PROVESTA PRIME 110

Asuransi Jiwa Berjangka PROVESTA PRIME 110

Provesta Prime 110 merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan keuangan apabila terjadi risiko dan menjamin 110% uang yang Anda bayarkan kembali pada akhir Masa Pertanggungan.

Keunggulan PROVESTA PRIME 110

Manfaat Asuransi PROVESTA PRIME 110

Manfaat Meninggal Dunia
Apabila pada Masa Pertanggungan setelah Tanggal Terbit Polis dan Polis masih berlaku:

  1. Tertanggung Meninggal Dunia akibat apapun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.
  2. Tertanggung Meninggal Dunia akibat Kecelakaan pada Transportasi Umum, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia sebesar 200% (dua ratus per seratus) Uang Pertanggungan dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

Manfaat Beasiswa
Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Berakhir Polis, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Beasiswa sebesar 110% (seratus sepuluh per seratus) dari Premi yang telah diterima oleh Penanggung dan selanjutnya Polis dinyatakan berakhir.

Ketentuan Produk

Usia Masuk Pemegang Polis: 18 – 90 tahun Tertanggung: 31 hari – 60 tahun
Mata Uang Rupiah
Premi Bergantung pada Usia Masuk Tertanggung, Uang Pertanggungan yang dipilih serta Cara Pembayaran Premi
Cara Pembayaran Premi Tahunan/Semesteran/Kuartalan/Bulanan
Masa Pembayaran Premi 8 tahun
Masa Pertanggungan 8 tahun

Informasi Penting

Pengecualian Manfaat Asuransi PROVESTA PRIME 110

Hal-hal yang dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan: 

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  • Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Polis jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, yang mana yang terakhir; atau 
  • Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan dan kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau 
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

selengkapnya dapat di lihat di RIPLAY Umum Provesta Prime 110

Form Registration

Please fill in the form below according to the information you want to know.

* All information below is mandatory.