Nasabah maupun calon nasabah dapat menggunakan jaringan Rumah Sakit dan Klinik untuk melakukan Medical Check-Up dengan membawa Surat Pengantar Pemeriksaan/Guarantee Letter dan melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan Rumah Sakit atau Klinik yang akan digunakan.
Rumah Sakit | Alamat | Telepon | Faxmail | Rawat Inap | Rawat Jalan |
---|