BeSmart

BeSmart

Pilihan Smart Untuk Setiap Langkah Hidupmu

Produk asuransi tradisional yang memberikan perlindungan berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia hingga usia 100 tahun

BeSMART

BeSMART adalah produk asuransi tradisional yang memberikan perlindungan berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia hingga usia 100 tahun. BeSMART memberikan fleksibilitas bagi Anda untuk memilih jangka waktu pembayaran premi serta memiliki berbagai jenis Manfaat Tambahan

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Keunggulan BeSMART

Manfaat Tambahan Asuransi BeSMART

Booster SA Manfaat perlindungan jiwa tambahan hingga Tertanggung berusia 80 tahun.
Waiver of Premium (WOP) Manfaat tambahan berupa pembebasan premi atas manfaat utama dan manfaat tambahan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu penyakit kritis yang dipertanggungkan.
Critical Illness Benefit (CI Benefit) Manfaat tambahan berupa perlindungan terhadap penyakit kritis sebesar 50% Uang Pertanggungan Manfaat Utama apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu penyakit kritis yang dipertanggungkan.
Accidental Death Benefit (ADB) Manfaat yang bisa ditambahkan yaitu berupa perlindungan terhadap risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
Generali HealthCare Solution (GHS) Manfaat yang bisa ditambahkan yaitu berupa penggantian biaya Rawat Inap dan Rawat Jalan.

Ketentuan BeSMART

Pengecualian

  1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau tanggal Perubahan Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
  2. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  3. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

 

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib di isi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini