VIP Cristal Shield

VIP Cristal Shield

66 Kondisi Kritis Terproteksi, Premi 110% Kembali

Persiapan perlindungan bagi keluarga tercinta dari risiko penyakit kritis.

VIP Cristal Shield

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia mempersembahkan VIP Cristal Shield (Victoria Insurance Protection Critical Illness Protection for a Secured Life Shield) sebagai solusi atas risiko-risiko yang tidak terduga tersebut. VIP Cristal Shield merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko terdiagnosis penyakit kritis dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir masa pertanggungan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Keunggulan VIP Cristal Shield

Manfaat VIP Cristal Shield

Manfaat Penyakit Kritis

  1. Apabila Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis, pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku, yang terjadi setelah melewati Masa Tunggu, maka Generali Indonesia akan membayarkan 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis berakhir.
  2. Apabila Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, maka Generali Indonesia akan membayarkan 10% (sepuluh per seratus) Uang Pertanggungan dengan pembayaran maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah).


Dalam hal Tertanggung dilindungi lebih dari 1 (satu) Polis yang diterbitkan Generali Indonesia, maka besarnya Manfaat Asuransi untuk Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung dari keseluruhan Polis tersebut adalah maksimal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) untuk 1 (satu) orang Tertanggung.


Dalam hal klaim Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung telah dibayarkan, maka Tertanggung masih memiliki Manfaat Asuransi sebesar selisih antara Uang Pertanggungan dengan klaim Penyakit Kritis Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung yang telah dibayarkan.


Klaim Angioplasty Coroner dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung hanya dapat diajukan 1 (satu) kali selama Masa Pertanggungan Polis VIP CRISTAL SHIELD ini dan akan dibayarkan setelah disetujui oleh Generali Indonesia


Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku, maka Generali Indonesia akan mengembalikan seluruh Premi yang telah dibayarkan dan selanjutnya Polis berakhir. Dalam hal meninggalnya Tertanggung disebabkan oleh Penyakit Kritis, maka Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan Manfaat Penyakit Kritis.


Manfaat Pengembalian Premi

Apabila Polis masih berlaku sampai dengan Tanggal Berakhir Polis, maka Generali Indonesia akan membayarkan Manfaat Pengembalian Premi sebesar 110% (seratus sepuluh per seratus) dari Premi yang telah diterima oleh Generali Indonesia dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

Syarat dan Ketentuan VIP Cristal Shield

Pengecualian

Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Penyakit Kritis, yaitu:

  • Penyakit Kritis terjadi pada Masa Tunggu; atau
  • Yang disebabkan oleh Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh Generali Indonesia di dalam Polis; atau
  • Yang disebabkan oleh hal-hal yang dicantumkan di bawah ini:
  1. Tindakan percobaan bunuh diri atau usaha untuk menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Asuransi; atau
  2. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak; atau
  3. Melakukan dan/atau berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, perbuatan melanggar hukum; atau
  4. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  5. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, limbah jenis apapun, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja karena berhubungan dengan risiko pekerjaan atau profesi Tertanggung; atau
  6. Melakukan aktifitas berbahaya di atas tanah, di udara maupun di dalam air seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, tinju atau jenis olah raga/ aktifitas bela diri lainnya, dan jenis olah raga berisiko lainnya; atau
  7. Kelainan Bawaan; atau
  8. Kelainan jiwa, cacat mental, neurosis selain dari Penyakit Kritis sejenis yang ditanggung dan disebutkan pada Daftar Penyakit Kritis, psikosomatis atau psikosis; atau
  9. Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung kecuali AIDS atau HIV yang ditanggung dan disebutkan pada Daftar Penyakit Kritis.


Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia, yaitu

  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib di isi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.