FF


  1. Program Perlindungan Tambahan ini akan diberikan kepada Nasabah terpilih melalui email yang dilakukan secara bertahap mulai dari akhir Juli 2026 hingga 31 Desember 2026.
  2. Perlindungan Tambahan diberikan berupa Polis dengan Uang Pertanggungan sebesar Rp.10.000.000,- yang diberikan jika Tertanggung Utama dari polis Nasabah saat ini (sesuai nomor polis Nasabah yang disebutkan pada email) meninggal dunia di luar negara Indonesia.
  3. Berikut ketentuan penerbitan Polis Perlindungan Tambahan ini :
    • Perlindungan Tambahan ini akan effektif (Polis Terbit) sejak 14 hari kerja setelah Nasabah menerima pemberitahuan melalui email.
    • Penerbitan Polis tanpa Underwriting atau Guaranteed Issuance Offer. 
    • Ikhtisar Polis dapat diakses pada Gen iClick yaitu 14 hari hari kerja setelah polis terbit. 
  4. Periode Perlindungan Tambahan ini dihitung dari tanggal polis Perlindungan Tambahan ini terbit hingga periode Perlindungan Polis Nasabah saat ini berakhir atau maksimal 10 tahun, mana yang lebih dahulu.
  5. Apabila setelah Perlindungan Tambahan ini diberikan, Nasabah melakukan pembelian polis baru lainnya, maka manfaat Perlindungan Tambahan ini tetap aktif sesuai ketentuan poin 4.
  6. Apabila Polis Nasabah saat ini di kemudian hari lapse atau batal karena sebab apapun maka Polis Perlindungan Tambahan juga otomatis berakhir dan apabila setelahnya Nasabah kembali membeli Polis Baru, polis perlindungan tambahan ini tidak dapat diterbitkan ulang.
  7. Seluruh data dari Polis Perlindungan Tambahan ini (pemegang polis, tertanggung, penerima manfaat, no rekening dan data polis lainnya) mengikuti data polis pada Polis Nasabah saat ini, tidak dapat dibedakan. 
  8. Apabila Nasabah ingin melakukan perubahan data, maka perubahan hanya bisa dilakukan pada data Polis. 
  9. Manfaat Program ini hanya diberikan satu  kali untuk setiap Nasabah yang memenuhi kriteria selama Periode Program. 
  10. Nasabah wajib tetap memenuhi kriteria Program saat fasilitas Perlindungan Tambahan ini diterbitkan. 
  11. Apabila Nasabah tidak menyetujui pemberian Perlindungan Tambahan ini maka dapat menghubungi Generali Care dinomor: 1500037.
  12. Program ini mengikuti ketentuan Polis, tata cara klaim serta syarat & ketentuan yang berlaku di Generali Indonesia.