General Provisions of RFQ Process - English Version


Ketentuan Umum Pada Proses RFQ

Supplier yang berpartisipasi dalam proses RFQ yang diadakan oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia harus mematuhi semua persyaratan RFQ ini termasuk setiap perubahan tertulisnya

1. Kerahasiaan

Dokumen RFQ dan lampirannya telah disiapkan oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berisi informasi (sebagian diklasifikasikan sebagai Rahasia) mengenai PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, perusahaan grup Generali dan perusahaan patungannya di seluruh dunia.

Supplier berkewajiban untuk mengambil semua tindakan pencegahan dan tindakan yang wajar untuk melindungi dan menjaga semua informasi dalam dokumen ini dari akses, penggunaan, penyalinan, pengungkapan, kerusakan atau penghancuran yang tidak sah.

Supplier berjanji untuk memastikan bahwa setiap Perwakilannya (yaitu masing-masing pejabat, direktur, mitra, anggota, karyawan, agen, konsultan, penasihat, pengacara, subkontraktor dan akuntan) mematuhi untuk menggunakan dan mengelola informasi dalam dokumen ini semata-mata untuk tujuan ini RFQ.

Supplier harus bertanggung jawab penuh atas segala bentuk konsekuensi, termasuk tuntutan hukum, hukuman peraturan dan kewajiban keuangan, untuk setiap pelanggaran informasi yang dilakukan oleh Perwakilannya. Supplier akan mengganti segala bentuk kerugian dan dengan ini membebaskan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dari segala tuntutan dan/atau tuntutan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

2. Hak Kekayaan Intelektual

Semua materi, isi, lay-out dan desain yang terkandung dalam dokumen ini adalah milik PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia secara eksklusif. Dengan proses RFQ ini tidak ada hak penggunaan diberikan secara tersurat maupun tersirat kepada pihak mana pun yang memperoleh akses ke informasi ini. Produk pihak ketiga dan nama perusahaan yang disebutkan di sini adalah merek dagang dari pemiliknya masing-masing.

3. Kode Etik

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia berkomitmen untuk menjalankan bisnis dengan mematuhi undang-undang, praktik profesional dan etika yang berlaku dan juga mewajibkan Supplier untuk mematuhi standar etika tertinggi selama proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.

4. Benturan Kepentingan

Hubungan antara PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan Supplier diatur dengan kriteria yang objektif. Dalam keadaan apa pun, hubungan pribadi atau kepentingan karyawan tidak boleh memengaruhi pemberian kontrak atau pesanan (PO).

Tidak ada karyawan, secara langsung atau tidak langsung, yang dapat memperoleh keuntungan pribadi apa pun dari pemberian kontrak pengadaan. Oleh karena itu, setiap keuntungan atau hadiah yang diberikan atau diterima yang mungkin dimaksudkan sebagai alat yang bertujuan mempengaruhi penilaian independen atau perilaku pihak-pihak yang terlibat harus dilarang.

Jika Supplier menemukan potensi risiko benturan kepentingan karena hubungan pribadi antara personel tertentu PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan Supplier, atau sebaliknya, Supplier wajib mengungkapkan hubungan tersebut kepada PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sesegera mungkin setelah menerima dokumen RFQ ini.

5. Penipuan, Penyuapan dan Korupsi

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia secara ketat menerapkan nol toleransi terhadap praktik terlarang, termasuk penipuan, penyuapan, korupsi, dan kolusi.

Supplier harus menjamin bahwa perwakilannya tidak akan memberikan rabat, komisi, hadiah, karangan bunga, parsel, atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia.

6. Anti-pencucian Uang, Anti-pendanaan Terorisme dan Sanksi Internasional

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga berkomitmen pada gerakan internasional melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme, menentang segala tindakan yang dapat dimaksudkan untuk mendukung kejahatan ini.

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia akan mengambil tindakan yang diperlukan jika indikasi upaya untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang atau pendanaan teroris ditemukan di Supplier kami.

