banner banner

TATA CARA KLAIM ASURANSI KESEHATAN NON TUNAI (CASHLESS)

1. Proses Pendaftaran
  • Nasabah melakukan perawatan di Rumah Sakit Rekanan PT. Asuransi Jiwa Generali Indoensia (“Generali Indonesia”).
  • Nasabah membawa kartu identitas asli (KTP/SIM) dan Kartu Asuransi Generali Indonesia.
  • Rumah Sakit melakukan pendaftaran dan menghubungi Generali Indonesia sebagai persetujuan pemberian layanan kesehatan.
  • Rumah Sakit akan menginformasikan keputusan pemberian layanan kesehatan.
  • Jika disetujui, Nasabah wajib mengisi dan melengkapi formulir yang diberikan Rumah Sakit.

Catatan: 
- Di beberapa Rumah Sakit rekanan sudah menerima eCard (non kartu fisik asuransi).

- Jaminan biaya perawatan sesuai dengan manfaat pada Polis.

2. Layanan Kesehatan (Rawat Inap)

Nasabah mendapatkan layanan kesehatan rawat inap di Rumah Sakit Rekanan PT. Asuransi Jiwa Generali Indoensia (“Generali Indonesia”).

3. Proses Kepulangan (Discharge)
  • Setelah perawatan selesai, Rumah Sakit mengirimkan tagihan biaya dan dokumen kesehatan Nasabah ke Generali Indonesia untuk proses verifikasi.
  • Generali Indonesia melakukan pengecekan dan memberikan konfirmasi ke Rumah Sakit.
  • Generali Indonesia mengeluarkan Surat Penjaminan Akhir dan menginformasikan kepada Rumah Sakit terkait biaya yang dapat ditanggung.
  • Jika terdapat biaya perawatan yang tidak dijamin atau melebihi biaya yang dijamin (claim excess), Rumah Sakit akan menginformasikan Nasabah untuk membayarkan langsung di Rumah Sakit.
  • Nasabah menandatangani formulir kepulangan dan meninggalkan Rumah Sakit.

Catatan:
Jika terdapat keterlambatan atau kekurangan dokumen dari pihak rumah sakit ke Generali Indonesia, maka dapat menyebabkan proses kepulangan membutuhkan waktu lebih lama.

Gunakan fasilitas Discharge Button di aplikasi Gen iClick® untuk memonitor proses kepulangan dari Rumah Sakit lebih cepat setelah Rawat Inap.

Unduh dari Google Play | Unduh dari App Store (iOS)

PRE-ADMISSION KLAIM ASURANSI KESEHATAN NON TUNAI (CASHLESS) LUAR NEGERI

1. Tahap Pertama
  • Sebelum melakukan perawatanNasabah harus menghubungi International Assistant (IA) yang ditunjuk Generali Indonesia, melalui email : i-assist@admedika.co.id dan menjelaskan rencana perawatan di luar negeri.
  • Nasabah akan mendapatkan informasi lengkap terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.
2. Tahap Kedua
  • International Assistant (IA) melakukan proses verifikasi data yang mengacu pada ketentuan Polis
  • Setelah proses verifikasi dan Nasabah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat layanan perawatan di luar negeri, maka International Assistant (IA) akan melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit yang ditunjuk untuk penjadwalan perawatan Nasabah
3. Tahap Ketiga
  • Rumah Sakit memberikan konfirmasi jadwal perawatan ke International Assistant (IA).
  • Rumah Sakit menginformasikan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perawatan ke International Assistant (IA).
4. International Assistant (IA) menghubungi Nasabah terkait informasi jadwal perawatan.
5. Nasabah mengunjungi Rumah Sakit dengan membawa kartu asuransi dan kartu identitas.
6. Setelah tiba di Rumah Sakitpihak Rumah Sakit mengisi formulir Pre-admission dan mengirimkan ke International Assistant (IA).
7. International Assistant (IA) mengeluarkan Surat Jaminan ke Rumah Sakit.

 

Catatan:
- Sesuai dengan kebijaksanaan setiap Rumah Sakit rekanan, deposit dan jaminan kartu kredit dapat dibutuhkan pada saat proses pendaftaran (admission).
- Pengajuan dan penjaminan klaim mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Polis

Unduh Tata Cara Pengajuan Klaim Individu secara Non Tunai - di sini

Layanan Nasabah 24 Jam - (021) 8066 2206
Generali Indonesia LOGIN