TATA CARA KLAIM ASURANSI KESEHATAN SECARA PENGGANTIAN BIAYA (REIMBURSEMENT)
Prosedur Pengajuan Klaim Melalui Gen iClick
1. Nasabah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai Klaim yang diajukan
Dokumen Persyaratan Klaim
2. Tahap Kedua
- Nasabah mengunduh aplikasi Gen iClick® melalui App Store atau Google Play.
- Nasabah mengunggah (upload) softcopy dokumen penunjang klaim di aplikasi (contoh: Surat Keterangan Dokter, Kuitansi, dll)
- Untuk pembayaran klaim, Nasabah tetap wajib mengirim hardcopydokumen penunjang ke kantor Generali Indonesia (contoh: Surat Keterangan dokter, kuitansi, dll
3. Tahap Ketiga
- Generali melakukan Analisis Klaim sesuai ketentuan Polis.
- Generali memberikan keputusan Klaim sesuai dengan hasil analisis, berupa:
Klaim Disetujui / Klaim Ditolak / Klaim Pending
- Generali memberikan keputusan Klaim dalam 7 hari kerja setelah seluruh dokumen Klaim diterima Generali Indonesia dan jika tidak diperlukan penelusuran medis lebih lanjut.
4. Tahap Keempat
- Nasabah menerima informasi mengenai keputusan Klaim.
- Jika diperlukan, Nasabah wajib melengkapi kekurangan dokumen penunjang Klaim sesuai informasi yang diterima.
- Pengiriman dokumen penunjang Klaim dapat dilakukan dengan 2 cara :
Jika dokumen berupa fotokopi/ legalisir: Pengiriman dokumen dalam bentuk softcopy ke email care@generali.co.id
Jika dokumen berupa dokumen asli: Pengiriman dokumen dalam bentuk hardcopy ke kantor pusat Generali Indonesia.
5. Generali Indonesia menerima Formulir Klaim dan dokumen-dokumen penunjang Klaim dalam bentuk hardcopy.
6. Jika Klaim disetujui, Nasabah akan menerima pembayaran Klaim maksimal 2 hari kerja setelah keputusan Klaim.
Pengajuan Klaim Tanpa Gen iClick
1. Tahap Pertama
- Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Klaim
- Nasabah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai Klaim yang diajukan Dokumen Persyaratan Klaim
2. Nasabah mengirimkan Formulir Klaim dan dokumen-dokumen penunjang Klaim dalam bentuk hardcopy.
3. Tahap Ketiga
- Generali melakukan Analisis Klaim sesuai ketentuan Polis.
- Generali memberikan keputusan Klaim sesuai dengan hasil analisis, berupa:
Klaim Disetujui / Klaim Ditolak / Klaim Pending
- Generali memberikan keputusan Klaim dalam 7 hari kerja setelah seluruh dokumen Klaim diterima Generali Indonesia dan jika tidak diperlukan penelusuran medis lebih lanjut.
4. Tahap Keempat
- Nasabah menerima informasi mengenai keputusan Klaim.
- Jika diperlukan, Nasabah wajib melengkapi kekurangan dokumen Klaim sesuai informasi yang diterima.
- Pengiriman dokumen penunjang Klaim dapat dilakukan dengan 2 cara:
Jika dokumen berupa fotokopi/ legalisir: Pengiriman dokumen dalam bentuk softcopy ke email care@generali.co.id
Jika dokumen berupa dokumen asli: Pengiriman dokumen dalam bentuk hardcopy ke kantor pusat Generali Indonesia.
5. Jika Klaim disetujui, Nasabah akan menerima pembayaran Klaim maksimal 2 hari kerja setelah keputusan Klaim.
Penting Untuk Anda Ketahui :
- Pastikan Polis Asuransi Anda selalu dalam keadaan aktif.
- Pastikan Anda mengajukan Klaim maksimal 30 hari dari tanggal perawatan
- Beberapa kondisi yang menyebabkan proses Klaim Reimbursement memakan waktu lebih lama:
- Dokumen persyaratan Klaim tidak lengkap
- Diperlukan dokumen tambahan.
Contoh: Kuesioner tambahan, surat keterangan dokter tambahan, atau dokumen pendukung lainnya.
- Membutuhkan penelusuran medis lebih lanjut
- Pengajuan dan penjaminan klaim mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Polis
Unduh Tata Cara Pengajuan Klaim Individu secara Reimbursement – di sini