Perlindungan Asuransi Jiwa yang sesuai dengan prinsip Syariah
PRO-LIFE JARIYAH-100 merupakan produk Asuransi Jiwa Syariah dengan Masa Asuransi seumur hidup yang memberikan perlindungan atas risiko Meninggal Dunia dan juga rangkaian Manfaat Asuransi yang akan diserahkan sesuai tahapan perjalanan hidup Peserta.
Keunggulan PRO-LIFE JARIYAH-100
Dalam Masa Asuransi sebelum Tanggal Terbit Polis, atau maksimal selama 60 hari kalender sejak Tanggal Berlaku Asuransi:
Dalam Masa Asuransi sejak Tanggal Terbit Polis dan Polis dalam keadaan aktif:
| Masa Pembayaran Kontribusi | Tambahan Manfaat Meninggal Dunia* |
| 5 Tahun | 50% |
| 10 Tahun | 45% |
| 15 Tahun | 40% |
| 20 Tahun | 35% |
*berupa persentase dari total Kontribusi yang telah diserahkan saat terjadi risiko Meninggal Dunia.
Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan Usia Peserta belum mencapai 4 tahun, maka akan diserahkan Manfaat Meninggal Dunia dengan faktor persentase sebagai berikut:
| Usia Peserta saat Meninggal Dunia | % dari Manfaat Meninggal Dunia |
| < 1 tahun | 20% |
| 2 tahun | 40% |
| 3 tahun | 60% |
| 4 tahun | 80% |
| 5 tahun | 100% |
Selama Masa Asuransi dan Polis dalam keadaan aktif, Pengelola akan menyerahkan manfaat yang berasal dari Nilai Tunai berupa manfaat pengembalian Kontribusi kepada Pemegang Polis sebesar 25%, 10 tahun setelah masa pembayaran Kontribusi berakhir dan 75% saat Peserta mencapai usia 75 tahun.
Pada saat tercapainya Tanggal Berakhir Polis dan Peserta bertahan hidup, Pengelola akan menyerahkan manfaat yang berasal dari Nilai Tunai berupa manfaat akhir Masa Asuransi kepada Pemegang Polis, sesuai dengan manfaat akhir Masa Asuransi yang akan dicantumkan dalam Ikhtisar Polis setelah dikurangi dengan kewajiban Pemegang Polis kepada Pengelola (jika ada) dan Asuransi dinyatakan berakhir.
Penyerahan Manfaat Pengembalian Kontribusi dan Manfaat Akhir Masa Asuransi akan bergantung sepenuhnya pada kecukupan Nilai Tunai Polis.
Ketentuan Produk PRO-LIFE JARIYAH-100
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, yaitu:
Hal-hal berikut dapat membatalkan manfaat Asuransi Dasar atas risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, yaitu:
Silahkan isi formulir di bawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.
* Semua informasi di bawah wajib diisi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini
Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telepon 1500037 (jam kerja) atau melalui e-mail di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.