Setiap orang yang ada di dunia tentunya tidak akan pernah terlepas dari kemungkinan akan mengalami suatu risiko. Risiko ini dapat terjadi kapanpun, dimanapun tanpa bisa kita prediksi. Untuk itu, bentuk tindakan antisipasi yang dapat Kamu lakukan untuk menghadapi risiko ini adalah dengan memiliki sebuah asuransi.

Seperti yang sudah kita ketahui, asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian antara pemegang polis asuransi dengan perusahaan asuransi dimana perusahaan asuransi wajib menanggung risiko pemegang polis asuransi dan pemegang polis berkewajiban untuk membayarkan premi yang telah ditetapkan, baik itu bulanan maupun tahunan.

Saat ini, tidak dipungkiri masih banyak masyarakat yang kurang begitu percaya dengan sistem asuransi itu sendiri. Ada yang meragukan pembayarannya, cara kerjanya, atau bahkan kehalalannya.

Untuk masalah halal atau tidaknya, asuransi memang memiliki beberapa hal yang masih bersenggolan dengan prinsip dasar yang terkandung dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, hukum asuransi dalam islam sejatinya menganggap bahwa asuransi merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

Tetapi menurut MUI, bentuk perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi merupakan bentuk tolong menolong antar sesama dalam menanggung risiko. Maka dari itu, umat muslim akhirnya menciptakan istilah asuransi syariah atau biasa dikenal dengan sebutan takaful.

Hukum Asuransi Syariah Dalam Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan pedoman keberlakuan asuransi syariah pada tahun 2001. MUI sepakat dengan prinsip asuransi konvensional dimana asuransi dilakukan sebagai upaya mengatasi terjadinya risiko di masa mendatang. Dengan fatwa ini, asuransi dapat dikatakan sebagai sebuah kebutuhan untuk memberikan perlindungan finansial untuk diri sendiri maupun keluarga.

Hal-hal yang tercakup dalam Fatwa MUI ini yaitu:

Unsur tolong menolong

Dalam fatwa ini, MUI menekankan bahwa sebuah asuransi syariah harus mengandung unsur tolong menolong antar sesama pesertanya. Tolong menolong dalam hal ini berupa pengumpulan dana sosial yang tentunya berpedoman pada syariat Islam.

Asuransi adalah suatu bentuk perlindungan

Asuransi dalam pandangan islam dilakukan sebagai bentuk perlindungan. Bentuk perlindungan berupa bantuan finansial ini akan membantu Kamu dalam menghadapi hal-hal yang tidak terduga.

Asuransi merupakan bagian dari hubungan antar manusia (muamalah)

Manusia sebagai makhluk sosial memang telah dikodratkan untuk hidup berdampingan dan tolong menolong dengan manusia lainnya. MUI mengatakan bahwa asuransi sendiri dikatakan sebagai suatu bentuk hubungan sosial atau biasa disebut muamalah karena asuransi dilakukan antara dua orang atau lebih. Tentunya, muamalah ini harus berpegang pada syariat Islam.

Pembagian risiko dan keuntungan

Pada asuransi syariah, keuntungan dan risiko yang dimiliki anggotanya wajib dibagi secara rata kepada seluruh anggotanya pula. Asuransi syariah memang mengedepankan keadilan. MUI mengatakan bahwa asuransi yang baik dilakukan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan.

Konflik diselesaikan secara musyawarah dan mufakat

Adanya hubungan antar manusia tentu memunculkan kemungkinan timbulnya suatu konflik. Hal ini juga termasuk dalam asuransi syariah. Konflik yang terjadi dalam hubungan asuransi penyelesaiannya diupayakan melalui musyawarah. Tetapi. jika tidak bisa, konflik ini dapat dibawa dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah.

Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Seperti asuransi konvensional pada umumnya, asuransi berbasis syariah pun juga menawarkan berbagai macam pilihan produk asuransi.  Berikut akan kami jelaskan terkait jenis-jenis asuransi syariah yang ada di Indonesia:

1. Takaful Individu

Takaful individu merupakan produk asuransi yang menawarkan perlindungan yang sifatnya pribadi untuk diri sendiri. Contoh takaful individu yaitu:

  • Takaful investasi, yaitu asuransi yang akan memberikan pertanggungan ketika Kamu memasuki masa pensiun atau memberikan uang pertanggungannya pada ahli waris Kamu jika seandainya Kamu meninggal dunia.
  • Takaful jabatan, yaitu pemberian tanggungan bagi seseorang atau ahli warisnya yang menempati jabatan tertentu.
  • Takaful haji, yaitu asuransi yang memberikan perlindungan dana untuk nasabahnya yang berencana untuk melakukan ibadah haji.
  • Takaful siswa, atau dikenal dengan asuransi pendidikan dimana asuransi ini akan menanggung biaya pendidikan mulai dari jenjang awal hingga jenjang pendidikan akhir.

2. Takaful Kelompok

Sesuai dengan namanya, takaful kelompok merupakan suatu produk asuransi yang memberikan perlindungan finansial untuk sebuah kelompok, dalam hal ini karyawan perusahaan. Jenis-jenis takaful kelompok yaitu:

  • Takaful haji, yaitu pemberian perlindungan dana haji bagi karyawan perusahaan dimana pendanaan diperoleh dari iuran dan jadwal haji dilakukan secara bergiliran.
  • Takaful pembiayaan, yaitu pertanggungan pelunasan hutang oleh nasabah yang telah meninggal dunia.
  • Takaful kecelakaan grup, atau secara umum dikenal dengan asuransi kecelakaan. Asuransi ini akan menanggung karyawan yang mengalami baik kecelakaan lalu lintas maupun kecelakaan kerja.

3. Takaful Umum

Jenis asuransi syariah ini akan memberikan Anda perlindungan secara umum. Contoh dari takaful umum yaitu takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful kecelakaan kerja, dan takaful pengangkutan.

Itulah penjelasan singkat tentang asuransi dalam sudut pandang Islam. Asuransi syariah dapat menjadi jawaban untuk Kamu yang menginginkan asuransi halal. Semoga artikel ini membantu, ya!

Tracking Asuransi Syariah, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya Berdasarkan Fatwa MUI
Bagikan
suka artikel ini :