Pedoman Perilaku

Pedoman Perilaku (Code of Conduct)

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berkomitmen untuk mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya dan bertindak dengan integritas dan kejujuran untuk mempertahankan standar etika Generali.

Pedoman Perilaku Generali menetapkan perilaku yang harus dipatuhi dan memberikan panduan khusus terkait mempromosikan perilaku bisnis yang adil, keragaman dan inklusi, perlindungan data pribadi, persaingan yang sehat dan anti-monopoli, sekaligus pencegahan konflik kepentingan, penyuapan dan korupsi, pencucian uanng, pendanaan teroris.

Pedoman Perilaku Generali berlaku untuk semua karyawan dan manajemen. Selain itu, penyedia pihak ketiga (misalnya, tenaga pemasar, konsultan, pemasok, dll.) yang bertindak atas nama PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia diharapkan untuk mematuhi prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Pedoman Perilaku ini.

Pedoman Perilaku Generali dapat ditemukan dengan meng-klik link dibawah ini:

 

Pedoman Perilaku Generali (Bahasa)

Pedoman Perilaku Generali (English)

 

Pelaporan Kekhawatiran (Whistleblowing)

Kami mendorong setiap orang untuk melaporkan praktik atau perilaku yang dianggap tidak pantas atau tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku, hukum dan peraturan yang berlaku melalui saluran berikut:

  • Melalui pos: Kepatuhan Grup - Integritas Bisnis - Via Machiavelli, 3, 34132 Trieste.
  • Saluran Bantuan Kepatuhan melalui nomor bebas pulsa (nomor Indonesia: 001-801-10 dengan kode akses 855-657-8023)
  • Pelaporan secara online/ internet yang tersedia di http://generalihelpline.ethicpoint.com/

Jika Anda melaporkan pelanggaran, Anda tidak perlu khawatir bahwa laporan Anda akan mengakibatkan tindakan negatif terhadap Anda. Generali telah memiliki kebijakan non-pembalasan.

Laporan, serta data pelapor dan individu yang bersangkutan, akan diperlakukan secara rahasia dan ditangani dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan peraturan privasi yang berlaku.

Generali Indonesia LOGIN