Perlindungan Penuh Berkah Untuk Masa Depan Cerah

Proteksi berbasis Syariah dengan masa pembayaran Kontribusi yang fleksibel dan masa perlindungan lebih lama

iSALAAM

iSALAAM merupakan produk Asuransi Jiwa dengan masa bayar kontribusi singkat dan masa perlindungan hingga 99 tahun, dan dilengkapi dengan kepastian manfaat berkah sehat serta manfaat meninggal dunia untuk Anda

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.

Keunggulan iSALAAM

Manfaat iSALAAM

  1. Manfaat Meninggal Dunia
    1. Dalam Masa Asuransi sejak Tanggal Berlaku Polis dan Polis dalam Keadaan aktif, Peserta Meninggal Dunia dalam 2 (dua) tahun pertama Polis, maka:
      • Apabila Peserta Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Pengelola akan menyerahkan kepada Termaslahat sebesar 100% (seratus per seratus) manfaat Meninggal Dunia sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.
      • Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, Pengelola akan mengembalikan 100% (seratus per seratus) total Kontribusi yang sudah dibayarkan oleh Pemegang Polis.

    2. Apabila Peserta Meninggal Dunia karena sebab apapun, dalam kurun waktu sejak Tahun Polis ketiga sampai dengan Tanggal Berakhir Polis, maka Pengelola akan menyerahkan kepada Termaslahat sebesar 100% (seratus per seratus) manfaat Meninggal Dunia sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis

    3. Apabila Peserta Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan dan usia Peserta belum mencapai 4 (empat) tahun, maka Pengelola akan menyerahkan manfaat Meninggal Dunia sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis dengan faktor persentase sebagai berikut:

      Usia Peserta saat Meninggal Dunia
      Persentase dari manfaat Meninggal Dunia yang dibayar
      ≤ 1 tahun
      20%
      2 tahun
      40%
      3 tahun
      60%
      4 tahun
      80%
      > 4 tahun
      100%

  2. Manfaat Pembebasan Kontribusi
    1. Dalam Masa Asuransi sejak Tanggal Berlaku Polis, Polis dalam Keadaan aktif dan tidak ada kewajiban Pemegang Polis terhadap Pengelola, Pemegang Polis Meninggal Dunia dalam 2 (dua) tahun pertama Polis, maka:
      • Apabila Pemegang Polis Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Pengelola akan membayarkan Kontribusi sebagaimana dicantumkan dalam Ikhtisar Polis.
      • Apabila Pemegang Polis Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, tidak ada kewajiban apapun dari Pengelola.

    2. Apabila Pemegang Polis Meninggal Dunia karena sebab apapun dalam kurun waktu sejak Tahun Polis ketiga sampai dengan akhir periode pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan membayarkan Kontribusi sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis.

    3. Penyerahan manfaat akan dilakukan oleh Pengelola untuk jatuh tempo pembayaran Kontribusi berikutnya terhitung sejak Pemegang Polis Meninggal Dunia. Manfaat Pembebasan Kontribusi akan dilakukan setiap tanggal jatuh tempo pembayaran Kontribusi, dimulai setelah klaim manfaat pembebasan Kontribusi disetujui oleh Pengelola, sampai dengan berakhirnya Masa Pembayaran Kontribusi.

  3. Manfaat Berkah 99
    Healthy Living 99 adalah janji Pengelola untuk memberikan imbalan sejumlah dana dalam bentuk Manfaat Asuransi kepada Pemegang Polis pada ulang Tahun Polis pada saat Peserta mencapai usia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
    • Peserta masih hidup dan Polis dalam keadaan aktif pada saat penyerahan Healthy Living 99;
    • Tidak ada Kontribusi berkala yang tertunggak selama masa pembayaran Kontribusi;
    • Tidak pernah melakukan pemulihan Polis sebelum Healthy Living 99 diserahkan sesuai waktu yang telah ditentukan; 
    • Healthy Living 99 akan diberikan sebesar 100% (seratus per seratus) manfaat Meninggal Dunia sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Polis; 
    • Jika Pemegang Polis menaikkan atau menurunkan besaran manfaat Meninggal Dunia, maka Healthy Living 99 yang diberikan berdasarkan persentase manfaat Meninggal Dunia yang paling rendah sebelum pembayaran Healthy Living 99.


