BeSMART Lite

BeSMART Lite

Langkah Ringan Untuk Memulai Perubahan

Produk asuransi tradisional yang memberikan perlindungan berupa Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia hingga usia 100 tahun

BeSMART Lite

BeSMART Lite, asuransi tradisional yang memberikan perlindungan yang optimal dan memenuhi kebutuhan finansialmu. Dengan Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia hingga usia 100 tahun, dan memberikan fleksibilitas untuk memilih jangka waktu pembayaran premi, berbagai jenis Manfaat Tambahan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:


Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Keunggulan BeSMART Lite

Manfaat Utama BeSMART Lite

  • Manfaat Meninggal Dunia
    100% Uang Pertanggungan Manfaat Utama
  • Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
    100% Uang Pertanggungan Manfaat Utama apabila Tertanggung hidup sampai akhir masa pertanggungan

Ketentuan BeSMART Lite

Usia Masuk Tertanggung 31 hari - 70 tahun
Usia Masuk Pemegang Polis 18 – 90 tahun (Ultah terdekat)
Mata Uang Polis Rupiah
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan
Masa Pembayaran Premi 3, 5, 10, 15, atau 20 tahun
Masa Pertanggungan Sampai Tertanggung berusia 100 tahun

Informasi Penting

Pengecualian

Keadaan di bawah ini dikecualikan dari Manfaat Meninggal Dunia secara langsung maupun tidak langsung apabila terjadi salah satu penyebab berikut:

  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau tanggal Perubahan Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

 

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib diisi. Dengan mengisi formulir di bawah ini, Anda menyetujui untuk dihubungi oleh Generali Indonesia.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:


Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.