GEN HealthCare Protection Syariah

GEN HealthCare Protection Syariah

Asuransi Tambahan GEN HealthCare Protection Syariah

Menjaga kesehatan kini bukan hanya demi kondisi tubuh, tapi juga finansial. Kini, kamu bisa #HematDariSehat dengan proteksi GEN HealthCare Protection Syariah yang dilengkapi manfaat No Claim Discount & No Claim Bonus saat kamu terus sehat dan tidak klaim. GEN HealthCare Protection Syariah merupakan asuransi tambahan (rider) kesehatan yang bisa berikan manfaat kesehatan sesuai tagihan (as-charge) yang bikin proteksi aman saat berobat.

*) Catatan: Syarat dan ketentuan berlaku.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada RIPLAY Umum dan Polis (apabila sudah terbit).

Manfaat Utama GEN HealthCare Protection Syariah

  1. Manfaat Rawat Inap dan Pembedahan
    • Biaya Kamar dan Akomodasi
    • Biaya Perawatan Intensif (Termasuk ICU, ICCU, PICU, NICU)
    • Biaya Dokter Umum
    • Biaya Dokter Spesialis
    • Biaya Perawatan Rumah Sakit Lainnya
    • Manfaat Tindakan Bedah
    • Biaya Implan dan Protesa
    • Biaya Transplantasi Organ
    • Biaya Ambulan
    • Biaya Tindakan Bedah Rekonstruksi Payudara
    • Biaya Laporan Medis

  2. Manfaat Rawat Jalan
    • Biaya Perawatan Sebelum dan Setelah Rawat Inap
    • Biaya Perawatan Kanker (termasuk Pemeriksaan Remisi Kanker)
    • Biaya Cuci Darah
    • Rehabilitasi Medik Pasca Stroke
    • Konsultasi Psikiater Rawat Jalan
    • Biaya Akupunktur dan Obat-obatan Tradisional Tiongkok
    • Biaya Perawat di Rumah
    • Biaya Pembedahan Pulang Hari
    • Biaya Perawatan Gawat Darurat Akibat Kecelakaan
    • Biaya Rawat Jalan Lanjutan Gawat Darurat Akibat Kecelakaan

  3. Manfaat Tambahan
    • Anggota Tubuh Artifisial
    • Perawatan HIV/AIDS
    • Manfaat Evakuasi Medis Darurat

Ketentuan Produk

Usia Masuk

Pemegang Polis: 18 - 90 tahun  (berdasarkan ulang tahun terdekat)

Peserta: 31 hari - 70 tahun  (berdasarkan ulang tahun terdekat)

Mata Uang

Rupiah

Pilihan Plan

Gold Standard, Gold Deluxe, Diamond Superior, Diamond Deluxe, Platinum Deluxe, dan Titanium

Frekuensi Pembayaran Kontribusi

Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan

Masa Asuransi

Mengikuti masa asuransi dasar dengan maksimum hingga Peserta mencapai usia 95 tahun

Kontribusi Asuransi Tambahan

Kontribusi Asuransi Tambahan ditentukan berdasarkan usia dan plan pilihan Anda. Pembayaran Kontribusi Asuransi Tambahan akan meningkat seiring bertambahnya usia Peserta. Pengelola tidak menjamin atau menjanjikan besarnya Kontribusi dan mempunyai hak untuk meningkatkan tarif Asuransi Tambahan setiap kali Asuransi Tambahan ini diperbaharui atau dipulihkan (yang diantaranya disebabkan adanya inflasi biaya medis).

Informasi Penting

Pengecualian Manfaat Asuransi

• Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya, baik yang berhubungan maupun tidak berhubungan dengan klaim yang diajukan kecuali ditentukan lain oleh Pengelola secara tertulis; atau

• Perawatan yang diakibatkan oleh Penyakit yang dimulai atau muncul dalam periode Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Berlaku Asuransi Tambahan atau Tanggal Pemulihan Polis atau tanggal disetujuinya perubahan Manfaat Asuransi atas Asuransi Tambahan ini oleh Pengelola sebagaimana dicantumkan dalam perubahan Polis (jika ada), mana yang paling akhir terjadi, kecuali Perawatan yang diakibatkan oleh Kecelakaan; atau

• Semua Penyakit khusus yang diderita oleh Peserta dalam periode Masa Tunggu 12 (dua belas) bulan, apapun penyebabnya, segala komplikasinya dan Perawatan yang diperlukan, sejak Tanggal Berlaku Asuransi Tambahan atau Tanggal Pemulihan Polis atau tanggal disetujuinya perubahan Manfaat Asuransi atas Asuransi Tambahan ini oleh Pengelola sebagaimana dicantumkan dalam perubahan Polis (jika ada), mana yang paling akhir terjadi.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada RIPLAY Umum GEN HealthCare Protection Syariah

Cara Pengajuan Klaim

  1. Klaim Manfaat Asuransi dapat diproses jika Polis masih berlaku dan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
  2. Pengajuan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal keluar dari Rawat Inap dan/atau Rawat Jalan.
  3. Penetapan keputusan klaim akan dilakukan oleh Pengelola selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan permintaan penyerahan Manfaat Asuransi diterima oleh Pengelola dengan lengkap dan benar.
  4. Manfaat Asuransi selanjutnya akan diserahkan oleh Pengelola selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan pembayaran Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada RIPLAY Umum GEN HealthCare Protection Syariah.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir di bawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi di bawah wajib diisi.