Sebagai gambaran bagaimana solusi iSALAAM, berikut ilustrasinya:

Bapak Andi berusia 35 tahun (terdaftar sebagai Pemegang Polis), bersama istrinya Nadya yang berusia 30 tahun (terdaftar sebagai Peserta) memiliki Polis iSALAAM dengan memilih pembayaran kontribusi secara bulanan sebesar Rp238.050,- selama 10 (sepuluh) tahun. Maka, Bapak Andi menerima Manfaat Meninggal Dunia sebesar Rp100 juta dan apabila usianya mencapai 99 tahun maka mendapat tambahan imbalan dana sebesar Manfaat Meninggal Dunia.

 

Ketentuan iSALAAM

Usia Masuk Pemegang Polis 18 – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
Usia Masuk Peserta 30 hari – 65 tahun (ulang tahun terdekat)
Pilihan Masa Pembayaran Kontribusi 5, 10, 15, dan 20 tahun.
Pilihan Metode Pembayaran Kontribusi Tahunan/Semesteran/Kuartalan/Bulanan
Mata Uang Polis Rupiah
Masa Pembayaran Kontribusi Sampai dengan Peserta berusia 99 tahun
Manfaat Meninggal Dunia Minimum: Rp25,000,000,-
Masa Asuransi Sampai dengan Peserta berusia 99 tahun

Ketentuan iSALAAM

Pengecualian Manfaat Asuransi

Untuk risiko Meninggal Dunia bukan akibat Kecelakaan, Pengelola tidak akan menyerahkan Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  2. Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Asuransi; atau
  3. Perang, termasuk namun tidak terbatas pada invasi, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru hara, pemogokan, kerusuhan sipil, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum; atau
  4. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu perkelahian, termasuk tindakan melerai suatu perkelahian, melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak kejahatan, teror atau percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Peserta, atau Termaslahat; atau
  5. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau 
  6. Adanya Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), AIDS Related Complex atau infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Peserta, kecuali apabila HIV melalui transfusi darah dimana sumber infeksinya dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut.


  Untuk risiko Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Pengelola tidak akan menyerahkan Manfaat Asuransi akibat salah satu atau lebih kondisi sebagai berikut: 

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya; atau
  2. Tindakan bunuh diri dalam keadaan waras maupun tidak waras yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah yang berkepentingan dalam Asuransi; atau 
  3. Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum; atau 
  4. Melakukan dan/atau berpartisipasi aktif dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, perbuatan melanggar hukum; atau 
  5. Sebagai penumpang atau awak pesawat udara selain pada penerbangan komersial yang terjadwal dan berlisensi; atau 
  6. Penyalahgunaan dan/atau segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotik, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir, dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali apabila zat tersebut dianjurkan berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh dokter; atau 
  7. Hukuman mati berdasarkan putusan badan peradilan; atau 
  8. Melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenisnya, bungee jumping, arung jeram, olahraga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga berisiko lainnya; atau 
  9. Perang, Akibat penyakit, sebab-sebab alami, pengobatan, maupun akibat tindakan operasi baik secara langsung atau tidak langsung; atau 
  10. Peserta berada dalam penugasan pada dinas militer atau kepolisian.

Formulir Pendaftaran

Silahkan isi formulir dibawah sesuai dengan informasi yang ingin Anda ketahui.

* Semua informasi dibawah wajib di isi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai produk ini, silahkan unduh berkas di bawah ini

Anda juga dapat menghubungi Generali Care di nomor telpon 1500037 (jam kerja) atau melalui email di care@generali.co.id. Kami akan dengan senang hati memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail produk ini.