banner banner

TATA CARA KLAIM ASURANSI KESEHATAN SECARA PENGGANTIAN BIAYA (REIMBURSEMENT)

Prosedur Pengajuan Klaim Melalui Gen iClick

1. Nasabah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai Klaim yang diajukan

Dokumen Persyaratan Klaim

2. Tahap Kedua
  • Nasabah mengunduh aplikasi Gen iClick® melalui App Store atau Google Play.
  • Nasabah mengunggah (upload)  softcopy dokumen penunjang klaim di aplikasi (contoh: Surat Keterangan Dokter, Kuitansi, dll)
  • Untuk pembayaran klaimNasabah tetap wajib mengirim hardcopydokumen penunjang ke kantor Generali Indonesia (contoh: Surat Keterangan dokterkuitansidll
3. Tahap Ketiga
  • Generali melakukan Analisis Klaim sesuai ketentuan Polis.
  • Generali memberikan keputusan Klaim sesuai dengan hasil analisisberupa:
    Klaim Disetujui / Klaim Ditolak / Klaim Pending
  • Generali memberikan keputusan Klaim dalam hari kerja setelah seluruh dokumen Klaim diterima Generali Indonesia dan jika tidak diperlukan penelusuran medis lebih lanjut.
4. Tahap Keempat
  • Nasabah menerima informasi mengenai keputusan Klaim.
  • Jika diperlukanNasabah wajib melengkapi kekurangan dokumen penunjang Klaim sesuai informasi yang diterima.
  • Pengiriman dokumen penunjang Klaim dapat dilakukan dengan 2 cara :
    Jika dokumen berupa fotokopilegalisir: Pengiriman dokumen dalam bentuk softcopy ke email care@generali.co.id
    Jika dokumen berupa dokumen asli: Pengiriman dokumen dalam bentuk hardcopy ke kantor pusat Generali Indonesia.
5. Generali Indonesia menerima Formulir Klaim dan dokumen-dokumen penunjang Klaim dalam bentuk hardcopy.
6. Jika Klaim disetujui, Nasabah akan menerima pembayaran Klaim maksimal 2 hari kerja setelah keputusan Klaim.

Pengajuan Klaim Tanpa Gen iClick

1. Tahap Pertama
  • Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Klaim
  • Nasabah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai Klaim yang diajukan Dokumen Persyaratan Klaim
2. Nasabah mengirimkan Formulir Klaim dan dokumen-dokumen penunjang Klaim dalam bentuk hardcopy.
3. Tahap Ketiga
  • Generali melakukan Analisis Klaim sesuai ketentuan Polis.
  • Generali memberikan keputusan Klaim sesuai dengan hasil analisis, berupa:
    Klaim Disetujui / Klaim Ditolak / Klaim Pending
  • Generali memberikan keputusan Klaim dalam 7 hari kerja setelah seluruh dokumen Klaim diterima Generali Indonesia dan jika tidak diperlukan penelusuran medis lebih lanjut.
4. Tahap Keempat
  • Nasabah menerima informasi mengenai keputusan Klaim.
  • Jika diperlukan, Nasabah wajib melengkapi kekurangan dokumen  Klaim sesuai informasi yang diterima.
  • Pengiriman dokumen penunjang Klaim dapat dilakukan dengan 2 cara:
    Jika dokumen berupa fotokopi/ legalisir: Pengiriman dokumen dalam bentuk softcopy ke email care@generali.co.id
    Jika dokumen berupa dokumen asli: Pengiriman dokumen dalam bentuk hardcopy ke kantor pusat Generali Indonesia.
5. Jika Klaim disetujui, Nasabah akan menerima pembayaran Klaim maksimal 2 hari kerja setelah keputusan Klaim.
 

Penting Untuk Anda Ketahui :

  1. Pastikan Polis Asuransi Anda selalu dalam keadaan aktif.
  2. Pastikan Anda mengajukan Klaim maksimal 30 hari dari tanggal perawatan
  3. Beberapa kondisi yang menyebabkan proses Klaim Reimbursement memakan waktu lebih lama:
    • Dokumen persyaratan Klaim tidak lengkap
    • Diperlukan dokumen tambahan.
      Contoh: Kuesioner tambahansurat keterangan dokter tambahanatau dokumen pendukung lainnya.
    • Membutuhkan penelusuran medis lebih lanjut
  4. Pengajuan dan penjaminan klaim mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Polis

Unduh Tata Cara Pengajuan Klaim Individu secara Reimbursement – di sini

Generali Indonesia LOGIN