GEN Syariah Perlindungan Aman

GEN Syariah Perlindungan Aman

GEN Syariah Perlindungan Aman

Sekarang saatnya membangun hidup penuh berkah dengan GEN Syariah Perlindungan Aman. Produk asuransi jiwa syariah yang berikan perlindungan jiwa dengan beragam manfaat tambahan. Siapkan warisan yang bertumbuh untuk masa depan bersama Generali Indonesia.

Keunggulan GEN Syariah Perlindungan Aman

Manfaat Utama GEN Syariah Perlindungan Aman

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    • 100% dari Santunan Asuransi apabila Peserta Meninggal Dunia karena sebab apapun.
    • Hingga 150% dari Santunan Asuransi tambahan, yang bertambah setiap 5 tahun sebesar 7,5%, selama Peserta masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif.
    • Dalam hal usia Peserta pada saat Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan belum mencapai 4 tahun, maka Pengelola akan menyerahkan Santunan Asuransi dengan faktor persentase sebagai berikut:
      Usia* Peserta saat Meninggal Dunia % dari Santunan Asuransi GEN Syariah Perlindungan Aman yang diserahkan
      < 1 tahun 20%
      1 tahun s/d < 2 tahun 40%
      2 tahun s/d < 3 tahun 60%
      3 tahun s/d < 4 tahun 80%
      4 tahun atau lebih 100%

      *Usia tercapai sesuai dengan identitas diri Peserta


  2. Manfaat Meninggal Dunia Saat Menunaikan Ibadah Haji atau Umrah
    Tambahan 100% Santunan Asuransi dasar awal dengan penyerahan maksimum Rp1.000.000.000.

  3. Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum
    Tambahan 100% Santunan Asuransi dasar awal dengan penyerahan maksimum Rp2.000.000.000.

  4. Manfaat Meninggal Dunia di luar Wilayah Indonesia
    Tambahan 10% Santunan Asuransi dasar awal dengan penyerahan maksimum sebesar Rp500.000.000.

  5. Manfaat Akhir Masa Asuransi
    • Apabila Peserta masih hidup sampai akhir Masa Asuransi dan Kontribusi telah lunas dibayarkan kepada Pengelola serta Polis masih dalam keadaan aktif, maka Pengelola akan menyerahkan manfaat sebesar 100% Santunan Asuransi.
    • Manfaat Akhir Masa Asuransi diserahkan sesuai dengan nilai Santunan Asuransi terakhir yang telah memperhitungkan Booster SA.

Ketentuan Produk

Kontribusi Minimum

Rp300.000,- per bulan

Santunan Asuransi

Minimum: Rp100.000.000,-*

Mata Uang Polis

Rupiah

Masa Asuransi

Hingga Peserta berusia 99 tahun.

Masa Pembayaran Kontribusi

5, 10, atau 15 tahun

Cara Pembayaran Kontribusi

Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan

Usia Masuk Peserta

31 hari – 70 tahun, berdasarkan ulang tahun terdekat.

Usia Masuk Pemegang Polis

18 – 90 tahun berdasarkan ulang tahun terdekat

Informasi Penting

Pengecualian Manfaat Asuransi atas risiko Meninggal Dunia

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  • Tindakan bunuh diri dan/atau usaha untuk menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis; atau 
  •  Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Peserta, atau Termaslahat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau
  • Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Peserta kecuali AIDS atau HIV yang diasuransikan dan disebutkan pada Daftar Penyakit Kritis; atau
  • Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh Dokter.

Pengecualian Manfaat Asuransi atas risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  • Tindakan bunuh diri dan/atau usaha untuk menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis; atau 
  •  Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau
  • Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa); atau
  • Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • Melakukan aktivitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olahraga berisiko lainnya; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Akibat penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir di bawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi di bawah wajib diisi.