Sebagai seorang pekerja, tentu kita akan mengharapkan jaminan dan kesejahteraan di hari tua atau di masa pensiun. Oleh sebab itu, program pensiun diadakan oleh perusahaan dan menjadi hak bagi para karyawan yang bekerja yaitu DPLK. Tahukah kamu apa itu DPLK? Simak penjelasan lengkapnya disini.

Apa itu Dana Pensiun Lembaga Keuangan?

Pengertian Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK merupakan suatu program yang dibentuk oleh perusahaan asuransi jiwa atau bank untuk menyediakan dana pensiun bagi karyawan atau pekerja saat akan memasuki masa pensiun.

Namun faktanya, masih banyak pekerja yang belum mengenal DPLK secara baik. Padahal DPLK merupakan jenis dana pensiun yang dapat dijadikan sebagai solusi untuk menjamin hari tua atau masa pensiun. Berdasarkan hasil riset, program DPLK yang dimiliki oleh pekerja Indonesia tidak lebih dari 5%.

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat populasi pekerja di Indonesia mencapai lebih dari 10 juta jiwa. Kurangnya kepedulian kita terhadap masa tua dapat berdampak buruk bagi anak dan cucu kita di masa depan.

Bank atau perusahaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk penyelenggaraan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) baik bagi pekerja maupun bagi perusahaan. Dalam pelaksanaannya tentu ada undang-undang yang mengatur dana pensiun, bagi perusahaan dapat mendaftarkan karyawan ke dalam program DPLK sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.

Perlu diketahui bahwa DPLK berbeda dengan JHT atau Jaminan Hari Tua. Jika JHT bersifat wajib karena diselenggarakan oleh pemerintah dalam bentuk BPJS ketenagakerjaan, sedangkan DPLK sifatnya sukarela dan membutuhkan “kesadaran khusus” bagi para pekerja maupun perusahaan.

Baca Juga: 6 Hal yang Bisa Kita Lakukan Ketika Memasuki Usia Pensiun

Fungsi dan Keuntungan Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Secara umum, fungsi dana pensiun adalah untuk menjaga kesinambungan dari penghasilan setiap pekerja di masa tua atau pensiun, disamping itu juga keuntungan Dana Pensiun Lembaga Keuangan dapat menjadi solusi bagi para ahli waris atau keluarga apabila pekerja mengalami kecelakaan hingga meninggal sebelum masuk usia pensiun.

Bagi para pensiun yang sudah tidak sanggup lagi bekerja, peran dana pensiun memberikan jaminan penghasilan tentu sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. DPLK tidak hanya bermanfaat bagi karyawan namun juga memiliki manfaat bagi perusahaan yang mendaftarkan karyawannya.

1. Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk Karyawan

Bagi pekerja maupun karyawan yang secara sukarela mendaftarkan diri baik secara perseorangan maupun melalui perusahaan tempat bekerja, berikut ini beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan:

  • Jaminan untuk hari tua yang sudah pasti
  • Jaminan kesinambungan di hari tua
  • Iuran tercatat jelas dan dibukukan langsung atas nama karyawan
  • Iuran mengurangi pajak penghasilan
  • Hasil iuran investasi bebas dari pajak dan berbagai manfaat program dibiayai oleh perusahaan
  • Kekayaan dari perusahaan penyelenggara DPLK tidak menyatu dengan investasi

2. Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan untuk perusahaan

Perusahaan juga akan mendapatkan berbagai manfaat apabila membantu untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta penerima DPLK, seperti berikut ini:

  • Memenuhi kewajiban penyedia atau pemberi kerja kepada para karyawan yang sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003
  • Terhindar dari permasalahan cash flow perusahaan di masa yang akan datang
  • Iuran yang dilakukan oleh perusahaan dapat membantu mengurangi pajak penghasilan
  • Program employee benefits menjadi lebih murah
  • Bersifat fleksibel sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dari perusahaan
  • Lebih praktis dan tanpa perlu repot untuk mengelola investasi dari dana pensiun karyawan

Siapa Saja yang Berhak Atas DPLK?

Semua orang yang bekerja dan memiliki penghasilan serta menyadari pentingnya masa-masa pensiun dapat mendaftarkan diri menjadi peserta DPLK. Untuk menjadi peserta DPLK, kamu bisa mendaftarkan diri melalui dua cara yaitu:

  • Mendaftar sebagai peserta mandiri di perusahaan asuransi seperti DPLK Generali, atau
  • Diikutsertakan sebagai peserta oleh perusahaan atau tempat kamu bekerja.

Lalu, apa yang akan dilakukan oleh para pekerja dan perusahaan setelah terdaftar sebagai peserta DPLK? Bagi karyawan yang mendaftar secara mandiri wajib membayar setoran iuran dana pensiun setiap bulan dengan jangka waktu hingga tiba masa pensiun.

Namun bagi karyawan yang terdaftar melalui perusahaan, biasanya akan mendapatkan potongan gaji sebesar iuran DPLK yang harus dibayarkan. Besaran iuran DPLK setiap bulan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan penghasilan karyawan setiap bulan.

Baca Juga: Ini Hal yang Bisa Dilakukan Agar Tetap Bugar di Masa Pensiun

DPLK Generali

Produk dana pensiun dari Generali adalah program pensiun yang disediakan oleh Generali untuk membantu kamu menjalani masa tua yang lebih baik dan Bahagia. Selama 3 tahun beroperasi, program pensiun dari Generali menjadi salah satu DPLK terbaik yang memiliki pertumbuhan AUM tertinggi di tahun 2018.

Adapun contoh dana pensiun yang ditawarkan oleh Generali tersedia dalam dua jenis yaitu iPension dan iSeverance. iPension (DPLK PPIP – Voluntary Program) adalah program pensiun iuran pasti yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana.

Sedangkan iSeverance (DPLK PPUKP) merupakan program yang dirancang khusus untuk membantu memenuhi kebutuhan pemberi kerja atas program dana pensiun yang khusus membayar kompensasi atau pesangon sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja tahun 2003 No. 13.

Demikianlah pengertian dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan manfaatnya yang dapat kami sampaikan. Jika kamu tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima dana pensiun, silahkan kunjungi website resmi Generali sekarang juga.

Rangkuman Terkait DPLK

Dalam memudahkan Anda memahami tentang DPLK, berikut video yang kami lansir dari media Tribunnews tentang pengertian, fungsi, serta jenis-jenis dari Dana Pensiun.

Bagikan
suka artikel ini :