Minat masyarakat, khususnya yang beragama Islam, untuk menggunakan jasa keuangan yang berbasiskan syariat Islam makin meningkat. Hal ini salah satunya terlihat dari atensi masyarakat yang tinggi atas asuransi syariah. Bagi kamu yang berniat untuk memiliki asuransi berbasiskan syariat Islam ini, baiknya coba mengenal istilah-istilah dalam asuransi syariah terlebih dahulu.  

Apa Itu Asuransi Syariah? 

Kamu tentu sudah akrab dengan yang namanya asuransi konvensional, namun bagaimana dengan asuransi syariah? Sesuai dengan namanya, asuransi syariah merupakan asuransi yang cara mengelola atau menjalankannya berlandaskan pada syariat Islam. Dengan begini, masyarakat yang tak begitu cocok dengan cara pengelolaan asuransi konvensional, bisa beralih ke asuransi ini. 

Jika dirujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia, asuransi ini dimaknai sebagai sebuah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi. Adapun investasi yang dilakukan tersebut adalah dalam bentuk aset atau tabarru’, yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu. 

Hal yang bisa disebut sebagai perbedaan utama antara asuransi ini dengan asuransi konvensional adalah prinsip atau konsep pengelolaannya. Alih-alih menggunakan konsep transfer risk ala asuransi konvensional, asuransi ini menggunakan konsep sharing risk. Alhasil, saat ada nasabah yang menghadapi musibah atau risiko, maka jaminan atas risiko itu diambil dari dana bersama nasabah. 

 

Istilah dalam Asuransi Syariah  

Sebagai seseorang yang tertarik menggunakan asuransi syariah, ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa saja istilah penting yang digunakan dalam asuransi ini. Dengan mengenal istilah-istilah dalam asuransi syariah, akan bisa menghindarkanmu dari kesalahpahaman kelak saat memiliki asuransi ini. Simak berikut ini ragam istilah penting tersebut berikut ini. 

  1. Akad 

Jika menggunakan produk asuransi syariah, kamu pasti akan akrab dengan istilah ‘akad’. Dalam asuransi ini, akad berarti perjanjian atau kontrak yang pelaksanaannya menimbulkan hubungan hukum serta memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian. Tentu saja, akad yang dilakukan ini sifatnya mengikat pada pihak yang terlibat. 

Dalam konteks asuransi yang berlandaskan pada syariat Islam ini, pihak yang akan terlibat dalam akad atau perjanjian tersebut adalah para nasabah atau peserta asuransi dan pihak asuransi. Para nasabah nantinya akan mengumpulkan dana, sedangkan pihak asuransi akan bertugas untuk mengelola dana tersebut.  

  1. Dana Tabarru’ 

Dana tabarru’ merupakan bagian penting yang tak boleh dilewatkan dalam mengenal istilah-istilah dalam asuransi syariah. Dana tabarru’ diartikan sebagai dana hibah atau dana tolong-menolong yang merupakan kumpulan dana para nasabah atau pemilik asuransi. Salah satu fungsi dari dana tabarru’ ini adalah untuk menolong nasabah yang kebetulan sedang mengalami musibah. 

  1. Ujrah 

Istilah ujarh juga tak akan asing kamu dengar jika membeli asuransi syariah. Ujrah memiliki makna biaya atau fee. Sejumlah ujrah yang telah disesuaikan dengan akad ini nantinya akan diberikan pada pihak asuransi, karena telah melakukan pengelolaan atas dana tabarru’ yang diberikan oleh para nasabah atau pemilik asuransi.  

Dalam asuransi berbasiskan syariat Islam ini sendiri, pengelolaan yang dilakukan oleh pihak asuransi mencakup beberapa hal. Pihak asuransi akan melaksanakan kegiatan administrasi, pengelolaan dana, underwriting, pengelolaan risiko, pembayaran klaim, pemasaran, dan juga investasi. Atas kerjanya inilah pihak asuransi berhak atas ujrah tersebut. 

  1. Qardh 

Qardh merupakan istilah yang merujuk pada dana pinjaman yang diberikan oleh pihak asuransi atau pengelola dana, untuk mencukupi dana tabarru’. Istilah ini mungkin akan kamu dengar tatkala jumlah dana tabarru’ yang tersisa tidak cukup untuk memberikan santunan asuransi atau klaim atas risiko yang dialami oleh nasabah asuransi. 

Mengingat dana tersebut hanya dipinjamkan untuk sementara oleh pihak asuransi, maka penggantian dana wajib untuk dilakukan. Penggantian untuk dana qardh ini akan dilakukan pada saat dana tabarru’ mengalami surplus underwriting di kemudian hari. Maknanya, pihak asuransi tak akan meminta dana tambahan khusus untuk mengganti dana qardh ini. 

  1. Kontribusi

Dana tabarru’ merupakan dana yang terkumpul dari kontribusi oleh setiap nasabah asuransi berbasiskan syariat Islam ini. Jika dibandingkan dengan asuransi konvensional, kontribusi ini bisa disebut sebagai premi yang dibayarkan oleh nasabah. Adapun besaran kontribusi ini bisa saja berbeda antar nasabah, karena disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan nasabah tersebut.  

Itulah tadi beberapa istilah penting yang digunakan dalam asuransi syariah. Dengan mengenal istilah-istilah dalam asuransi syariah tersebut, maka kamu akan bisa lebih memahami konsep dan cara kerja asuransi tersebut. Kemungkinan terjadinya salah paham karena kurang mengerti mengenai istilah dalam asuransi tersebut pun akan bisa dihindari di kemudian hari.  

Tracking Mengenal Istilah-Istilah dalam Asuransi Syariah
Bagikan
suka artikel ini :