Dalam beberapa waktu belakangan ini, jumlah pasien yang terinfeksi COVID-19 semakin bertambah dengan pesat. Salah satu hal yang berperan dalam kenaikan jumlah kasus ini adalah munculnya varian baru dari virus penyebab COVID-19 yaitu varian delta.

Menurut penelitian, varian COVID ini memiliki sifat infeksius yang lebih hebat, sehingga orang akan lebih mudah tertular virus ini apabila terpapar atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi.

Dengan jumlah kasus yang meningkat dengan cepat, fasilitas kesehatan juga terkena dampaknya. Banyak fasilitas kesehatan yang kapasitasnya penuh karena menampung banyak pasien.

Sehingga, saat ini, fasilitas kesehatan diprioritaskan untuk orang yang terinfeksi virus penyebab COVID-19 dengan gejala yang berat. Untuk pasien yang tidak bergejala atau memiliki gejala ringan, mereka direkomendasikan untuk melakukan isolasi mandiri.

Saat ini istilah isolasi mandiri dan karantina mandiri merupakan istilah yang sering sekali kita dengar. Namun, masih banyak orang yang menganggap kedua istilah tersebut merupakan hal yang sama. Padahal, karantina dan isolasi COVID-19 merupakan hal yang berbeda. Mari simak ulasan dibawah ini untuk mengetahui perbedaannya.

Apa perbedaan antara karantina COVID-19 dan isolasi COVID-19?

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karantina dan isolasi COVID-19 merupakan hal yang berbeda.

Karantina merupakan perlakuan memisahkan seseorang yang masih sehat atau tidak bergejala namun memiliki riwayat paparan COVID-19 melalui kontak atau riwayat bepergian ke daerah atau wilayah yang merupakan lokasi terjadinya transmisi komunitas.

Sedangkan, Isolasi merupakan sebuah upaya untuk memisahkan orang yang sakit (suspek) dan membutuhkan perawatan COVID-19 atau orang yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dari orang yang sehat. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi resiko penularan.

Kapan karantina atau isolasi dilakukan?

Karantina dapat dilakukan pada orang yang sehat namun memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable atau terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 hari terakhir. Isolasi dilakukan pada orang sakit yang diduga menderita COVID-19 dan membutuhkan perawatan atau pada pasien yang telah terkonfirmasi COVID-19 melalui pemeriksaan. 

Dimana kita dapat menjalani karantina atau isolasi?

Karantina atau isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah masing-masing atau dapat juga dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat karantina atau isolasi bagi pasien COVID-19. Namun, pada pasien dengan gejala berat yang membutuhkan perawatan khusus, isolasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menangani kasus COVID-19.

Apa saja yang harus dilakukan ketika melakukan isolasi mandiri?

Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan selama menjalani isolasi mandiri, yaitu:

  • Melakukan isolasi di ruangan yang memiliki ventilasi udara yang baik
  • Tetap tinggal di tempat isolasi dan jangan bepergian
  • Selalu gunakan masker 
  • Tidur di kamar yang terpisah dengan anggota keluarga yang lain
  • Usahakan tidak kontak dan menjaga jarak dari orang lain yang tinggal di tempat yang sama
  • Memantau gejala yang mungkin muncul
  • Jangan bertukar alat makan dan alat mandi
  • Tetap rajin mencuci tangan
  • Jika muncul gejala, hubungi fasilitas kesehatan

Kapan karantina atau isolasi dinyatakan selesai?

Karantina dapat dinyatakan selesai ketika:

  • Pemeriksaan tes PCR pada hari ke-5 masa karantina menunjukkan hasil negatif
  • Atau, setelah selesai menjalani karantina selama 14 hari (Jika tidak dapat melakukan pemeriksaan Tes PCR atau Rapid Antigen)

Isolasi pasien “suspek COVID-19” dapat dinyatakan selesai ketika:

  • Hasil pemeriksaan tes PCR pada hari ke-2 setelah menjalani isolasi negatif

Isolasi pasien “terkonfirmasi COVID-19” dapat dinyatakan selesai ketika:

  • Pasien tanpa gejala:

setelah menjalani isolasi selama 10 hari

  • Pasien bergejala:

setelah menjalani isolasi minimal selama 10 hari ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala  

Selama menjalani karantina atau isolasi mandiri, jangan lupa untuk tetap menjaga pola makan yang sehat, istirahat yang cukup, serta melakukan aktivitas fisik yang ringan untuk tetap menjaga sistem kekebalan tubuh.

Jatuh dalam keadaan sakit tentu saja merupakan sebuah kondisi yang tidak diinginkan oleh semua orang. Ketika kita sakit, banyak sekali kerugian yang dapat terjadi. Sebelum sakit, ada baiknya kamu memiliki proteksi diri untuk berjaga-jaga misalnya dengan memiliki asuransi kesehatan.

Dengan memiliki asuransi kesehatan, kamu telah memiliki proteksi untuk meringankan resiko yang dapat terjadi ketika kamu sakit. Jadi, selain menjaga kesehatan tubuh, memiliki proteksi berupa asuransi kesehatan terbaik dari Generali Indonesia. Sudahkah kamu memiliki proteksi untuk kesehatan kamu?

Tracking Inilah Perbedaan Karantina dan Isolasi COVID-19 Menurut Kementerian Kesehatan
Bagikan
suka artikel ini :