KEBIJAKAN ANTI-FRAUD PT ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA


PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (“Generali Indonesia”) memiliki komitmen yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab dan tidak memiliki toleransi (“zero-tolerance) terhadap segala bentuk tindakan fraud yang dilakukan oleh siapapun.


Generali Indonesia telah menyusun suatu Kebijakan Anti-Fraud untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani segala bentuk tindakan fraud, baik yang dilakukan oleh karyawan, nasabah, tenaga pemasar, mitra kerja, penyedia pihak ketiga maupun pihak lainnya yang berhubungan dengan Generali Indonesia.


Tujuan Kebijakan Anti-Fraud ini adalah untuk:

  1. Menumbuhkan budaya anti-fraud pada seluruh jajaran organisasi Generali Indonesia.
  2. Meningkatkan awareness dan kepedulian risiko fraud di operasional Generali Indonesia.
  3. Sebagai pengingat untuk para karyawan Generali Indonesia agar selalu mematuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Tindakan Pencegahan dan Deteksi 

Generali Indonesia secara proaktif menerapkan langkah-langkah pencegahan dan deteksi fraud, antara lain sebagai berikut:

  • Pelatihan anti-fraud yang berkesinambungan untuk karyawan dan tenaga pemasar
  • Deklarasi Pakta Integritas Anti-Fraud oleh seluruh karyawan yang dilakukan setiap tahun
  • Penilaian atas risiko fraud dan kecukupan sistem pengendalian atas risiko fraud yang dilakukan secara berkala
  • Pengendalian internal termasuk sistem yang kuat dan terstandar
  • Pemantauan transaksi secara berkelanjutan
  • Pelaksanaan audit internal dan eksternal secara rutin


Pelaporan Dugaan Fraud

Generali Indonesia menyediakan layanan/saluran resmi pelaporan Whistleblowing untuk memfasilitasi pelaporan tindakan fraud. Setiap orang diharapkan untuk melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan fraud. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, dan laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Setiap laporan yang dilakukan dengan itikad baik akan dijamin kerahasiaannya dan pelapor tidak akan dikenakan sanksi atau diskriminasi dalam bentuk apa pun.


Pelaporan dapat dilakukan melalui link: https://generali.whispli.com/speakup


Tindakan terhadap Pelanggaran

Generali Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindakan fraud.


Peninjauan dan Perbaikan Kebijakan

Kebijakan Anti-Fraud ini akan ditinjau secara berkala untuk memastikan efektivitasnya serta disesuaikan dengan perubahan regulasi dan kebutuhan operasional Generali Indonesia.