BeSMART Lite

BeSMART Lite

BeSMART Lite

BeSMART Lite, asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan optimal dan memenuhi kebutuhan finansialmu. Dengan Masa Pertanggungan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan, produk ini juga memberikan fleksibilitas untuk memilih jangka waktu pembayaran premi serta berbagai jenis Manfaat dan Asuransi Tambahan.

Keunggulan BeSMART Lite

Manfaat Utama BeSMART Lite

  • Manfaat Meninggal Dunia
    100% Uang Pertanggungan Manfaat Utama
  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
    100% Uang Pertanggungan Manfaat Utama apabila Tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan

Ketentuan BeSMART Lite

Usia Masuk Tertanggung

31 hari - 70 tahun

Usia Masuk Pemegang Polis

18 – 90 tahun (berdasarkan ulang tahun terdekat)

Mata Uang Polis

Rupiah

Cara Pembayaran Premi

Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan

Masa Pembayaran Premi

3, 5, 10, 15, atau 20 tahun

Masa Pertanggungan

Sampai Tertanggung berusia 55, 60, 65, 70, 75, 80, atau 100 tahun

Informasi Penting

Pengecualian

Keadaan di bawah ini dikecualikan dari Manfaat Meninggal Dunia secara langsung maupun tidak langsung apabila terjadi salah satu penyebab berikut:

  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau tanggal Perubahan Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

 

Cara Pengajuan Klaim

  1. Klaim Manfaat Asuransi dapat diproses jika Polis masih berlaku dan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
  2. Pengajuan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia.
  3. Diagnosis penyakit kritis yang diderita oleh Tertanggung harus diinformasikan kepada Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diagnosis tersebut, serta pengajuan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pemberitahuan tentang adanya diagnosis disampaikan kepada Penanggung.
  4. Penetapan keputusan klaim akan dilakukan oleh Penanggung selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan permintaan pembayaran Manfaat Asuransi diterima oleh Penanggung dengan lengkap dan benar.
  5. Manfaat Asuransi selanjutnya akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permintaan pembayaran Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada RIPLAY Umum BeSMART Lite.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir di bawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi di bawah wajib diisi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telepon 1500037 (jam kerja) atau melalui e-mail di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.