Asuransi kesehatan kini menjadi jalan mudah bagi seseorang untuk mengelola risiko finansial akibat jatuh sakit. Sebab tidak ada yang tahu kapan penyakit datang, bukan? Itulah mengapa asuransi kesehatan amat penting dimiliki oleh setiap individu, apalagi jika sudah berkeluarga alias punya tanggungan. Jenis asuransi pun kini semakin beragam, semua telah disesuaikan dengan profil dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Nah, salah satu proteksi yang kini ramai direkomendasikan adalah asuransi kesehatan syariah.

Dewan Syariah Nasional mendefinisikan, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) sesuai dengan syariah.

Lantas, apa yang membedakan asuransi kesehatan dengan asuransi kesehatan biasa? Hampir sama. Perbedaannya hanya terletak pada prinsip syariah yang diterapkan dalam pengelolaan asuransi kesehatan ini. Yuk, simak lebih lanjut serba- serbi terkait asuransi kesehatan syariah di sini. Siapa tahu, kamu membutuhkannya sebagai referensi.


Asal Muasal Asuransi Kesehatan Syariah Tercipta
Asuransi syariah bukanlah hal baru. Di Indonesia, asuransi yang berpegang teguh pada syariat Islam (hukum-hukum muamalah dalam Al Qur’an dan Al Hadits) ini mulanya dikeluarkan oleh PT Syarikat Takaful Indonesia, sekitar 26 tahun silam. Perusahaan asuransi syariah ini diprakarsai oleh lkatan Cendikiawan Muslim lndonesia (lCMl) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat lndonesia Tbk, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan Republik Indonesia, para pengusaha Muslim lndonesia, dengan bantuan teknis dari Syarikat Takaful Malaysia Bhd. (STMB). Mereka tergabung di dalam Tim Pembentukan Asuransi Takaful lndonesia (TEPATI) yang kemudian melahirkan PT Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada 24 Februari 1994. Sejak itu, asuransi syariah mulai diperkenalkan dan populer di Tanah Air. Kehadiran perbankan syariah tak ubahnya angin segar bagi masyarakat, karena telah menjawab keraguan mereka selama bertahun-tahun terhadap asuransi konvensional. Asuransi syariah ini kemudian muncul dalam beberapa produk, ada asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah, hingga asuransi umum syariah lainnya. Dalam menjalani bisnis ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) turut mengawasi agar semua layanan tak luput dari prinsip syariah.


3 Prinsip Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi kesehatan syariah memiliki tiga perbedaan penting yang membuatnya berbeda dengan asuransi kesehatan konvensional. Seperti tidak ada unsur gharar (ketidakpastian), bebas riba, dan tidak mengandung qimar (perjudian). Tak sampai di situ saja. Masih ada 3 prinsip asuransi kesehatan syariah juga yang banyak menyelamatkanmu dari kerugian duniawi lainnya, namun tetap memberi nasabah proteksi kesehatan secara maksimal. Beberapa prinsip tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

● Takaful dan Tabarru
Dalam asuransi syariah, ada prinsip yang dinamakan Takaful (koperasi sharing risk). Artinya peserta asuransi akan berkooperasi, yakni bekerja sama dengan para peserta asuransi yang lain untuk berbagi risiko. Perusahaan asuransi dalam hal ini hanya berperan sebagai admin atau pengelola dana. Semisal kamu membayar premi hanya Rp5 juta per bulan. Tapi dalam jangka waktu tertentu, bisa mendapatkan klaim sebanyak Rp100 juta. Berarti, dana Rp95 juta yang terkumpul itu adalah milik nasabah-nasabah syariah lain atau istilahnya Tabarru (hibah). Jika nasabah merasa sistem bagi hasil tidak menguntungkan, nasabah bisa meminta detail pengelolaan premi untuk menghindari apabila terjadi penyelewengan dana yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Berbeda dengan asuransi konvensional, dana Rp95 juta dari contoh di atas merupakan milik perusahaan asuransi. Prinsip yang berlaku adalah transfer of risk perusahaan asuransi.
● Dana dikembalikan
Jika tidak pernah mengajukan klaim, apakah premi yang dibayarkan nasabah bisa dikembalikan? Ketika masa pertanggungan berakhir, namun pemegang polis asuransi kesehatan tidak mengalami sakit, apakah dana yang dibayarkan hangus? Pertanyaan tersebut sering kali muncul ketika seseorang hendak membeli asuransi. Semua akan terjawab sesuai harapanmu, jika memiliki asuransi kesehatan syariah. Prinsip dalam asuransi kesehatan syariah yang kedua ini, tak lain ialah pengembalian dana. Namun perlu diingat, setiap perusahaan asuransi syariah memiliki kebijakan masing-masing dalam mengembalikan hak nasabah tersebut. Umumnya pengembalian atas premi yang tidak pernah diklaim, mereka berikan dalam bentuk potongan harga pada saat perpanjangan polis.
● Amal ibadah
Pada dasarnya, prinsip asuransi kesehatan syariah tak luput dari nilai amal. Dengan konsep tolong menolong, maka setiap premi yang dibayarkan memiliki tujuan sebagai ladang amal bagi nasabah agar senantiasa diberikan kesehatan, dan terhindar dari klaim pengobatan, sekaligus bisa saling menolong. Bukan hanya melindungi diri dari resiko finansial dan kesehatan untuk diri sendiri, namun juga orang lain.


Hukum Asuransi Kesehatan Syariah, Apakah Halal?
Bagi umat Muslim yang sangat taat dengan hukum riba, tentu akan banyak sekali pertimbangan dalam memilih produk keuangan termasuk asuransi. Apa hukumnya menurut ajaran Islam? Semua prioritas kembali lagi ke halal atau haram. Sebab jika direnungi, aset sebanyak apapun tak akan berarti jika haram dimata-Nya. Dalam pengelolaan dana asuransi kesehatan syariah, nasabah akan dihindarkan dari hal-hal yang syubhat. Maka dari itu, asuransi kesehatan syariah tidak mengandung riba, perjudian atau qimar, serta unsur gharar atau ketidakpastian. Jadi, bila ada yang bertanya bagaimana sebenarnya hukum asuransi kesehatan syariah jawabannya adalah halal.


Selain itu, asuransi kesehatan syariah diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan semua produk berlandaskan syariah diluncurkan atas persetujuan DPS, sebagai jaminan bahwa produk tersebut memang sudah mengikuti prinsip syariah.

 

Tracking Mengenal Asuransi Kesehatan Syariah, Terlindungi Tanpa Riba
Bagikan
suka artikel ini :