Group Personal Accident
Group Personal Accident merupakan program asuransi jiwa kumpulan dengan perlindungan 24 jam terhadap resiko terjadinya kecacatan atau kematian akibat kecelakaan bagi karyawan anda sesuai manfaat polis. Generali Indonesia merancang program Group Personal Accident yang meringankan beban keuangan akibat kecacatan atau kematian akibat kecelakaan yang harus ditanggung perusahaan.
Syarat dan Ketentuan
- Minimum kepesertaan adalah 10 karyawan (dengan usia maksimal pada saat pendaftaran 59 tahun, dan maksimal 64 tahun untuk perpanjangan polis).
- Manfaat ini berlaku untuk Karyawan saja
*Fasilitas perlindungan untuk karyawan/tidak untuk anggota keluarga karyawan.
Hubungi Kami Segera!
Hubungi Kami
Rekomendasi Produk Lainnya

Asuransi Kesehatan Kumpulan
Perlindungan untuk perawatan kesehatan di Rumah Sakit selama 24 jam per hari, 365 hari per tahun untuk karyawan Anda.
Selengkapnya
Asuransi Jiwa Berjangka Kumpulan
Perlindungan jiwa 100% jika pihak yang diasuransikan meninggal oleh sebab apapun, seperti sakit dan kecelakaan. Uang Pertanggungan yang dapat diberikan disesuaikan berdasarkan perkalian gaji atau jumlah tetap yang ditentukan oleh perusahaan.
Selengkapnya
DPLK Group
Corporate Solution juga akan membantu memfasilitasi kebutuhan perusahaan Anda terkait dengan persiapan finansial untuk masa pensiun karyawan Anda melalui produk PPUKP (Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon) atau PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) ataupun iPension.
Selengkapnya