Cristal Prime

Cristal Prime

Asuransi Penyakit Kritis yang Berikan Premi Kembali Hingga 150% dari total tagihan Premi

Anti jadi beban saat kritis di masa depan

CRISTAL Prime

CRISTAL Prime merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko terdiagnosis Kondisi Kritis atau Penyakit Kritis yang dipertanggungkan dan memberikan pengembalian Premi pada akhir Masa Pertanggungan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Keunggulan CRISTAL Prime

Ilustrasi Cristal Prime

Nama Tertanggung : Pak Surya (Pria)
Usia : 31 tahun
Masa Pertanggungan : 25 tahun
Masa Pembayaran Premi : 5 tahun
Uang Pertanggungan : Rp500.000.000
Premi : Rp16.445.000 per tahun

Ketentuan Produk

Usia Masuk Tertanggung 31 hari – 60 tahun, berdasarkan ulang tahun terdekat.
Usia Masuk Pemegang Polis 18 – 90 tahun, berdasarkan ulang tahun terdekat
Mata Uang Polis Rupiah
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan
Uang Pertanggungan Minimum: Rp100.000.000

INFORMASI PENTING

Khusus untuk risiko Penyakit Kritis, Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung menderita Penyakit Kritis akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  1. Penyakit Kritis terjadi pada Masa Tunggu;
  2. Yang disebabkan oleh Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Penanggung di dalam Polis; atau
  3. Yang disebabkan oleh hal-hal yang dicantumkan di bawah ini:
    • Tindakan percobaan bunuh diri atau usaha untuk menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Asuransi; 
    • Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak; 
    • Melakukan dan/atau berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, perbuatan melanggar hukum; 
    • Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; 
    • Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, limbah jenis apapun, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja karena berhubungan dengan risiko pekerjaan atau profesi Tertanggung;
    • Melakukan aktivitas berbahaya di atas tanah, di udara maupun di dalam air seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, tinju atau jenis olah raga/ aktivitas bela diri lainnya, dan jenis olah raga berisiko lainnya; 
    • Kelainan Bawaan;
    • Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis selain dari Penyakit Kritis sejenis yang ditanggung dan disebutkan pada Daftar Penyakit Kritis, psikosomatis atau psikosis; atau 
    • Adanya Acquired Immune Deviciency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeviciency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung kecuali AIDS atau HIV yang ditanggung dan disebutkan pada Daftar Penyakit Kritis.

Khusus untuk risiko Meninggal Dunia, Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau tanggal Perubahan Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau 
  2. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau 
  3. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau 
  4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

Form Registration

Please fill in the form below according to the information you want to know.

* All information below is mandatory.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.