiba saatnya. Cadangan tersebut tercatat sebagai kewajiban pada neraca perusahaan asuransi jiwa yang menujukan cadangan klaim oleh pemegang polis terhadap aset perusahaan. Direktorat asuransi departemen keuangan mengawasi kecukupan cadangan suatu perusahaan asuransi jiwa.
Cadangan Premi Yang Belum Terhak :
Dana yang disisihkan yang belum terhak untuk menyediakan bagi polis-polis yang dibatalkan.
Cadangan Teknis / Cadangan Premi :
Cadangan premi yang dihitung secara matematis.
Cadangan Tersembunyi :
Cadangan untuk risiko khusus diluar cadangan premi.
Cara Pembayaran Premi :
Frekuensi cara pembayaran premi, bulanan, triwulanan atau tahunan.
Cara Reasuransi :
Cara pelimpahan risiko kepada perusahaan reasuransi.
Catatan Tambahan :
Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.
Cek :
Surat perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya. Agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya hanus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat kata “cek”.
Cek Mundur :
Cek yang bertanggal sesudah tanggal diterbitkannya. Apabila cek yang demikian diajukan kepada bank sebelum tanggal yang tertera di atas cek itu, maka bank tidak wajib membayarnya.
Cek Terbuka :
Cek yang penerimanya ditunjuk (atas nama) atau sipembawa (siapapun pembawanya).
Client And Policy Master File :
Database yang menyediakan banyak informasi tentang individu-individu dan polis-polis individu untuk sistem informasi manajemen asuransi.