7. Perlindungan Pekerja

Supplier harus beroperasi dengan kepatuhan yang ketat terhadap semua peraturan nasional dan internasional yang berlaku, termasuk Konvensi ILO Dasar, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, dan aturan serta standar sektor bisnis terkait.

Secara khusus, Supplier harus mengakui hak-hak karyawan mereka dan memperlakukan mereka dengan bermartabat dan hormat. Mereka harus berkomitmen untuk:

  1. tidak menggunakan atau menoleransi penggunaan tenaga kerja anak, kerja paksa, atau pekerja ilegal;
  2. tidak menerapkan atau mentolerir segala bentuk diskriminasi berdasarkan kebangsaan, jenis kelamin, asal ras dan etnis, keyakinan agama, pendapat politik, usia, seksualitas, kecacatan atau kesehatan dalam kebijakan rekrutmen dan remunerasi, akses ke pelatihan, pengembangan karir, pemecatan atau staf masa pensiun;
  3. memberikan hak kepada karyawan untuk mendirikan dan bergabung dengan organisasi serikat pekerja pilihan mereka sendiri dan untuk mengadakan negosiasi kolektif dengan perusahaan sesuai dengan aturan, praktik dan budaya dari berbagai negara;
  4. memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat dan mengadopsi langkah-langkah yang sesuai untuk mencegah kecelakaan atau kerusakan kesehatan pekerja;
  5. mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di sektor usaha terkait pada jam kerja dan hari libur;
  6. menghormati hak karyawan atas remunerasi yang layak;
  7. menyediakan pelatihan karyawan yang sesuai.

8. Perlindungan Lingkungan

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia juga mewajibkan Supplier untuk mempromosikan perlindungan lingkungan dengan meminimalkan dampak bisnis mereka melalui penggunaan sumber daya alam yang efisien, preferensi terhadap energi terbarukan, pembuangan limbah yang benar dan pengurangan gas rumah kaca.

9. Hukum dan Peraturan yang Berlaku

Semua dokumen, prosedur, dan semua tahapan terkait dalam proses RFQ ini tunduk pada hukum dan peraturan Republik Indonesia yang berlaku dan oleh karena itu harus dilakukan, dibuat, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

10. Disclaimer

Informasi dan opini yang terkandung dalam dokumen ini telah dikumpulkan dari atau diperoleh dengan itikad baik dari sumber yang diyakini akurat dan dapat dipercaya pada saat dirilis. Namun, mungkin tidak merepresentasikan kelengkapannya. Informasi, opini dan prakiraan yang terkandung dalam dokumen ini mencerminkan penilaian pada tanggal publikasi.

Untuk kenyamanan Anda, dokumen ini mungkin telah tersedia untuk Anda dalam format elektronik maupun hard copy. Oleh karena itu, banyak salinan dan versi dokumen dapat ditemukan dalam media yang berbeda. Jika ada perbedaan, hard copy versi terakhir harus dianggap sebagai yang valid.

11. Klarifikasi

Dalam penyusunan surat Penawaran, Suplier diharapkan untuk memeriksa RFQ secara rinci. Kekurangan material dalam memberikan informasi yang diminta dalam RFQ dapat mengakibatkan ditolaknya surat Penawaran. Oleh karena itu, Supplier bertanggung jawab penuh untuk memperoleh klarifikasi tentang ruang lingkup dan persyaratan RFQ, dan tidak boleh memanfaatkan informasi yang hilang atau tidak benar dalam dokumen ini dengan cara apa pun.

Jika Supplier menemukan ketidakpastian, ketidakakuratan, ambiguitas, dan informasi yang kontradiktif dalam dokumen RFQ ini, Supplier harus meminta klarifikasi sebelum tanggal pengajuan surat Penawaran.

12. Saluran Pelaporan

Jika Anda menemukan praktik dan perilaku yang salah terkait proses pengadaan, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan melalui saluran pelaporan berikut ini: