GEN Prime Link

GEN Prime Link

GEN Prime Link

Di saat masa depan tidak membangun dirinya sendiri, sekarang saatnya pastikan mimpi keluarga tercinta dan dirimu jadi nyata dengan GEN Prime Link. Produk asuransi jiwa unit link yang menggaransi proteksimu dan mengoptimalkan investasimu, jadi solusi proteksi finansial serbabisa untukmu.

Keunggulan GEN Prime Link

*) Syarat dan ketentuan berlaku sesuai ketentuan Polis

Manfaat Utama GEN Prime Link

  1. Manfaat Meninggal Dunia

    Apabila dalam Masa Pertanggungan sejak Tanggal Terbit Polis dan Polis dalam keadaan aktif, Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab apapun, maka Penanggung akan membayarkan manfaat Meninggal Dunia berupa 100% (seratus per seratus) Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis setelah dikurangi dengan tunggakan Biaya atau tunggakan atas Premi Risiko Asuransi Dasar Berkala dan Premi Risiko Asuransi Tambahan (jika ada) dan pertanggungan dinyatakan berakhir.

    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Tertanggung belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:

    Usia* Tertanggung saat Meninggal Dunia % dari Uang Pertanggungan yang dibayar
    < 1 tahun 20%
    1 tahun s/d < 2 tahun 40%
    2 tahun s/d < 3 tahun 60%
    3 tahun s/d < 4 tahun 80%
    4 tahun atau lebih 100%

    *Usia tercapai sesuai dengan identitas diri Tertanggung

  2. Manfaat Investasi

    Manfaat investasi berupa Nilai Polis yang berasal dari Premi Investasi Asuransi Dasar Berkala serta Nilai Polis yang berasal dari Premi Top Up Berkala dan Premi Top Up Sekaligus (jika ada) akan dibayarkan dalam hal:

    • Tertanggung Meninggal Dunia dalam Masa Pertanggungan sejak Tanggal Terbit Polis; atau
    • Tercapainya akhir Masa Pertanggungan, sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis dan Polis dalam keadaan aktif; atau
    • Pemegang Polis melakukan Penarikan Dana Investasi (Withdrawal) atau Penebusan Polis (Surrender); atau
    • Polis dibatalkan atau menjadi batal dalam Masa Pertanggungan, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Penanggung.
  3. Manfaat Bonus Loyalitas

    Manfaat bonus loyalitas adalah Manfaat Asuransi yang akan diberikan Penanggung kepada Pemegang Polis pada akhir Ulang Tahun Polis, dengan besaran sebagai berikut:

    Akhir Tahun Polis Ke- Persentase dari Premi Dasar Berkala Tahun Pertama
    < 10 20%
    < 15 60%
    < 20 120%

    Adapun persyaratan dan ketentuan pemberian manfaat bonus loyalitas adalah sebagai berikut:

    • Manfaat bonus loyalitas akan diberikan dalam bentuk Premi Top Up Sekaligus, tanpa dikenakan Biaya Akuisisi, yang akan menambah Nilai Polis;
    • Tertanggung masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif pada saat pembayaran manfaat bonus loyalitas;
    • Tidak pernah melakukan Pemulihan Polis dan/atau menerima manfaat pembebasan Premi (jika ada), sebelum manfaat bonus loyalitas dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan;
    • Premi Dasar Berkala selalu dibayarkan tepat waktu, Polis tidak pernah lewat waktu, serta tidak pernah melakukan Cuti Premi; dan
    • Pemegang Polis tidak pernah melakukan Penarikan Dana Investasi (Withdrawal) yang berasal dari Premi Investasi Asuransi Dasar Berkala.

Ketentuan Produk

Usia Masuk Tertanggung

Masa Pertanggungan
Masa Pembayaran Premi
10 tahun 15 tahun 20 tahun
s.d usia 80 tahun 31 hari – 60 tahun 31 hari – 60 tahun 31 hari – 60 tahun
s.d usia 85 tahun 31 hari – 65 tahun 31 hari – 65 tahun
s.d usia 90 tahun 31 hari – 70 tahun 31 hari – 65 tahun
s.d usia 99 tahun

Usia Masuk Pemegang Polis

18 - 90 tahun

Mata Uang Polis

Rupiah

Premi

Minimum Premi Dasar Berkala serta Premi Risiko Asuransi Tambahan (jika ada): Rp3.600.000 per tahun

Cara Pembayaran Premi

Tahunan, Semesteran, Kuartalan, dan Bulanan

Masa Pembayaran Premi

10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun

Masa Pertanggungan

Sampai dengan Tertanggung berusia 80, 85, 90, atau 99 tahun

Uang Pertanggungan

Minimum: 

Rp100.000.000 atau 5 x Premi Risiko Asuransi Dasar Berkala Tahunan (mana yang lebih besar), setelah dikurangi uang pertanggungan atas produk asuransi tambahan yang manfaatnya mengurangi uang pertanggungan pada produk unit link

Pilihan Asuransi Tambahan

  1. Critical Illness Accelerated 

    Memberikan manfaat apabila terdiagnosis salah satu dari Daftar Penyakit Kritis. Manfaat ini mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar.


  2. Critical Illness Additional 

    Memberikan manfaat apabila terdiagnosis salah satu dari Daftar Penyakit Kritis. Manfaat ini tidak mengurangi Uang Pertanggungan Asuransi Dasar.


  3. GEN MediCare Protection 

    Memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh untuk Nasabah mulai dari rawat inap, rawat jalan, hingga manfaat tambahan lainnya.

Informasi Penting

Pengecualian

Penanggung tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung Meninggal Dunia akibat: 

  1. Tindakan bunuh diri dan/atau usaha menyakiti diri sendiri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam pertanggungan jika tindakan itu terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Terbit Polis atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir; atau
  2. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil; atau
  3. Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung, atau Penerima Manfaat; atau
  4. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan.

Cara Pengajuan Klaim

  1. Klaim Manfaat Asuransi dapat diproses jika Polis masih berlaku dan pembayaran Manfaat Asuransi sesuai dengan ketentuan dalam Polis.
  2. Pengajuan permintaan pembayaran manfaat Meninggal Dunia, kecuali ditentukan lain dalam Polis, harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan.
  3. Berkas-berkas permintaan pembayaran Manfaat Asuransi, harus diajukan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia, di luar jangka waktu tersebut Penanggung berhak menolak permintaan pembayaran Manfaat Asuransi.
  4. Manfaat Asuransi selanjutnya akan dibayarkan oleh Penanggung selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah permintaan pembayaran Manfaat Asuransi disetujui oleh Penanggung.

Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada RIPLAY Umum GEN Prime Link.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir di bawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi di bawah wajib diisi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini: