Vaksinasi termasuk ke dalam salah satu upaya pencegahan primer dalam upaya pencegahan suatu penyakit menular, termasuk juga pada infeksi virus penyebab COVID-19. Vaksinasi adalah pemberian antigen (vaksin) kedalam tubuh untuk memicu pembentukan antibodi atau kekebalan terhadap virus tertentu.

Pemerintah saat ini sedang menjalankan program vaksinasi untuk masyarakat Indonesia agar cakupan vaksinasi di Indonesia dapat meningkat. Saat awal pelaksanaan program vaksinasi, jumlah dosis vaksin COVID-19 yang tersedia masih cukup terbatas sehingga terdapat beberapa kelompok rentan yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin lebih dulu seperti tenaga kesehatan serta lansia.

Oleh karena orang yang sudah pernah terkena COVID-19 atau penyintas dianggap telah memiliki antibodi atau kekebalan untuk melawan virus corona, mereka tidak termasuk ke dalam sasaran vaksinasi.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, hasil penelitian menunjukkan bahwa antibodi yang dibentuk tubuh oleh karena pernah terkena COVID-19 akan perlahan-lahan berkurang. Oleh karena itu, penyintas COVID-19 juga perlu untuk mendapatkan vaksinasi.

Kapan seseorang dinyatakan sembuh dari COVID-19?

Menurut World Health Organization (WHO), pasien COVID-19 dapat dinyatakan sembuh (atau penyintas) tanpa perlu menjalani pemeriksaan PCR lagi ketika pasien tersebut tidak menunjukkan gejala lagi.

Namun, pada beberapa kasus tertentu, pemeriksaan PCR masih tetap digunakan. Terdapat beberapa kondisi yang merupakan kriteria sembuh bagi pasien COVID-19 di Indonesia, misalnya:

  • Pasien tanpa gejala: telah menjalani isolasi selama 10 hari sejak awal dinyatakan positif terinfeksi virus corona.
  • Pasien yang memiliki gejala ringan hingga sedang: harus telah selesai menjalani isolasi dengan durasi selama minimal 10 hari ditambah dengan 3 hari bebas gejala
  • Pasien gejala berat: telah menjalani isolasi selama minimal 10 hari ditambah dengan 3 hari bebas gejala dan 1 kali hasil negatif pada pemeriksaan PCR.

Meski terdapat beberapa kriteria seperti yang disebutkan di atas, kesembuhan pasien tetap harus ditentukan melalui penilaian dokter atau tenaga kesehatan yang menangani pasien.

Kenapa penyintas COVID-19 perlu di vaksin?

Pada dasarnya, sistem kekebalan tubuh kita mampu mengingat organisme yang pernah menginfeksi atau masuk ke dalam tubuh, baik virus, bakteri, atau parasit. Hal ini juga berlaku pada pasien penyintas COVID-19.

Ketika virus masuk ke dalam tubuh, virus akan dikenali dan mengaktivasi sistem kekebalan tubuh dan memproduksi antibodi terhadap virus tersebut. Sehingga, tubuh dapat langsung mengenali virus yang sejenis apabila terjadi infeksi di kemudian hari.

Pada orang yang telah sembuh dari COVID-19, mereka memiliki antibodi alami terhadap virus corona. Namun, belum diketahui secara pasti antibodi tersebut dapat bertahan berapa lama untuk melindungi tubuh dari virus corona. Sehingga, penyintas COVID-19 masih memiliki kemungkinan untuk terinfeksi virus corona kembali. Oleh sebab itu, penyintas COVID-19 sebaiknya tetap mendapatkan vaksinasi.

Kapan penyintas COVID-19 boleh menerima vaksinasi?

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan sebuah rekomendasi yang menyebutkan bahwa pasien yang merupakan penyintas atau telah sembuh dari COVID-19 dapat menerima vaksin 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Selain pada orang yang telah sembuh dari COVID-19, anjuran dari PAPDI ini juga berlaku pada orang yang terinfeksi virus corona setelah menerima vaksin dosis pertama. Mereka dapat mendapatkan vaksin dosis kedua setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Namun, hal penting yang perlu diingat adalah mendapatkan vaksinasi tidak sepenuhnya dapat menjamin kamu terhindar dari infeksi virus corona. Vaksinasi tidak dapat menjamin kamu terbebas dari infeksi tetapi mampu membantu mengurangi resiko terjadinya gejala yang berat apabila kamu terinfeksi.

Oleh karena itu, kamu tetap harus menerapkan protokol kesehatan walaupun kamu sudah mendapatkan vaksinasi. Kamu tetap harus rajin mencuci tangan, selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, dan usahakan untuk menghindari tempat yang ramai dan penuh sesak dengan orang.

Sebagai penyintas COVID-19, sebelum mendapatkan vaksinasi, petugas kesehatan akan memastikan bahwa kamu dalam kondisi yang sehat. Kamu dapat mendapatkan vaksin COVID-19 dari jenis apa saja. Konsultasikan kondisi kamu kepada petugas kesehatan apabila kamu masih ragu.

Untuk membantu kamu mengurangi resiko finansial yang dapat terjadi apabila kamu sakit, kamu dapat memproteksi diri kamu menggunakan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan dapat membantu mengambil alih resiko yang harus kamu tanggung ketika kamu jatuh sakit.

Sehingga, selama masa pemulihan, kamu dapat fokus kepada kesehatan kamu. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memiliki asuransi kesehatan terbaik dari Generali Indonesia sebelum kamu sakit, karena “mencegah lebih baik daripada mengobati”.

Tracking Apakah Penyintas COVID-19 Boleh di Vaksin?
Bagikan
suka artikel ini :