Tentang Generali Syariah

Tentang Generali Syariah

PT Asuransi Jiwa Generali memiliki Unit Syariah yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2017 dan sudah beroperasi hingga saat ini.


Mengenal Lebih Dekat Dewan Pengawas Syariah

Unit Syariah telah mendapatkan izin DSN MUI dan seluruh aspek operasional diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag

Dr. H. Asep Supyadillah, M.Ag

Ketua Dewan Pengawas Syariah

Drs. H. Muhammad Zubair M.Si., AIIS

Drs. H. Muhammad Zubair M.Si., AIIS

Anggota Dewan Pengawas Syariah

Konsep Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan Syariah.

Program Tolong Menolong untuk Generasi Milenial

Didasari konsep mulia gotong royong dan prinsip saling tolong menolong, solusi proteksi syariah Generali memberikan perlindungan di antara para peserta melalui kontribusi Dana Tabarru, yaitu kumpulan dana kebajikan dari uang kontribusi para peserta yang setuju untuk saling membantu bila terjadi risiko pada peserta.

Hadir dengan rangkaian produk dengan manfaat komprehensif menjawab berbagai kebutuhan peserta, termasuk perlindungan jiwa, kesehatan, penyakit kritis maupun sebagai wakaf. Selain membantu dalam perencanaan keuangan dan memberikan ketenangan hidup, solusi proteksi syariah Generali juga menciptakan hubungan silaturahmi di antara para peserta.

Penghargaan Asuransi Syariah