banner banner

TATA CARA KLAIM ASURANSI NON TUNAI (CASHLESS) UNTUK MANFAAT RAWAT INAP

1. Proses Pendaftaran
  • Peserta datang ke Provider Rekanan Generali Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  • Peserta menunjukkan Kartu Asuransi (fisik/eCard) dan Kartu Identitas asli (KTP/SIM).
  • Provider Rekanan melakukan pendaftaran dan menghubungi Generali Indonesia untuk komunikasi terkait penjaminan layanan kesehatan.
  • Generali Indonesia akan menginformasikan keputusan penjaminan kepada petugas Provider Rekanan.
  • Jika disetujuiPeserta wajib mengisi dan melengkapi formulir yang diberikan Provider Rekanan.

Catatan:
- Biaya yang dijamin sesuai dengan manfaat yang ada pada Polis peserta.

- Beberapa Provider Rekanan sudah menerima eCard (kartu asuransi digital).

2. Layanan Kesehatan (Rawat Inap)

Nasabah mendapatkan layanan kesehatan rawat inap di Rumah Sakit Rekanan PT. Asuransi Jiwa Generali Indoensia (“Generali Indonesia”).

3. Proses Kepulangan (Discharge)
  • Setelah perawatan selesai, Provider Rekanan mengirimkan dokumen penjaminan akhir (rincian biayaresume medis, dan lain-lain) ke Generali Indonesia untuk proses verifikasi.
  • Generali Indonesia melakukan pengecekan dan memberikan konfirmasi ke Provider Rekanan.
  • Generali Indonesia menerbitkan Surat Jaminan Akhir dan menginformasikan kepada Provider Rekanan terkait:
    - Biaya yang dapat dijaminkan sesuai manfaat Peserta.
    - Claim excess (kelebihan biaya yang tidak dijamin), jika ada.
  • Ketentuan Claim excess disesuaikan dengan manfaat pada Polis
    - Claim excess ditagihkan di tempatatau
    - Claim excess dijaminkan dahulu.
  • Peserta menandatangani formulir kepulangan dan kuitansi atau invoice.
  • Setelah seluruh proses penjaminan dan administrasi pulang rawat jalan sudah selesai maka Peserta dapat meninggalkan Provider Rekanan.

Catatan:
- Proses kepulangan menunggu dokumen penjaminan lengkap diterima oleh Generali Indonesia.
Pengajuan dan penjaminan klaim mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Polis.

Gunakan fitur Discharge Button di aplikasi Gen iClick® untuk memonitor proses kepulangan dari Provider Rekanan setelah Rawat Inap.

Unduh dari Google Play | Unduh dari Appstore (iOS)

TATA CARA KLAIM ASURANSI NON TUNAI (CASHLESS) UNTUK MANFAAT RAWAT JALAN

  1. Peserta datang ke Provider Rekanan Generali Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  2. Peserta menunjukkan Kartu Asuransi (fisik/eCard) dan Kartu Identitas asli (KTP/SIM).
  3. Provider Rekanan melakukan pendaftaran dan menghubungi Generali Indonesia untuk komunikasi terkait penjaminan layanan kesehatan.
  4. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan rekomendasi dokter.
  5. Provider Rekanan melengkapi proses penjaminan akhir rawat jalan.
  6. Peserta mengisi dan melengkapi formulir yang diberikan Provider Rekanan.

Catatan:
Biaya yang dijamin sesuai dengan manfaat pada Polis.
Beberapa Provider Rekanan sudah menerima eCard (kartu asuransi digital).
Pengajuan dan penjaminan klaim mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Polis.

Unduh Tata Cara Pengajuan Klaim Kumpulan secara Non Tunai - di sini

Layanan Nasabah 24 Jam - (021) 2963 6300
Layananan CS Generali Indonesia

Senin - Jumat | Pukul 08.00 – 17.00 WIB
Telepon : 15000-37
Email : cs@generali.co.id 

Generali Indonesia LOGIN