GEN Wealth

GEN Wealth

GEN Wealth

Saat visimu tak perlu diragukan lagi, saatnya tingkatkan asetmu dengan GEN Wealth dari Generali Indonesia. Produk asuransi jiwa dwiguna yang berikan perlindungan jiwa serta pengembalian Premi di akhir Masa Pertanggungan.

Keunggulan GEN Wealth

*) Syarat dan ketentuan berlaku sesuai ketentuan Polis

Manfaat Utama GEN Wealth

Ketentuan Produk

Usia Masuk Pemegang Polis: 18 - 90 tahun (berdasarkan ulang tahun terdekat) & Tertanggung: 31 hari - 70 tahun (berdasarkan ulang tahun terdekat)
Mata Uang Rupiah dan US Dollar
Cara Pembayaran Premi Tahunan, Semesteran, Kuartalan atau Bulanan
Masa Pertanggungan 7, 9, dan 11 tahun
Masa Pembayaran Premi 2, 3, dan 5 tahun
Uang Pertanggungan Mengikuti besaran Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Premi Masa Pembayaran Premi 2 tahun: Min. Rp50.000.000,- / USD 5.000, dan Masa Pembayaran Premi 3 & 5 tahun: Min. Rp30.000.000,- / USD 3.000 (catatan: Premi yang dibayarkan sudah memperhitungkan biaya-biaya termasuk komisi untuk Tenaga Pemasar)

Informasi Penting

Pengecualian Manfaat Asuransi atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat kecelakaan

  • Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya kecuali pertanggungan ini sudah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis yang mengakibatkan dilakukannya seleksi risiko yang terkini (mana yang lebih akhir); atau
  • Tindakan bunuh diri dan/atau usaha untuk menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau 
  •  Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil; atau
  • Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  • Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau
  • Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau
  • Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter.

Form Registration

Please fill in the form below according to the information you want to know.

* All information below is mandatory.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini:

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telepon 1500037 (jam kerja) atau melalui e-mail di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.